Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1974 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) dalam Bidang Usaha Wilayah Industri (industrial Estate)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang Usaha Wilayah Industri (industrial estate).
(2)
Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) pasal ini, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO, didirikan secara bersama oleh Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Kotamadya Surabaya; dan berkedudukan di Surabaya.
Pasal 2
Maksud dan tujuan PERSERO adalah menyediakan prasarana, melaksanakan pembangunan serta pengurusan, pengusahaan dan pengembangan Usaha Wilayah Industri (industrial estate) Surabaya di Surabaya.
Pasal 3
(1)
Modal Dasar PERSERO berjumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu setengah milyard rupiah).
(2)
Modal Dasar PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas :
•
3.000 (tiga ribu) helai saham seri A (Saham Prioritas) nominal a. Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
•
12.000 (dua belas ribu) helai saham seri B (Saham Biasa) nominal a. Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
(3)
Dari jumlah saham tersebut dalam ayat (2) pasal ini pada saat pendirian PERSERO diambil bagian dan disetorkan oleh:
•
Negara Republik Indonesia sejumlah : 1.500 (seribu lima ratus) helai saham seri A (Saham Prioritas) atau sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
•
Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Timur sejumlah : 750 (tujuh ratus lima puluh) helai saham seri A (Saham Prioritas) atau sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
•
Pemerintah Daerah Kotamadya Surabaya sejumlah : 750 (tujuh ratus lima puluh) helai saham seri A (Saham Prioritas) atau sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
(4)
Pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap-tiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan; satu dan lainnya sesuai dengan ketentuan tersebut pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.