Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1969 Tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada Alumunium Company of America (alcoa)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada Aluminum Company of America (Alcoa) beserta badan-badan usaha yang akan didirikannya untuk pelaksanaan Kontrak-Karya Penambangan Bauksit dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana yang telah ditanda-tangani di Jakarta pada tanggal 2 April 1969, dikenakan pajak perseroan dengan tarip sebagai berikut:
(1)
Untuk tahun pertama sampai akhir tahun kesepuluh dari tahap produksi sebesar tiga puluh tujuh setengah perseratus (37,5%) dari laba kena pajak;
(2)
Untuk tahun kesebelas dan tahun-tahun berikutnya, sebesar empat puluh lima perseratus (45%) dari laba kena pajak.

Pasal 2

Di samping kelonggaran-kelonggaran seperti tersebut pada Peraturan Pemerintah ini kepada Alcoa beserta badan-badan usaha sebagaimana yang dimaksudkan dalam di atas diberikan:
(1)
Suatu tambahan kelonggaran pajak khusus berupa investment tax credit sebesar delapan perseratus (80%) dari jumlah investasi, dengan ketentuan bahwa:
a.
Jumlah investment tax credit tersebut setiap tahun tidak melebihi lima puluh perseratus (50%) dari jumlah pajak yang harus dibayar seperti tersebut pada Peraturan Pemerintah ini, sebelum dikurangi dengan investment tax credit tersebut;
b.
Bilamana dalam sesuatu tahun jumlah dari investment tax credit melebihi jumiah pembatasan lima puluh perseratus (50%) dari yang tersebut pada huruf a, maka kelebihannya dapat dikurangkan sebagai investment tax credit dari tahun- tahun berikutnya sampai habis.
(2)
Kelonggaran-kelonggaran lain yang diperlukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan didalam Kontrak-Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Aluminum Company of America, mengenai pengembangan pertambangan bauksit di Indonesia seperti tersebut pada Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.