Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Struktur Kepememilikan Saham Negara Ri Pada Pt Kertas Blabak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia menetapkan perubahan struktur kepemilikan saham negara pada PT Kertas Blabak yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Blabak menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 14).

Pasal 2

(1)
Struktur kepemilikan saham negara sebagaimana dimaksud dalam semula adalah sebesar 2,90% (dua koma sembilan puluh persen) atau sebanyak 531 (lima ratus tiga puluh satu) saham dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dan disetor, sebanyak 18.300 (delapan belas ribu tiga ratus) saham, terdilusi menjadi 0,84% (nol koma delapan puluh empat persen) atau sebanyak 531 (lima ratus tiga puluh satu) saham dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dan disetor, sebanyak 63.531 (enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh satu) saham.
(2)
Jumlah nilai nominal saham negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp531.000.000,00 (lima ratus tiga puluh satu juta rupiah) dari seluruh jumlah nilai nominal saham yang ditempatkan dan disetor sebesar Rp63.531.000.000,00 (enam puluh tiga miliar lima ratus tiga puluh satu juta rupiah).

Pasal 3

Perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada PT Kertas Blabak sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.