Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Aviasi Pariwisata Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada:
a.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Natour yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham P.T. Hotel Indonesia Internasional ("P.T. Hotel Indonesia International Corporation Limited");
b.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarinah yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1979 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perseroan Terbatas Departemen Store Indonesia Sarinah;
c.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan;
d.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); dan
e.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal 2
(1)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebanyak:
a.
101.699 (seratus satu ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Natour;
b.
46.849 (empat puluh enam ribu delapan ratus empat puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarinah;
c.
249.999 (dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko;
d.
6.414.411 (enam juta empat ratus empat belas ribu empat ratus sebelas) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I; dan
e.
15.971.651 (lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus lima puluh satu) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3
Dengan pengalihan seluruh saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam , negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Natour, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarinah, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 4
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam mengakibatkan:
a.
status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Natour, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarinah, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I,
dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
b.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia menjadi pemegang saham PT Hotel Indonesia Natour, PT Sarinah, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham P.T. Hotel Indonesia Internasional ("P.T. Hotel Indonesia International Corporation Limited") (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 89);
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1979 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perseroan Terbatas Departemen Store Indonesia Sarinah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 30);
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 12);
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 11); dan
e.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 25), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.