Kepada Aluminum Company of America (Alcoa) beserta badan-badan usaha yang akan didirikannya untuk pelaksanaan Kontrak-Karya Penambangan Bauksit dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana yang telah ditanda-tangani di Jakarta pada tanggal 2 April 1969, dikenakan pajak perseroan dengan tarip sebagai berikut:
(1)Untuk tahun pertama sampai akhir tahun kesepuluh dari tahap produksi sebesar tiga puluh tujuh setengah perseratus (37,5%) dari laba kena pajak;
(2)Untuk tahun kesebelas dan tahun-tahun berikutnya, sebesar empat puluh lima perseratus (45%) dari laba kena pajak.