Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 2026
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Artikel Terkait
Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
2.
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
3.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
4.
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
5.
Bencana Sumatera adalah bencana yang terjadi di Pulau Sumatera yang meliputi 3 (tiga) provinsi yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat pada bulan November tahun 2025.
6.
Barang Kena Pajak Tertentu adalah Barang Kena Pajak yang diberikan dalam rangka pemberian sumbangan Bencana Sumatera.
7.
Pihak Tertentu adalah pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha di kawasan berikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu ke tempat lain dalam daerah pabean.
8.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
9.
Modul Pembuatan Faktur Pajak adalah modul pembuatan Faktur Pajak pada portal wajib pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
10.
Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak PPN.
11.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan beserta perubahannya.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
(1)
PPN dalam rangka pemberian sumbangan Bencana Sumatera ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026.
(2)
Pemberian sumbangan Bencana Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pihak Tertentu dan diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(3)
Tata cara pengeluaran Barang Kena Pajak Tertentu dalam rangka pemberian sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kawasan terkait.
(4)
PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu oleh Pihak Tertentu; dan
b.
PPN yang wajib dilunasi kembali oleh Pihak Tertentu sehubungan dengan pengeluaran Barang Kena Pajak Tertentu dan kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
(5)
Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Barang Kena Pajak Tertentu berupa pakaian jadi hasil produksi dari Pihak Tertentu.
Pasal 3
(1)
PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN.
(2)
PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk:
a.
Masa Pajak Desember 2025;
b.
Masa Pajak Januari 2026; dan
c.
Masa Pajak Februari 2026.
(3)
Masa Pajak Desember 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
(4)
Masa Pajak Januari 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Januari 2026.
Pasal 4
(1)
Pengusaha Kena Pajak yang merupakan Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam wajib membuat:
a.
Faktur Pajak; dan
b.
laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
(2)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3)
Dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dicantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ...”.
(4)
Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan dengan cara memilih keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ...” pada Modul Pembuatan Faktur Pajak.
(5)
Dalam hal keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ...” sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia dalam Modul Pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak mencantumkan keterangan “PPN
DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ..." pada kolom referensi Faktur Pajak.
(6)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu merupakan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(7)
Pelaporan dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Desember 2025 sampai dengan Masa Pajak Februari 2026, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2026.
Pasal 5
PPN terutang yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam tidak dapat dikreditkan dan/atau tidak dapat diperlakukan sebagai PPN disetor dimuka dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.
Pasal 6
(1)
PPN dalam rangka pemberian sumbangan Bencana Sumatera sebagaimana dimaksud dalam tidak ditanggung pemerintah dalam hal:
a.
objek yang diserahkan bukan merupakan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5);
b.
penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 Desember 2025 atau setelah tanggal 28 Februari 2026;
c.
Pihak Tertentu tidak membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau atas penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (5); dan/atau
d.
Pihak Tertentu tidak melaporkan realisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
(2)
Atas pemberian sumbangan Bencana Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 7
Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan:
a.
objek yang diserahkan bukan merupakan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5);
b.
Masa Pajak tidak sesuai dengan periode Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); dan/atau
c.
penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam :
1.
tidak dibuatkan Faktur Pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (5); dan/atau
2.
Faktur Pajak atas penyerahan dimaksud tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (6);
Pasal 8
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026 terhadap PPN ditanggung pemerintah dalam rangka pemberian sumbangan Bencana Sumatera oleh Pihak Tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.