Justisio

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2.
Jasa Telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan Telekomunikasi.
3.
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler yang selanjutnya disebut Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh perizinan berusaha penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
4.
Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler yang selanjutnya disebut Pelanggan Jasa Telekomunikasi adalah pelanggan jasa telepon dasar, jasa nilai tambah teleponi dan/atau jasa multimedia melalui jaringan bergerak seluler.
5.
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut dengan Registrasi adalah pencatatan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
6.
De-Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut dengan De-Registrasi adalah penghapusan catatan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
7.
Kartu Perdana adalah kartu yang digunakan oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk dapat menggunakan Jasa Telekomunikasi pascabayar atau prabayar.
8.
Prabayar adalah sistem pembayaran di awal periode pemakaian melalui pembelian Kartu Perdana dan pengisian deposit prabayar.
9.
Pascabayar adalah sistem pembayaran di akhir periode pemakaian melalui penagihan atas pemakaian pada periode tersebut.
10.
Nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network (MSISDN) atau Nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Nomor Pelanggan adalah nomor yang secara unik mengidentifikasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada jaringan bergerak seluler.
11.
Validitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi adalah kesesuaian antara identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi dengan orang yang menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi tersebut.
12.
Verifikasi adalah proses pencocokan data calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi secara visual oleh petugas Registrasi.
13.
Validasi adalah proses pencocokan identitas calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi dengan Data Kependudukan milik instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.
14.
Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
15.
Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
16.
Data Kependudukan Biometrik adalah Data Kependudukan yang dilengkapi dengan karakteristik fisik unik, melalui sidik jari, pengenalan wajah, atau iris mata.
17.
Internet of Things yang selanjutnya disebut IoT adalah konsep di mana benda-benda fisik dapat terhubung dan saling berkomunikasi melalui jaringan internet, memungkinkan pertukaran data dan otomatisasi proses tanpa campur tangan manusia.
18.
Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) yang selanjutnya disebut eSIM adalah modul elektronik yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat Jasa Telekomunikasi, berupa mikroprosesor berisi perangkat lunak dan penyimpan data yang ditanam dalam suatu perangkat dan dapat diprogram secara jarak jauh.
19.
Mesin ke Mesin (Machine-to-Machine) yang selanjutnya disingkat M2M adalah komunikasi langsung antar perangkat Telekomunikasi tanpa bantuan manusia.
20.
Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC), adalah prinsip yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.
21.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
22.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
23.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.
24.
Direktur adalah direktur yang tugas dan fungsinya di bidang pengendalian ekosistem digital.

Pasal 2

(1)
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) untuk melakukan Registrasi.
(2)
Dalam menggunakan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib:
a.
menetapkan kebijakan Registrasi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
b.
menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang benar dan berhak; dan
c.
menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penggunaan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC).
(3)
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi bertanggung jawab atas Validitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi dengan menggunakan teknologi biometrik untuk proses Registrasi.
(4)
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi, kecuali layanan akses ke Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk keperluan Registrasi.
(5)
Ketentuan mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menjual Kartu Perdana.
(6)
Setiap orang yang menjual Kartu Perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.
(7)
Pelanggan Jasa Telekomunikasi mempunyai hak untuk menggunakan Jasa Telekomunikasi setelah melakukan Registrasi dengan menggunakan identitas sendiri yang tervalidasi untuk Warga Negara Indonesia atau terverifikasi untuk Warga Negara Asing.

Pasal 3

(1)
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan identitas Pelanggan Telekomunikasi untuk Registrasi bagi:
a.
Warga Negara Indonesia yakni:
1.
Nomor Pelanggan yang digunakan; dan
2.
Data Kependudukan berupa:
a)
NIK; dan
b)
biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).
b.
Warga Negara Asing yakni:
1.
Nomor Pelanggan yang digunakan; dan
2.
paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
(2)
Dalam hal calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah sehingga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan belum merekam Data Kependudukan Biometrik, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk Registrasi bagi Warga Negara Indonesia berupa:
a.
Nomor Pelanggan yang digunakan;
b.
Data Kependudukan yakni:
1.
NIK calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi dimaksud; dan
2.
NIK dan biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) kepala keluarga sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Keluarga calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi dimaksud.
(3)
Dalam hal Pelanggan Jasa Telekomunikasi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memanfaatkan eSIM untuk mengakses Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk Registrasi berupa:
a.
Nomor Pelanggan yang digunakan; dan
b.
NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).
(4)
Dalam hal Pelanggan Jasa Telekomunikasi telah melakukan Registrasi dengan menggunakan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan Registrasi yang bersangkutan menggunakan identitas NIK dan Nomor Kartu Keluarga.
(5)
Dalam pelaksanaan Registrasi yang menggunakan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib:
a.
memiliki dan/atau bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki sertifikat paling rendah ISO/IEC 30107-3 mengenai Presentation Attack Detection (PAD) dan telah lolos uji dengan tingkat ketahanan setara dengan pengujian pada level 2 atau lebih tinggi yang diakui secara internasional; dan
b.
menerapkan mekanisme pencegahan dan penanganan penipuan (fraud).

Pasal 4

Registrasi Prabayar wajib dilakukan:
a.
di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; atau
b.
sendiri dengan bantuan perangkat Telekomunikasi dan/atau teknologi informasi.

Pasal 5

(1)
Registrasi di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a bagi Warga Negara Indonesia dilakukan oleh petugas gerai yang ditunjuk oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
(2)
Petugas gerai melakukan Verifikasi terhadap identitas Warga Negara Indonesia calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar berupa:
a.
Nomor Pelanggan yang digunakan; dan
b.
Data Kependudukan:
1.
NIK; dan
2.
biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition), sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(3)
Dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil dan Nomor Pelanggan aktif serta dapat digunakan.
(4)
Dalam hal data calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar diminta untuk melakukan pemutakhiran data ke instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.

Pasal 6

(1)
Registrasi di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a bagi Warga Negara Asing dilakukan oleh petugas gerai yang ditunjuk oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
(2)
Petugas gerai melakukan Verifikasi terhadap identitas Warga Negara Asing calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar berupa:
a.
Nomor Pelanggan yang digunakan; dan
b.
paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
(3)
Setelah data Warga Negara Asing calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terverifikasi, petugas gerai melakukan pencatatan paling sedikit:
a.
nama;
b.
nomor identitas dari paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
c.
kewarganegaraan; dan
d.
tempat dan tanggal lahir.
(4)
Registrasi bagi Warga Negara Asing yang berstatus pengungsi dilakukan dengan menggunakan identitas pejabat United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).
(5)
Dalam hal data yang dimasukkan oleh Warga Negara Asing calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar sudah terverifikasi dan dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), proses Registrasi dinyatakan berhasil dan Nomor Pelanggan aktif serta dapat digunakan.

Pasal 7

(1)
Registrasi Prabayar yang dilakukan sendiri dengan bantuan perangkat Telekomunikasi dan/atau teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan melalui aplikasi atau situs internet (website) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan menerapkan metode pembuktian kebenaran Nomor Pelanggan yang didaftarkan berupa pesan singkat (short message service/SMS), surat elektronik (e-mail), USSD Media Browser (UMB), atau melalui metode pembuktian lain.
(2)
Registrasi Prabayar yang dilakukan sendiri melalui aplikasi atau situs internet (website) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar mengirimkan Nomor Pelanggan yang akan dilakukan Registrasi pada aplikasi atau situs internet (website) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
b.
setelah pengiriman Nomor Pelanggan berhasil, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengirimkan kode otorisasi yang dapat berupa One-Time Password ke Nomor Pelanggan yang akan dilakukan Registrasi atau melalui metode lain yang dapat membuktikan kebenaran Nomor Pelanggan yang didaftarkan;
c.
setelah kode otorisasi diterima, calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar:
1.
mengirimkan kembali kode otorisasi;
2.
memasukkan NIK; dan
3.
melakukan pencocokan biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition);
d.
setelah data calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar sebagaimana dimaksud dalam huruf c diterima, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;
e.
dalam hal data calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil dan Nomor Pelanggan aktif serta dapat digunakan; dan
f.
dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar diminta untuk melakukan pemutakhiran data ke instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.

Pasal 8

Dalam hal Registrasi tidak dapat dilakukan akibat adanya gangguan di sisi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan/atau di sisi instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan, proses Registrasi dilakukan setelah gangguan tersebut diatasi.

Pasal 9

Ketentuan teknis pelaksanaan Registrasi dengan menggunakan NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1)
Registrasi Pascabayar wajib dilakukan di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
(2)
Registrasi Pascabayar wajib dilaksanakan sesuai dengan kontrak antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pascabayar.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara Registrasi Prabayar sebagaimana dimaksud dalam , , , dan berlaku secara mutatis mutandis terhadap Registrasi Pascabayar.

Pasal 11

(1)
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang mengaktifkan Nomor Pelanggan sebelum identitas calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi tervalidasi untuk Warga Negara Indonesia atau terverifikasi untuk Warga Negara Asing.
(2)
Aktivasi Nomor Pelanggan wajib dilaksanakan paling lambat 1 x 24 jam sejak identitas calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi tervalidasi untuk Warga Negara Indonesia atau terverifikasi untuk Warga Negara Asing.

Pasal 12

(1)
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat melakukan penggantian Kartu Perdana Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang hilang, rusak, dan/atau karena sebab lain.
(2)
Penggantian Kartu Perdana Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
(3)
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memastikan mekanisme dan standar operasional prosedur penggantian Kartu Perdana di gerai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan baik dan benar.
(4)
Mekanisme dan standar operasional prosedur penggantian Kartu Perdana Pelanggan Jasa Telekomunikasi di gerai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memanfaatkan penggunaan pembaca data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el reader).
(5)
Pembaca data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el reader) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan hanya untuk proses Verifikasi dan dilarang digunakan untuk keperluan Registrasi.
(6)
Ketentuan mengenai tata cara Registrasi Prabayar di gerai sebagaimana dimaksud dalam dan serta Registrasi Pascabayar di gerai sebagaimana dimaksud dalam berlaku secara mutatis mutandis terhadap penggantian Kartu Perdana Pelanggan Jasa Telekomunikasi di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

Pasal 13

(1)
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang masih aktif berlangganan Jasa Telekomunikasi.
(2)
Dalam hal Pelanggan Jasa Telekomunikasi sudah tidak aktif berlangganan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi paling singkat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Pelanggan Jasa Telekomunikasi tidak aktif.
(3)
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib merahasiakan data dan/atau identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 39 pasal. Masuk untuk akses penuh.