Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1999 Tentang Kerjasama Antara Pemerintah dan Bank Umum dalam Rangka Pembiayaan Kredit Usaha Tani

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
2.
Menteri adalah Menteri Keuangan.

Pasal 2

(1)
Untuk menunjang penyelenggaraan program Kredit Usaha Tani, Pemerintah dapat bekerja sama dengan Bank Umum.
(2)
Penunjukan Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

Pasal 3

Kerja sama penyelenggaraan program penyaluran Kredit Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan dalam perjanjian antara Menteri dan Bank Umum.

Pasal 4

Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyalurkan Kredit Usaha Tani sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

(1)
Risiko kredit atau rasio pembiayaan dalam rangka penyaluran Kredit Usaha Tani sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.
(2)
Subsidi bunga dalam rangka penyaluran Kredit Usaha Tani menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.