1.Bank adalah bank pelaksana Kredit Investasi Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang dikaitkan dengan program Transmigrasi (PIR-Trans), yaitu PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), PT.Bank Negara Indonesia (Persero) dan PT. Bank Mandiri (Persero).
2.Pola Perusahaan Inti Rakyat yang selanjutnya disebut Pola PIR adalah pola pelaksanaan pengembangan perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai inti yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat disekitarnya sebagai plasma dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan.
3.Proyek Perusahaan Inti Rakyat Transmigrasi yang selanjutnya disebut Proyek PIR-Trans, merupakan suatu paket pengembangan wilayah yang utuh yang terdiri dari komponen utama yang meliputi pembangunan perkebunan inti, pembangunan kebun plasma dan unit pengolahannya, serta pembangunan pemukiman yang terdiri dari lahan pekarangan dan perumahan serta komponen penunjang yang meliputi prasarana umum, tidak termasuk proyek PIR-Trans Perkebunan atas dasar mekanisme Daftar Isian Pembiayaan Proyek.
4.Perusahaan Inti adalah perusahaan di bidang perkebunan yang dimiliki baik oleh negara maupun swasta yang membangun Kebun Inti dan Kebun Plasma berikut fasilitas pengolahan hasil kebun dimaksud, yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian sebagai pelaksana proyek dalam Proyek PIR-Trans.
5.Kebun Inti adalah kebun yang dibangun, dikembangkan dan dimiliki oleh Perusahaan Inti untuk tanaman perkebunan dalam rangka pelaksanaan Proyek PIR-Trans.
6.Kebun Plasma adalah kebun yang dibangun oleh Perusahaan Inti untuk tanaman perkebunan yang akan dialihkan kepada petani peserta Proyek PIR-Trans.
7.Petani peserta Proyek PIR -Trans yang selanjutnya disebut Petani adalah petani transmigran, penduduk setempat, petani lokal dan perambah hutan sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi Presiden No. 1 tahun 1986 yang disesuaikan dengan Surat/Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 1094A.PR.01.31.2001 tanggal 14 Agustus 2001.
8.Biaya Proyek PIR-Trans adalah biaya yang diperlukan untuk pembangunan Kebun Inti beserta unit pengolahannya, dan Kebun Plasma, termasuk didalamnya bunga selama masa pembangunan, namun tidak termasuk biaya pembangunan pemukiman.
9.Biaya Satuan adalah biaya untuk pembangunan Kebun Plasma per hektar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas setelah mempertimbangkan pendapat Menteri Pertanian, yang dapat ditinjau setiap tahun dan sejak tahun 1999/2000 ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No. S-688/MK.017/1998 S-7018/MK/12/1998
Tanggal 31 Desember 1998.
diberikan oleh Bank kepada perusahaan inti dan diperuntukkan bagi pembangunan Kebun Inti dan unit pengolahannya, serta Kebun Plasma, dengan sumber dana berasal dari Bank dan Bank Indonesia.
11.Kredit Likuiditas Bank Indonesia yang selanjutnya disebut KLBI adalah kredit likuiditas dari Bank Indonesia untuk pembiayaan Proyek PIR-Trans yang telah disetujui penyediaannya oleh Bank Indonesia.
12.Konversi adalah pengalihan kepemilikan Kebun Plasma yang telah memenuhi persyaratan dari Perusahaan Inti kepada Petani disertai dengan pengalihan KI untuk pembangunan Kebun Plasma yang semula merupakan beban Perusahaan Inti menjadi beban masing-masing Petani melalui KIK Pasca Konversi.
13.PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) yang selanjutnya disebut PT. PNM adalah salah satu BUMN Koordinator yang menerima pengalihan pengelolaan KLBI, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No.487/KMK.017/1999 tanggal 13 Oktober 1999 Tentang Penunjukkan Badan Usaha Milik Negara Sebagai Koordinator Penyaluran Kredit Program.