Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1953 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1952 ("peraturan Tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Selatan dan Pembagian Wilayahnya dalam Daerah-daerah Swatantra", Lembaran-negara Tahun 1952 Nomor 48)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
a.
Di antara kata-kata "assainering" dan "penyakit" dalam ayat (1) sub VII, kalimat c ditambah kata-kata "untuk perbaikan kesehatan mengenai".
b.
Sesudah kalimat c ayat (1) sub VII, dimuat kalimat baru:. "Hal-hal tersebut di atas dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat".
# Pasal I
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 12 Agustus 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.