Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1948 Tentang Jaminan Tersedianya Tanah Tanah Oleh Kelurahan Kelurahan Guna Perusahaan Perusahaan Pertanian di Daerah Surakarta dan Jogjakarta

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Luasnya tanah yang harus disediakan untuk masing-masing perusahaan pertanian Negara (selanjutnya disebut "perusahaan") didaerah Istimewa Jogjakarta dan Karesidenan Surakarta:
a.
buat melangsungkan tanaman tahun 1947-1948 yang belum dipanen;
b.
buat tanaman baru tahun 1948-1949;
(2)
Luasnya tanah yang harus disediakan oleh masing-masing kelurahan ditetapkan oleh Kepala Daerah (Istimewa) yang bersangkutan.

Pasal 2

(1)
Waktu pemakaian tanah oleh perusahaan termaksud dalam huruf a, ialah 6 bulan dan yang termaksud dalam huruf b, 12 atau 18 bulan, tergantung pada jenisnya tanaman, terhitung mulai tanggal 1-4-1948, sebagai tercantum dalam ruangan 5 dari daftar A dan B.
(2)
Bila tanah-tanah itu telah habis dipanen tanamannya atau tidak dipergunakan lagi oleh perusahaan-perusahaan, walaupun waktu pemakaian dalam ayat dimuka belum habis, harus diserahkan kembali selekas-lekasnya kepada kelurahan yang bersangkutan,

Pasal 3

(1)
tanah-tanah termaksud diatas hanya boleh ditanami dengan tanaman yang yang ditentukan dalam ruangan tanaman Pemerintah yang telah disyahkan (Tanaman baku).
(2)
Bila kepentingan Negara menghendakinya, Kepala Daerah dapat memberi ijin untuk menyimpang dari ketentuan dalam ayat dimuka.

Pasal 4

(1)
Banyaknya uang kerugian untuk pemakaian tanah selama waktu yang tersebut dalam ayat 1, ditetapkan oleh dan atas persetujuan kedua fihak; bial tentang hal ini tidak dapat persetujuan, maka jumlah itu ditetapkan oleh Kepala Daera, dengan pedoman dengan mengingat Pertimbangan Panitiya, yang dianjurkan dalam surat Menteri Kemakmuran Jawatan Perkebunan tertanggal 31 Oktober 1946 No. 641/G/2 yang kini berlaku didaerah-daerah luar Jogjakarta dan Surakarta.
(2)
Uang Kerugian itu diterimakan kepada kelurahan, dengan ketentuan bahwa 75% jumlah itu adalah buat para pemilik tanah (Kuli kenceng) yang berkepentingan, dan 25%buat kas kelurahan.

Pasal 5

(1)
Dengan persetujuan kedua pihak penyelenggaraan tanaman diatas tanah-tanah yang tersebut dalam huruf b, baik semua maupun sebagian, dapat dilakukan oleh petani-petani yang berkepentingan berdasar suatu perjanjian suka rela yang diperbuat dalam Bupati yang bersangkutan.
(2)
Didalam hal ini ketentuan-ketentuan dalam dan 4 tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan ini di mulai berlaku pada tanggal diumumkan. Diumumkan Pada tanggal 12 Juni 1948. Wakil Sekretaris Negara, RATMOKO. Ditetapkan di Yogyakarta. Pada tanggal 12 Juni 1948. WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD HATTA. Menteri dalam Negeri A.I, SOEKIMAN.