Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 Tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
2.
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3.
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
4.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
5.
Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
6.
Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. # 3 2015, No.186

Pasal 2

(1)
Perancang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Perancang pada unit kerja yang mempunyai tugas dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
(2)
Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di lingkungan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 3

(1)
Perancang mempunyai tugas menyiapkan, mengolah, dan merumuskan Rancangan Peraturan Perundang-undangan serta instrumen hukum lainnya.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perancang harus melakukan pengharmonisasian.

Pasal 4

Perancang sebagaimana dimaksud dalam wajib bersikap profesional sesuai dengan disiplin ilmu hukum, ilmu perundang-undangan, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan.

Pasal 5

(1)
Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota mengikutsertakan Perancang dalam setiap tahap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Keikutsertaan Perancang dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pada tahap:
a.
perencanaan;
b.
penyusunan; 2015, No.186 4
c.
pembahasan;
d.
pengesahan atau penetapan; dan
e.
pengundangan.

Pasal 6

Keikutsertaan Perancang pada tahap perencanaan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan dalam rangka kegiatan penyusunan:
a.
Naskah Akademik atau keterangan dan/atau penjelasan;
b.
Prolegnas atau Prolegda;
c.
program perencanaan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden; dan/atau
d.
program perencanaan Rancangan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Pasal 7

Keikutsertaan Perancang pada tahap penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dilaksanakan dalam rangka kegiatan penyusunan:
a.
pokok-pokok pikiran materi muatan;
b.
kerangka dasar atau sistematika;
c.
rumusan naskah awal;
d.
Rancangan Undang-Undang;
e.
Rancangan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di tingkat pusat;
f.
Rancangan Peraturan Daerah; dan/atau
g.
Rancangan Peraturan Perundang-undangan dibawah Peraturan Daerah.

Pasal 8

(1)
Keikutsertaan Perancang pada tahap pembahasan Rancangan Undang-Undang di Dewan Perwakilan Rakyat atau Rancangan Peraturan Daerah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dilaksanakan dalam rangka kegiatan pada pembahasan:
a.
Pembicaraan Tingkat I; dan
b.
Pembicaraan Tingkat II.
(2)
Keikutsertaan Perancang pada tahap Pembicaraan Tingkat I di Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan dalam rapat:
a.
kerja;
b.
panitia kerja;
c.
tim perumus/tim kecil; dan/atau
d.
tim sinkronisasi.
(3)
Keikutsertaan Perancang pada tahap Pembicaraan Tingkat I di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan dalam rapat:
a.
komisi;
b.
gabungan komisi;
c.
badan legislasi daerah; dan/atau
d.
panitia khusus.
(4)
Keikutsertaan Perancang pada tahap Pembicaraan Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi kegiatan dalam pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Pasal 9

Keikutsertaan Perancang pada tahap pengesahan atau penetapan dilaksanakan dalam rangka kegiatan penyiapan naskah Peraturan Perundang-undangan yang akan disahkan atau ditetapkan.

Pasal 10

Keikutsertaan Perancang pada tahap pengundangan dilaksanakan dalam rangka kegiatan penyiapan naskah Peraturan Perundang-undangan yang akan diundangkan.

Pasal 11

Selain Keikutsertaan Perancang pada setiap tahap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam , Perancang juga dapat diikutsertakan dalam rangka kegiatan:
a.
penyebarluasan naskah Rancangan Peraturan Perundang-undangan;
b.
penyebarluasan naskah Peraturan Perundang-undangan; dan/atau
c.
penyusunan instrumen hukum lainnya.

Pasal 12

Kegiatan Perancang sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai jabatan fungsional Perancang. 2015, No.186 6

Pasal 13

(1)
Dalam hal di lingkungan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum mempunyai Perancang maka Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada lembaga, kementerian, atau Pemerintah Daerah tersebut dilaksanakan dengan mengikutsertakan Perancang dari lembaga, kementerian, atau Pemerintah Daerah lain.
(2)
Pengikutsertaan Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengajukan permintaan tertulis kepada pimpinan lembaga, kementerian, atau Pemerintah Daerah yang mempunyai Perancang.
(3)
Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi maka keikutsertaan Perancang pada lembaga, kementerian, atau Pemerintah Daerah yang belum mempunyai Perancang dilaksanakan oleh pejabat di lingkungan unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum atau di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(4)
Pelaksanaan tugas oleh pejabat di lingkungan unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum atau di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 14

(1)
Untuk memenuhi ketentuan tentang keikutsertaan Perancang dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, lembaga negara atau lembaga nonstruktural yang tidak mempunyai Pegawai Negeri Sipil mengikutsertakan Perancang dari lembaga atau kementerian yang mempunyai Perancang.
(2)
Pengikutsertaan Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengajukan permintaan tertulis kepada pimpinan lembaga atau kementerian yang mempunyai Perancang.

Pasal 15

(1)
Menteri melaksanakan pembinaan terhadap jabatan fungsional Perancang.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 16

Pembinaan jabatan fungsional Perancang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai jabatan fungsional Perancang.

Pasal 17

(1)
Pembinaan jabatan fungsional Perancang mencakup aspek:
a.
perumusan kebijakan teknis pembinaan Perancang;
b.
pembinaan kompetensi dan fasilitasi pengembangan karier Perancang;
c.
pengawasan terhadap penerapan etika profesi Perancang;
d.
pemantauan dan evaluasi pengelolaan jabatan fungsional Perancang; dan
e.
pemantauan dan evaluasi pengelolaan Perancang.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan jabatan fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 18

Pembinaan karier Perancang yang berada di lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh pimpinan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota masing-masing.

Pasal 19

(1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang belum mempunyai Perancang atau belum cukup mempunyai Perancang sesuai dengan rencana kebutuhan jabatan, pimpinan lembaga, kementerian, atau Pemerintah Daerah tersebut dapat mengangkat pejabat Pimpinan Tingi atau pejabat 2015, No.186 8 Administrasi yang melaksanakan tugas di bidang hukum atau di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di lingkungannya ke dalam jabatan fungsional Perancang melalui penyesuaian dalam jabatan.
(2)
Pejabat Pimpinan Tinggi atau pejabat Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a.
berijazah paling rendah Sarjana Hukum atau Sarjana lain di bidang hukum;
b.
telah menduduki jabatan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
c.
mempunyai pengalaman melakukan kegiatan perancangan Peraturan Perundang-undangan paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
d.
memiliki pangkat terendah sesuai dengan syarat jabatannya.
(3)
Penyesuaian dalam jabatan fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan pejabat Pimpinan Tinggi atau pejabat Administrasi untuk menduduki jabatan fungsional Perancang melalui penyesuaian dalam jabatan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 20

(1)
Dalam hal penyesuaian dalam jabatan fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dilaksanakan maka lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan lembaga nonstruktural yang belum mempunyai Perancang, wajib mengangkat Perancang dalam waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Dalam hal penyesuaian dalam jabatan fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dilaksanakan maka Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang belum mempunyai Perancang, wajib mengangkat Perancang dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(3)
Pengangkatan Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. # 9 2015, No.186

Pasal 21

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.