Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/12/PBI/2021 Tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1970 sampai dengan Tahun Emisi 1990 dari Peredaran
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 dari peredaran.
(2)
Uang Rupiah khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pecahan 200 (dua ratus), 250 (dua ratus lima puluh), 500 (lima ratus), 750 (tujuh ratus lima puluh), 1.000 (seribu), 2.000 (dua ribu), 5.000
(lima ribu), 10.000 (sepuluh ribu), 20.000 (dua puluh ribu), dan 25.000 (dua puluh lima ribu) tahun emisi 1970;
b.
Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam pecahan 2.000 (dua ribu), 5.000 (lima ribu), dan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 1974;
c.
Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam pecahan 10.000 (sepuluh ribu) dan 200.000 (dua ratus ribu) tahun emisi 1987;
d.
Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 pecahan 125.000 (seratus dua puluh lima ribu), 250.000 (dua ratus lima puluh ribu), dan 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) tahun emisi 1990; dan
e.
Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children pecahan 10.000 (sepuluh ribu) dan 200.000 (dua ratus ribu) tahun emisi 1990.
Pasal 2
Uang Rupiah khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 30 Agustus 2021.
Pasal 3
Uang Rupiah khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam dapat ditukarkan di Bank Indonesia dan bank umum dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan.
Pasal 4
Jangka waktu penukaran 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2031.
Pasal 5
Pada saat jangka waktu penukaran 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam berakhir, hak untuk menuntut penukaran uang Rupiah khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
(1)
Bank Indonesia memberikan penggantian atas uang Rupiah khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama.
(2)
Penggantian atas uang Rupiah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah.
(3)
Diagram alur tata cara penggantian uang Rupiah khusus tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 7
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.