Justisio

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan penyiaran, penerbangan, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.
2.
Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.
3.
Alokasi Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut Alokasi adalah pencantuman Pita Frekuensi tertentu dalam tabel alokasi spektrum frekuensi radio untuk penggunaan oleh satu atau lebih Dinas Radio berdasarkan persyaratan tertentu dan juga berlaku untuk pembagian lebih lanjut Pita Frekuensi Radio untuk setiap jenis dinasnya.
4.
Penetapan (Assignment) adalah izin yang diberikan oleh administrasi telekomunikasi kepada suatu Stasiun Radio untuk menggunakan suatu Pita Frekuensi Radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
5.
Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar radio dan penerima radio termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.
6.
Dinas Radio adalah dinas yang meliputi transmisi, emisi, dan/atau penerimaan gelombang radio untuk radiokomunikasi terestrial, radiokomunikasi ruang angkasa, dan astronomi radio.
7.
Dinas Bergerak Maritim adalah dinas bergerak antara Stasiun Radio pantai dengan Stasiun Radio kapal, antar Stasiun Radio kapal, atau antar Stasiun Radio komunikasi di kapal terkait, yang juga dapat digunakan untuk operasi Stasiun Radio kendaraan penyelamat (survival craft stations) dan stasiun rambu radio penunjuk posisi darurat (emergency positioning-indicating radiobeacon stations).
8.
Dinas Bergerak Penerbangan adalah dinas bergerak antara Stasiun Radio penerbangan dengan Stasiun Radio pesawat udara, atau antar Stasiun Radio pesawat udara, yang juga dapat digunakan untuk operasi Stasiun Radio kendaraan penyelamat (survival craft stations), dan pada frekuensi radio yang telah ditentukan untuk keadaan genting dan darurat dapat digunakan untuk stasiun rambu radio penunjuk posisi darurat (emergency positioning-indicating radiobeacon stations).
9.
Dinas Keselamatan adalah dinas radiokomunikasi yang digunakan secara permanen atau sementara untuk keselamatan jiwa manusia dan harta benda.
10.
Konferensi Radiokomunikasi Sedunia (World Radiocommunication Conference) yang selanjutnya disebut WRC adalah konferensi yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun oleh International Telecommunication Union untuk meninjau, dan jika perlu, mengubah peraturan radio (radio regulations) berdasarkan agenda yang ditetapkan oleh International Telecommunication Union.
11.
Peraturan Radio (Radio Regulations) adalah peraturan tentang Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan oleh International Telecommunication Union berdasarkan hasil WRC.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
13.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Infrastruktur Digital.

Pasal 2

(1)
Perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio nasional dinyatakan dalam tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.
(2)
Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio;
b.
catatan kaki internasional;
c.
catatan kaki Indonesia;
d.
penjatahan kanal frekuensi radio Dinas Bergerak Maritim untuk radioteleponi Stasiun Radio pantai di wilayah Indonesia; dan
e.
penjatahan kanal frekuensi radio Dinas Bergerak Penerbangan untuk Indonesia.
(3)
Penjatahan kanal frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e merupakan penentuan kanal frekuensi radio berdasarkan kesepakatan atas perencanaan frekuensi radio dalam WRC.
(4)
Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud dalam digunakan sebagai acuan untuk:
a.
perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan);
b.
perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan); dan
c.
Penetapan (Assignment) Pita Frekuensi Radio dan/atau kanal frekuensi radio.

Pasal 4

Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan menjadi 9 (sembilan) rentang Pita Frekuensi Radio sebagai berikut:
a.
lebih besar dari 3 kHz sampai dengan 30 kHz (very low frequency/VLF);
b.
lebih besar dari 30 kHz sampai dengan 300 kHz (low frequency/LF);
c.
lebih besar dari 300 kHz sampai dengan 3000 kHz (medium frequency/MF);
d.
lebih besar dari 3 MHz sampai dengan 30 MHz (high frequency/HF);
e.
lebih besar dari 30 MHz sampai dengan 300 MHz (very high frequency/VHF);
f.
lebih besar dari 300 MHz sampai dengan 3000 MHz (ultra high frequency/UHF);
g.
lebih besar dari 3 GHz sampai dengan 30 GHz (super high frequency/SHF);
h.
lebih besar dari 30 GHz sampai dengan 300 GHz (extremely high frequency/EHF); dan
i.
lebih besar dari 300 GHz sampai dengan 3000 GHz.

Pasal 5

(1)
Dalam perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Dinas Radio dikategorikan menjadi:
a.
tingkatan primer; atau
b.
tingkatan sekunder.
(2)
Kategori tingkatan primer dan tingkatan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan Peraturan Radio (Radio Regulations).

Pasal 6

(1)
Penggunaan Dinas Radio dengan tingkatan primer sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a mendapat pelindungan dari gangguan yang merugikan (harmful interference) yang disebabkan oleh penggunaan Dinas Radio dengan tingkatan sekunder.
(2)
Penggunaan Dinas Radio dengan tingkatan sekunder sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan:
a.
tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap penggunaan Dinas Radio dengan tingkatan primer yang Pita Frekuensi Radionya sudah ditetapkan atau akan ditetapkan; dan
b.
tidak dapat mengklaim pelindungan dari gangguan yang merugikan (harmful interference) yang disebabkan oleh penggunaan Dinas Radio dengan tingkatan primer yang Pita Frekuensi Radionya sudah ditetapkan atau akan ditetapkan.
(3)
Penggunaan Dinas Radio dengan tingkatan sekunder dapat mengklaim pelindungan dari gangguan yang merugikan (harmful interference) yang disebabkan oleh penggunaan lain pada Dinas Radio yang sama atau pada Dinas Radio lain dengan tingkatan sekunder yang Pita Frekuensi Radionya akan ditetapkan.

Pasal 7

(1)
Dalam penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Dinas Keselamatan memiliki prioritas tertinggi.
(2)
Spektrum Frekuensi Radio yang digunakan untuk Dinas Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
frekuensi radio mara bahaya internasional (international distress frequencies); dan
b.
frekuensi radio lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3)
Dinas Radio lainnya dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
ketentuan ayat (2), ayat (1), dan ayat (2) mengenai Pita Frekuensi Radio 300 MHz dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband);
b.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada Pita Ultra High Frequency (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1351);
c.
ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350-438 MHz (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 626); dan
d.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1092), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 185 pasal. Masuk untuk akses penuh.