Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1958 tentang Peraturan Tata-Tempat
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Yang dimaksud dengan upacara dan kesempatan resmi dalam Peraturan ini ialah upacara dan kesempatan yang diadakan oleh badan pemerintahan atau pejabat pemerintahan, dalam hubungan dinas.
Pasal 2
(1)
Untuk menentukan tata-tempat bagi penjabat-penjabat negara, maka diambil sebagai dasar; kedudukan ketatanegaraan, peraturan gaji atau peraturan tunjangan dan kedudukan sosial.
(2)
Urutan tempat antara Menteri-menteri dan urutan tempat antara Sekretaris-sekretaris Jenderal Kementerian kedua-duanya diatur menurut urutan Menteri-menteri yang ditetapkan dalam keputusan Presiden tentang pembentukan Kabinet.
(3)
Urutan tempat antara pegawai-negeri, kecuali yang tersebut dalam ayat 2 di atas, yang masuk dalam sesuatu golongan dan ruang atau mempunyai sesuatu pangkat yang sama atau disamakan, pada umumnya diatur menurut lamanya waktu sejak mulai berlakunya pengangkatan yang bersangkutan dalam golongan dan ruang atau pangkat itu (ancienniteit).
Pasal 3
(1)
Jika golongan dan ruang atau pangkat sama, maka tata-tempat ditentukan menurut jabatan.
(2)
Jika ada keragu-raguan antara jabatan dan golongan serta ruang atau pangkat dari beberapa penjabat yang tidak dapat diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka jabatan tempat diutamakan dalam menentukan tempat.
(3)
Seorang penjabat yang dengan resmi diangkat untuk menjadi
pemangku-jabatan sesuatu jabatan yang lebih tinggi, mendapat tempat menurut jabatan yanglebih tinggi itu.
(4)
Jika seorang pejabat negara yang menghadiri suatu upacara mempunyai lebih dari satu jabatan yang tidak sama tingginya, maka baginya ditentukan tata-tempat untuk jabatan yang tertinggi.
Pasal 4
(1)
Bekas pejabat negara mendapat tempat setingkat lebih rendah daripada pejabat yang sama dalam dinas aktif, dengan ketentuan bahwa ia mendapat tempat yang pertama dalam golongan dan ruang atau pangkat yang setingkat lebih rendah itu.
(2)
Bekas pejabat negara yang menjabat lagi jabatan negara, dianggap sebagai pejabat negara dalam jabatan baru itu, kecuali jika pada kesempatan yang tertentu ia diundang sebagai bekas pejabat negara.
Pasal 5
(1)
Apabila dalam kesempatan resmi hadir pula isteri dari pejabat-pejabat negara dan dari pejabat-pejabat asing, maka isteri itu mendapat tempat setingkat dengan tempat suaminya.
(2)
Suami dari pejabat negara wanita atau dari pejabat asing wanita yang mempunyai kedudukan yang lebih rendah daripada isterinya, pada umumnya mendapat tempat sesuai dengan kedudukannya sendiri, akan tetapi dalam hal-hal yang khusus, menurut sifat dari perayaan ditempat, kepadanya dapat diberi tempat setingkat dengan tempat isterinya.
(3)
Dalam hal tersebut dalam ayat 1 dan 2, isteri selalu mendapat tempat lebih utama dari suaminya.
Pasal 6
(1)
Pada umumnya urutan tempat duduk diatur menurut pedoman di bawah ini :
a)
Terlebih dahulu harus ditetapkan tempat yang pertama (tertinggi), tempat ini tergantung daripada keadaan ruangan dan/atau meja;
b)
tempat-tempat berikutnya diatur secara urutan berdasarkan jarak tempat-tempat itu terhadap tempat pertama; biasanya tempat sebelah kanan dari tempat pertama dianggap lebih tinggi dari tempat sebelah kirinya.
(2)
Dalam mengatur tempat, yang hadir dapat pula ditempatkan menurut golongan-golongannya pada tempat-tempat tersendiri, dengan mengindahkan tempat masing-masing dalam golongan-golongan itu.
Pasal 7
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan mengenai tata-tempat
tersebut dalam pasal- sampai dengan 16, maka, dalam mengatur tata-tempat pada kesempatan-kesempatan resmi yang dihadiri oleh penijabat-penijabat sipil dan militer bersama-sama, pangkat-pangkat militer dibawah ini disamakan dengan pangkat-pangkat penijabat sipil yang dalam P.G.P.N.-1955 masuk dalam golongan dan ruang tertera sesudah pangkat-pangkat tersebut, yaitu: Jenderal Mayor F VIILetnan II E2 Brigadir Jenderal F VI Pembantu Letnan (I dan II) E1 Kolonel F V Sersan Mayor D2 Letnan Kolonel F IV Sersan (II, I dan kep.) D1 Mayor F IIIKopral (II, I dan kep.) C2 Kapten F II Prajurit kader C1 Letnan I F I Prajurit (II dan I) B2
Pasal 8
Urutan tempat Duta-duta Besar dan Duta-duta Kepala Perwakilan negara asing ditetapkan menurut tanggal diserahkan surat kepercayaan mereka kepada Presiden.
Pasal 9
(1)
Dalam upacara jamuan atau peristiwa lain yang resmi yang dihadiri oleh penijabat-penijabat Negara Republik Indonesia bersama-sama dengan penijabat-penijabat Perwakilan Negara Asing ataupun tamu-tamu resmi asing, maka, dengan tidak mengurangi kemungkinan tersebut dalam ayat 2, urutan tempat antara mereka diatur sebagai berikut :
a)
Jika yang menjadi tuan rumah bangsa asing, maka penijabat-penijabat Negara Republik Indonesia diberi tempat satu tingkat lebih tinggi daripada penijabat-penijabat Perwakilan negara asing dan tamu asing lain yang setingkat atau dianggap sederajat.
b)
Jika yang menjadi tuan rumah bangsa Indonesia, maka penijabat-penijabat Negara Republik Indonesia diberi tempat satu tingkat lebih rendah daripada penijabat-penijabat Perwakilan negara asing dan tamu asing lain yang setingkat atau dianggap sederajat.
(2)
Dalam keadaan tersebut dalam huruf a dan b di atas, maka penempatan tamu diatur berseling, dalam rumah Indonesia dimulai dengan penijabat asing, dalam rumah asing dimulai dengan penijabat Indonesia.
Pasal 10
(1)
Dengan menyimpang seperlunya dari ketentuan tersebut dalam , maka daftar tata-tempat dalam kesempatan-kesempatan resmi yang diadakan di Istana Presiden/Wakil Presiden ditetapkan sebagai yang terlampir pada Peraturan ini.
(2)
Dimana perlu Perdana Menteri dapat mengadakan perubahan dalam daftar tersebut dalam ayat 1 atas usul Panitia Negara Urusan Protokol.
Pasal 11
Dalam kesempatan-kesempatan resmi ditempat lain daripada Istana Presiden/Wakil Presiden baik di pusat maupun di daerah, dimana seorang pejabat negara bukan Kepala Daerah menjadi tuan rumah, maka
a.
Pejabat negara yang tertera dalam nomer-nomer 1, 2, 3b, 4b dan 4c dari daftar dimaksud oleh , yang kedudukannya menurut aturan tata-tempat umum lebih tinggi dari tuan rumah, atau
b.
Yang menjadi kepala tertinggi dari tuan rumah dan hadir pada waktu itu, atau
c.
Kepala Daerah yang tertinggi yang hadir pada waktu itu yang kedudukannya menurut aturan tata-tempat umum lebih tinggi dari tuan rumah, mendapat tempat langsung lebih tinggi dari tempat tuan rumah, Pejabat negara lain yang walaupun kedudukannya lebih tinggi dari tuan rumah, mendapat tempat sesudah tuan rumah.
Pasal 12
Dalam kesempatan-kesempatan resmi ditempat lain daripada Istana Presiden/Wakil Presiden, dimana Kepala Daerah menjadi tuan rumah, maka tempat-tempat yang terutama diibukota daerah itu (Propinsi, Karesidenan, Kabupaten, Kawedanan, Kecamatan atan setingkat dengan itu) ditempati oleh
1.
Kepala Daerah
2.
Komandan Militer setempat (daerah).
Pasal 13
Dengan menyimpang seperlunya dari ketentuan dalam , maka dalam kesempatan-kesempatan resmi yang diadakan disuatu tempat seperti dimaksud dalam , pejabat negara dari pusat atau dari daerah lain yang lebih tinggi kedudukannya dari pejabat-pejabat seperti dimaksud dalam , mendapat tempat menurut aturan tata-tempat umum, dengan ketentuan, bahwa : 1) Apabila mereka termasuk
a.
Pejabat yang tertera dalam nomer-nomer 1, 2, 3b, 4b dan 4c daftar dimaksud oleh atau
b.
Kepala Daerah tertinggi yang hadir yang daerahnya meliputi daerah Kepala Daerah yang menjadi tuan rumah itu, maka mereka mendapat tempat lebih tinggi daripada tempat Kepala Daerah yang menjadi tuan rumah dan Komandan Militer setempat (daerah). 2) Jika mereka tidak termasuk pejabat dimaksud sub 1 di atas,
maka mereka mendapat tempat sesudah kepala Daerah dan Komandan Militer setempat (Daerah), diatur menurut pangkatnya masing-masing.
Pasal 14
(1)
Jika dalam upacara atau kesempatan resmi di daerah hadir pejabat-pejabat Perwakilan negara asing, maka sesuai dengan ketentuan dalam ayat 2, mereka dapat ditempatkan sebagai golongan tersendiri atau mereka dapat ditempatkan sebagai perseorangan.
(2)
Jika mereka ditempatkan sebagai golongan tersendiri, maka golongan itu mendapat tempat utama, setelah tempat-tempat terutama tersebut dalam .
(3)
Jika mereka ditempatkan sebagai perseorangan, maka mereka mendapat tempat menurut tata-tempat umum dengan ketentuan, bahwa tempat mereka ialah sesudah Kepala Daerah yang menjadi tuan rumah dan Komandan Militer setempat (Daerah).
(4)
Jika terjadi keadaan dimaksud dalam sub 1, maka Duta Besar dan Duta asing mendapat tempat menurut aturan tata-tempat umum, dengan ketentuan, bahwa mereka tidak mendapat tempat yang pertama (tertinggi).
Pasal 15
(1)
Di daerah yang dinyatakan dalam keadaan bahaya, jika kekuasaan keamanan sipil berpindah kepada kuasa militer, maka penguasa militer mendapat tempat lebih tinggi dari Kepala Daerah.
(2)
Panglima Besar Angkatan Perang mendapat tempat langsung dibawah anggota-anggota Dewan Keamanan.
Pasal 16
Keadaan yang belum ditentukan dalam Peraturan ini atau perselisihan mengenai tata-tempat, dipusat diputuskan oleh Perdana Menteri atas usul Panitia Negara Urusan Protokol, di daerah diputuskan oleh Gubernur Kepala Daerah dengan kesempatan membanding pada Perdana Menteri.
PASAL PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan Pemerintah ini dentan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Akses Terbatas
Anda melihat 17 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.