1.Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan penyiaran, penerbangan, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.
2.Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.
3.Alokasi Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut Alokasi adalah pencantuman Pita Frekuensi tertentu dalam tabel alokasi spektrum frekuensi radio untuk penggunaan oleh satu atau lebih Dinas Radio berdasarkan persyaratan tertentu dan juga berlaku untuk pembagian lebih lanjut Pita Frekuensi Radio untuk setiap jenis dinasnya.
4.Penetapan (Assignment) adalah izin yang diberikan oleh administrasi telekomunikasi kepada suatu Stasiun Radio untuk menggunakan suatu Pita Frekuensi Radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
5.Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar radio dan penerima radio termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.
6.Dinas Radio adalah dinas yang meliputi transmisi, emisi, dan/atau penerimaan gelombang radio untuk radiokomunikasi terestrial, radiokomunikasi ruang angkasa, dan astronomi radio.
7.Dinas Bergerak Maritim adalah dinas bergerak antara Stasiun Radio pantai dengan Stasiun Radio kapal, antar Stasiun Radio kapal, atau antar Stasiun Radio komunikasi di kapal terkait, yang juga dapat digunakan untuk operasi Stasiun Radio kendaraan penyelamat (survival craft stations) dan stasiun rambu radio penunjuk posisi darurat (emergency positioning-indicating radiobeacon stations).
8.Dinas Bergerak Penerbangan adalah dinas bergerak antara Stasiun Radio penerbangan dengan Stasiun Radio pesawat udara, atau antar Stasiun Radio pesawat udara, yang juga dapat digunakan untuk operasi Stasiun Radio kendaraan penyelamat (survival craft stations), dan pada frekuensi radio yang telah ditentukan untuk keadaan genting dan darurat dapat digunakan untuk stasiun rambu radio penunjuk posisi darurat (emergency positioning-indicating radiobeacon stations).
9.Dinas Keselamatan adalah dinas radiokomunikasi yang digunakan secara permanen atau sementara untuk keselamatan jiwa manusia dan harta benda.
10.Konferensi Radiokomunikasi Sedunia (World Radiocommunication Conference) yang selanjutnya disebut WRC adalah konferensi yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun oleh International Telecommunication Union untuk meninjau, dan jika perlu, mengubah peraturan radio (radio regulations) berdasarkan agenda yang ditetapkan oleh International Telecommunication Union.
11.Peraturan Radio (Radio Regulations) adalah peraturan tentang Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan oleh International Telecommunication Union berdasarkan hasil WRC.
12.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
13.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Infrastruktur Digital.