Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Sorong sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I Irian Jaya, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sorong, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.