Justisio

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1959 Tentang Dewan Ekonomi dan Pembangunan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dewan Ekonomi dan Pembangunan terdiri dari:
1.
Menteri Pertama sebagai Ketua;
2.
Wakil Menteri Pertama sebagai Wakil Ketua;
3.
Menteri Keuangan sebagai anggota;
4.
Menteri Keuangan sebagai anggota;
5.
Menteri Distribusi sebagai anggota;
6.
Menteri Pembangunan sebagai anggota;
7.
Menteri Muda Keuangan sebagai anggota;
8.
Menteri Pertahanan sebagai anggota;
9.
Menteri Pertanian sebagai anggota;
10.
Menteri Muda Pembangunan Luar sebagai anggota;
11.
Menteri Muda Perdagangan sebagai anggota;
12.
Menteri Muda Perindustrian Rakyat sebagai anggota;
13.
Ketua Dewan Perancang Nasional sebagai anggota;
14.
Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota;
(2)
Menteri/Menteri Muda lainnya dapat menghadiri rapat-rapat Dewan Ekonomi dan Pembangunan, baik atas permintaan Ketua maupun atas kehendak sendiri.

Pasal 2

Dewan Ekonomi dan Pembangunan bertugas:
1.
merumuskan kebijaksanaan dalam bidang ekonomi dan pembangunan untuk Pemerintah;
2.
melakukan koordinasi tertinggi dan segala usaha pemerintah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.

Pasal 3

Biro Ekonomi dan Keuangan pada Sekretaris Menteri Pertama bertindak sebagai Sekretaris Dewan Ekonomi dan Pembangunan.

Pasal 4

Untuk mempersiapkan sesuatu pekerjaan dan/atau memecahkan sesuatu soal yang khusus dalam bidang ekonomi dan pembangunan yang meliputi berbagai Departemen oleh Dewan dan Pembangunan dapat dibentuk panitia-panitia khusus.

Pasal 5

Segala sesuatu berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Dewan Ekonomi dan Pembangunan.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.