Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun Anggaran 2023
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
3.
Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
4.
Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
6.
Belanja Daerah yang Ditandai untuk Inflasi yang selanjutnya disebut Penandaan Inflasi adalah belanja daerah yang digunakan untuk pengendalian inflasi.
Pasal 2
(1)
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
(2)
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk 2 (dua) kelompok kategori kinerja, yang terdiri atas:
a.
kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
b.
kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
(3)
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialokasikan dalam 3 (tiga) periode, yang terdiri atas:
a.
periode pertama sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Juni 2023;
b.
periode kedua sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Juli 2023; dan
c.
periode ketiga sebesar Rp340.000.000.000,00 (tiga ratus empat puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Oktober 2023.
(4)
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dialokasikan paling cepat pada bulan Agustus 2023.
Pasal 3
(1)
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a
dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi daerah.
(2)
Kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dinilai berdasarkan data:
a.
peringkat inflasi; dan
b.
realisasi Pendanaan Inflasi.
(3)
Kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dinilai berdasarkan data:
a.
dimensi upaya pemerintah daerah;
b.
dimensi tingkat kepatuhan pelaporan;
c.
peringkat inflasi; dan
d.
realisasi Pendanaan Inflasi.
(4)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c bersumber dari Kementerian Dalam Negeri.
(5)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf d bersumber dari Kementerian Keuangan.
Pasal 4
(1)
Data dimensi upaya pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a merupakan jumlah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota meliputi 9 (sembilan) indikator, yaitu:
a.
pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia;
b.
rapat teknis tim pengendali inflasi daerah;
c.
menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting;
d.
pencanangan gerakan menanam;
e.
melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait;
f.
melaksanakan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang;
g.
berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan;
h.
merealisasikan belanja tidak terduga untuk dukungan pengendalian inflasi; dan
i.
memberikan bantuan transportasi dari APBD.
(2)
Data dimensi tingkat kepatuhan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b merupakan jumlah laporan harian yang disampaikan pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota.
(3)
Data peringkat inflasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf c merupakan
nilai capaian hasil dari upaya pengendalian inflasi daerah.
(4)
Data realisasi Pendanaan Inflasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf d dihitung dengan tahapan yang meliputi:
a.
Perhitungan nilai persentase realisasi Pendanaan Inflasi terhadap anggaran belanja daerah dengan menggunakan rumus: $P_i = \frac{realisasi Pendanaan Inflasi}{anggaran daerah} \times 100$ Keterangan: $P_i$ = nilai persentase realisasi Pendanaan Inflasi per provinsi/kabupaten/kota
b.
Perhitungan nilai standar realisasi Pendanaan Inflasi terhadap anggaran belanja daerah dengan menggunakan rumus: $PS_i = \frac{P_i - min}{maks - min} \times 100$ Keterangan: $PS_i$ = nilai standar persentase realisasi Pendanaan Inflasi provinsi/kabupaten/kota Min = nilai persentase realisasi Pendanaan Inflasi terhadap anggaran belanja terkecil provinsi/kabupaten/kota Maks = nilai persentase realisasi Pendanaan Inflasi terhadap anggaran belanja terbesar provinsi/kabupaten/kota
Pasal 5
(1)
Data kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a menggunakan periode data bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023.
(2)
Data kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b menggunakan periode data bulan April 2023 sampai dengan bulan Juni 2023.
(3)
Data kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka
pengendalian inflasi daerah periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c menggunakan periode data bulan Juli 2023 sampai dengan bulan September tahun 2023.
Pasal 6
Tahapan penentuan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah meliputi:
a.
penghitungan nilai kinerja daerah;
b.
penghitungan pagu provinsi, kabupaten, dan kota; dan
c.
penentuan alokasi per daerah provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 7
(1)
Perhitungan nilai kinerja daerah pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
nilai kinerja pemerintah provinsi;
b.
nilai kinerja pemerintah kabupaten; dan
c.
nilai kinerja pemerintah kota.
(2)
Nilai kinerja pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada data peringkat inflasi pemerintah provinsi dan data realisasi Penandaan Inflasi, dihitung dengan menggunakan rumus: Nilai kinerja provinsi = data peringkat inflasi + data realisasi Penandaan Inflasi
(3)
Nilai kinerja pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung dengan menggunakan rumus: Nilai kinerja kabupaten = (40% data dimensi upaya pemerintah kabupaten + 10% data dimensi tingkat kepatuhan pelaporan + 50% data peringkat inflasi) + data realisasi Penandaan Inflasi
(4)
Nilai kinerja pemerintah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dihitung dengan menggunakan rumus: Nilai kinerja kota = (40% data dimensi upaya pemerintah kota + 10% data dimensi tingkat kepatuhan pelaporan + 50% data peringkat inflasi) + data realisasi Penandaan Inflasi
Pasal 8
Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan kepada daerah yang mendapatkan nilai kinerja daerah pengendalian inflasi daerah sebagai berikut:
a.
periode pertama dan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan huruf b dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 3 (tiga) provinsi terbaik, peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 6 (enam) kota terbaik, dan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 24 (dua puluh empat) kabupaten terbaik; dan
b.
periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 3 (tiga) provinsi terbaik, peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 6 (enam) kota terbaik, dan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 25 (dua puluh lima) kabupaten terbaik.
Pasal 9
(1)
Penghitungan pagu provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud dalam huruf b dihitung dengan menggunakan rumus:
$$ \frac{\text{jumlah daerah terbaik}}{\text{provinsi/kabupaten/kota}} \times \frac{\text{pagu Insentif Fiskal inflasi daerah per periode}}{\text{jumlah daerah terbaik provinsi + jumlah daerah terbaik kabupaten + jumlah daerah terbaik kota}} $$
(2)
Nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (4) dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus:
$$ \text{XS}_i = \frac{X_i - \text{min}}{\text{maks} - \text{min}} \times 0,3 + 1 $$
Keterangan: $\text{XS}_i$ = nilai standar provinsi/kabupaten/kota Min = nilai terkecil provinsi/kabupaten/kota Maks = nilai terbesar provinsi/kabupaten/kota
(3)
Penentuan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah per daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c dihitung dengan menggunakan rumus:
$$ \frac{\text{nilai } \text{XS}_i}{\text{nilai total } \text{XS}} \times \frac{\text{pagu per daerah}}{\text{provinsi/kabupaten/kota}} $$
Keterangan: $\text{XS}_i$ = nilai standar provinsi/kabupaten/kota
Pasal 10
(1)
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan
kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan/atau dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung:
a.
pengendalian inflasi;
b.
penurunan stunting;
c.
peningkatan investasi; dan
d.
penurunan kemiskinan.
(2)
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
a.
gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan
b.
perjalanan dinas.
Pasal 11
(1)
Penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama dan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tahap I, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
b.
tahap II, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
(2)
Penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tahap I dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2023;
b.
tahap II dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
1.
rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah; dan
2.
laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan
d.
rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah dan laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima paling lambat tanggal 20 November 2023.
(3)
Penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tahap I dilakukan paling cepat bulan pada Juli 2023;
b.
tahap II dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
1.
rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah; dan
2.
laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan
d.
rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah dan laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima paling lambat tanggal 20 November 2023.
(4)
Penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dilakukan secara sekaligus paling cepat pada bulan Oktober 2023.
(5)
Pemerintah daerah menyampaikan rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode ketiga dan laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sampai dengan akhir tahun 2023 untuk periode pertama, periode kedua, dan periode ketiga paling lambat akhir bulan Juni 2024.
(6)
Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama tahap II dan periode kedua tahap II belum diterima sampai dengan batas waktu tanggal 20 November 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d, Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah tidak disalurkan.
(7)
Dalam hal tanggal 20 November 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(8)
Dalam hal rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan dan laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sampai dengan akhir tahun 2023 untuk periode ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak disampaikan, dapat dilakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil untuk tahun anggaran 2024 paling tinggi sebesar nilai alokasi Insentif Fiskal periode ketiga.
(9)
Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan penyaluran kembali ke rekening kas umum daerah setelah pemerintah daerah menyampaikan rencana penggunaan dan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(10)
Dalam hal pemerintah daerah tidak menyampaikan rencana penggunaan dan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan penyaluran pada bulan Desember 2024.
(11)
Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan/atau penyaluran kembali Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
(12)
Kepala Daerah bertanggung jawab terhadap penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah yang dilaksanakan secara optimal.
Pasal 12
(1)
Dokumen berupa:
a.
rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam ; dan
Akses Terbatas
Anda melihat 12 dari 48 pasal. Masuk untuk akses penuh.