Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agama

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama meliputi kegiatan yang berasal dari:
a.
Perguruan Tinggi Agama Negeri; dan
b.
Kantor Urusan Agama Kecamatan.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Agama Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a untuk mahasiswa Diploma dan Sarjana mulai Tahun Angkatan 2013 berlaku Uang Kuliah Tunggal dengan memperhatikan Biaya Kuliah Tunggal dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Agama Negeri.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama mengenai penetapan Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal.

Pasal 3

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Agama Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dikelompokkan dalam:
a.
kategori untuk jenis Seleksi Ujian Masuk, Sumbangan Pembinaan Pendidikan, Praktikum Diploma dan Sarjana, Biaya Pendidikan lainnya; dan
b.
kelas untuk jenis Jasa penggunaan guest house yang terkait dengan layanan pendidikan untuk mahasiswa dan dosen.
(2)
Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokan kategori/kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Agama.

Pasal 4

(1)
Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Agama Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a untuk mahasiswa Diploma dan Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013 berupa sumbangan pembinaan pendidikan dan praktikum sebagaimana tercantum dalam lampiran dapat dikenakan tarif:
a.
Rp0,00 (Nol Rupiah) untuk mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana; dan
b.
Paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mahasiswa yang berprestasi.
(2)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1)
Setiap warga Negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.
(2)
Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. 2015, No.78 4
(3)
Terhadap warga Negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
(4)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada warga Negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4455), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5545), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.