Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/12/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Kredit Investasi Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat yang Dikaitkan dengan Program Transmigrasi (PIR-Trans) Pra Konversi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
1.
Bank adalah bank pelaksana Kredit Investasi Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang dikaitkan dengan program Transmigrasi (PIR-Trans), yaitu PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), PT.Bank Negara Indonesia (Persero) dan PT. Bank Mandiri (Persero).
2.
Pola Perusahaan Inti Rakyat yang selanjutnya disebut Pola PIR adalah pola pelaksanaan pengembangan perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai inti yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat disekitarnya sebagai plasma dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan.
3.
Proyek Perusahaan Inti Rakyat Transmigrasi yang selanjutnya disebut Proyek PIR-Trans, merupakan suatu paket pengembangan wilayah yang utuh yang terdiri dari komponen utama yang meliputi pembangunan perkebunan inti, pembangunan kebun plasma dan unit pengolahannya, serta pembangunan pemukiman yang terdiri dari lahan pekarangan dan perumahan serta komponen penunjang yang meliputi prasarana umum, tidak termasuk proyek PIR-Trans Perkebunan atas dasar mekanisme Daftar Isian Pembiayaan Proyek.
4.
Perusahaan Inti adalah perusahaan di bidang perkebunan yang dimiliki baik oleh negara maupun swasta yang membangun Kebun Inti dan Kebun Plasma berikut fasilitas pengolahan hasil kebun dimaksud, yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian sebagai pelaksana proyek dalam Proyek PIR-Trans.
5.
Kebun Inti adalah kebun yang dibangun, dikembangkan dan dimiliki oleh Perusahaan Inti untuk tanaman perkebunan dalam rangka pelaksanaan Proyek PIR-Trans.
6.
Kebun Plasma adalah kebun yang dibangun oleh Perusahaan Inti untuk tanaman perkebunan yang akan dialihkan kepada petani peserta Proyek PIR-Trans.
7.
Petani peserta Proyek PIR -Trans yang selanjutnya disebut Petani adalah petani transmigran, penduduk setempat, petani lokal dan perambah hutan sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi Presiden No. 1 tahun 1986 yang disesuaikan dengan Surat/Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 1094A.PR.01.31.2001 tanggal 14 Agustus 2001.
8.
Biaya Proyek PIR-Trans adalah biaya yang diperlukan untuk pembangunan Kebun Inti beserta unit pengolahannya, dan Kebun Plasma, termasuk didalamnya bunga selama masa pembangunan, namun tidak termasuk biaya pembangunan pemukiman.
9.
Biaya Satuan adalah biaya untuk pembangunan Kebun Plasma per hektar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas setelah mempertimbangkan pendapat Menteri Pertanian, yang dapat ditinjau setiap tahun dan sejak tahun 1999/2000 ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No. S-688/MK.017/1998 S-7018/MK/12/1998 Tanggal 31 Desember 1998. diberikan oleh Bank kepada perusahaan inti dan diperuntukkan bagi pembangunan Kebun Inti dan unit pengolahannya, serta Kebun Plasma, dengan sumber dana berasal dari Bank dan Bank Indonesia.
11.
Kredit Likuiditas Bank Indonesia yang selanjutnya disebut KLBI adalah kredit likuiditas dari Bank Indonesia untuk pembiayaan Proyek PIR-Trans yang telah disetujui penyediaannya oleh Bank Indonesia.
12.
Konversi adalah pengalihan kepemilikan Kebun Plasma yang telah memenuhi persyaratan dari Perusahaan Inti kepada Petani disertai dengan pengalihan KI untuk pembangunan Kebun Plasma yang semula merupakan beban Perusahaan Inti menjadi beban masing-masing Petani melalui KIK Pasca Konversi.
13.
PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) yang selanjutnya disebut PT. PNM adalah salah satu BUMN Koordinator yang menerima pengalihan pengelolaan KLBI, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No.487/KMK.017/1999 tanggal 13 Oktober 1999 Tentang Penunjukkan Badan Usaha Milik Negara Sebagai Koordinator Penyaluran Kredit Program.

Pasal 2

(1)
Biaya Proyek PIR-Trans berasal dari dana Perusahaan Inti dan KI.
(2)
Pangsa pendanaan untuk Biaya Proyek PIR-Trans sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a.
Untuk pembiayaan pembangunan Kebun Inti, minimal 35% (tiga puluh lima per seratus) berasal dari Perusahaan Inti dan selebihnya dibiayai dengan KI.
b.
Untuk pembiayaan pembangunan Kebun Plasma, 100% (seratus per seratus) dibiayai dengan KI.

Pasal 3

KI diberikan kepada Perusahaan Inti untuk membiayai Proyek PIR-Trans dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
KI dipergunakan untuk membiayai pembangunan Kebun Inti termasuk unit pengolahannya dan pembangunan Kebun Plasma.
b.
Jenis tanaman perkebunan yang dapat dibiayai dengan KI adalah kelapa sawit dan kelapa hybrida.
c.
Pembangunan unit pengolahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang dapat dibiayai dengan KI adalah sebesar kapasitas maksimal yang diperlukan untuk menampung hasil produksi Kebun Plasma dan Kebun Inti yang bersangkutan.

Pasal 4

Sumber pembiayaan KI berasal dari KLBI sebesar 55% (lima puluh lima per seratus) dan dana Bank sebesar 45% (empat puluh lima per seratus) dari kebutuhan KI.

Pasal 5

Suku bunga KI untuk pertama kali ditetapkan sebesar 16% (enam belas per seratus) setahun dan dapat ditinjau kembali oleh Bank Indonesia.

Pasal 6

1.
Jangka waktu KI ditetapkan sesuai dengan kemampuan Proyek PIR-Trans yang tercermin dari proyeksi keuangan.
2.
Jangka waktu KI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan paling lama 13 (tiga belas) tahun, tidak termasuk perpanjangan KI.

Pasal 7

1.
Commitment fee dan provisi KI kepada Perusahaan Inti tidak dipungut.
2.
Bea meterai dikenakan sesuai dengan ketentuan bea meterai yang berlaku.

Pasal 8

1.
Jaminan KI dan pengikatan jaminan KI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan wewenang Bank.

Pasal 9

1.
Perusahaan Inti yang dapat memperoleh KI adalah:
a.
Perusahaan milik negara yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan;
b.
Perusahaan Swasta Nasional; atau
c.
Perusahaan Penanaman Modal Asing dalam rangka Undang-Undang No. 1 tahun 1967 dan ketentuan perubahannya.
(2)
Perusahaan Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c hanya dapat mengajukan KI untuk membiayai pembangunan Kebun Plasma.
(3)
Perusahaan Inti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Memiliki Surat Keputusan Menteri Pertanian tentang rencana pelaksanaan proyek PIR-Trans; dan
b.
Memiliki Surat Persetujuan Menteri Keuangan mengenai rencana pembiayaan pembangunan proyek PIR - Trans yang bersifat jamak tahun (multi years).

Pasal 10

Permohonan KI diajukan secara tertulis oleh Perusahaan Inti kepada Bank dan wajib dilengkapi dengan:
a.
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam .
b.
Izin yang berkaitan dengan legalitas badan usaha dan kegiatan usaha.
c.
Studi kelayakan yang dibuat oleh konsultan independen.
d.
Laporan keuangan perusahaan 3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi perusahaan lama dan sekurang-kurangnya neraca awal bagi perusahaan baru.

Pasal 11

Bank wajib melakukan penilaian atas permohonan KI sesuai dengan azas pemberian kredit yang sehat dengan mengacu kepada prinsip kehati-hatian.

Pasal 12

(1)
Perusahaan Inti melakukan pembayaran angsuran KI untuk Kebun Inti secara triwulanan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
(2)
Pelunasan KI untuk Kebun Plasma dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan pelaksanaan Konversi.

Pasal 13

Suku bunga KLBI ditetapkan 6,5% (enam setengah per seratus) setahun dan dapat ditinjau kembali oleh Bank Indonesia.

Pasal 14

Jangka waktu KLBI masing-masing Proyek PIR-Trans disesuaikan dengan jangka waktu KI.

Pasal 15

(1)
Jaminan KLBI adalah Surat Aksep yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Bank.
(2)
Surat Aksep sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diperbaharui setiap tahun selama KLBI belum lunas.

Pasal 16

1.
Bank mengajukan permohonan KLBI kepada Bank Indonesia melalui PT. PNM setelah Bank melakukan penilaian terhadap permohonan KI sesuai dengan azas pemberian kredit yang sehat.
2.
KLBI yang diajukan oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari KLBI untuk pembangunan Kebun Inti beserta unit pengolahannya (KLBI Kebun Inti) dan KLBI untuk pembangunan Kebun Plasma (KLBI Kebun Plasma).
3.
Bank menyampaikan permohonan KLBI kepada Bank Indonesia melalui PT. PNM secara tertulis dengan melampirkan :
a.
Penilaian Bank terhadap KI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
b.
Dokumen yang disampaikan Perusahaan Inti pada saat pengajuan KI sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 17

1.
Besarnya KLBI Kebun Plasma dihitung menurut kebutuhan atas dasar Biaya Satuan untuk tahun yang bersangkutan ditambah overhead cost dan jasa manajemen sebesar 15% (lima belas per seratus) dari total biaya.
2.
Besarnya KLBI Kebun Inti dihitung menurut kebutuhan Proyek PIR-Trans termasuk biaya untuk pembangunan unit pengolahan.
3.
Besarnya KLBI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) maksimum sebesar plafon KLBI dalam Surat Penegasan Kredit (SPK) yang telah disetujui Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 33 pasal. Masuk untuk akses penuh.