Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/pmk.06/2014 Tahun 2014 Tentang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai yang didasarkan pada data fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu atas objek tertentu pada saat tanggal penilaian.
2.
Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian hutang.
3.
Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang yang tidak diikat sebagai jaminan hutang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian hutang.
4.
Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal, adalah penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh Kuasa Menteri, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian secara independen.
5.
Penilai Eksternal adalah penilai selain Penilai Direktorat Jenderal, yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilaian yang diakui oleh Kementerian Keuangan.
6.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
7.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal, adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.
8.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal, adalah salah satu pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.
9.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah pada Direktorat Jenderal.
10.
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal.
11.
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
12.
Panitia Urusan Piutang Negara, yang selanjutnya disingkat PUPN, adalah panitia interdepartemental yang bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, terdiri atas PUPN Pusat dan PUPN Cabang.
13.
Penyerah Piutang adalah Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, Komisi Negara, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing, yang menyerahkan pengurusan Piutang Negara.
14.
Penanggung Hutang adalah badan atau orang yang berhutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun, termasuk badan atau orang yang menjamin penyelesaian seluruh hutang Penanggung Hutang.
15.
Penjamin Hutang adalah badan atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh hutang Penanggung Hutang.
16.
Nilai Pasar adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal Penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut, bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.
17.
Lelang adalah penjualan barang di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.
Penjualan Tanpa Melalui Lelang adalah penjualan barang yang dilakukan oleh Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang dengan persetujuan PUPN Cabang.
19.
Nilai Likuidasi adalah nilai properti yang dijual melalui Lelang setelah memperhitungkan risiko penjualannya.
20.
Nilai Pembebanan adalah nilai yang tercantum dalam akta hipotik/credietverband/hak tanggungan/fidusia.
21.
Penebusan adalah pembayaran yang dilakukan oleh Penjamin Hutang untuk mengambil kembali Barang Jaminan.
22.
Basis Data adalah kumpulan data dan informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain yang disimpan dalam media penyimpanan data.

Pasal 2

Objek Penilaian meliputi Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang menjadi jaminan penyelesaian Piutang Negara yang diurus oleh PUPN Cabang/Kantor Pelayanan.

Pasal 3

(1)
Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dilakukan dalam rangka:
a.
penjualan melalui Lelang;
b.
Penjualan Tanpa Melalui Lelang;
c.
Penebusan dengan nilai permohonan Penebusan di bawah Nilai Pembebanan; dan/atau
d.
keringanan hutang.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tujuan menentukan Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi.
(3)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan tujuan menentukan Nilai Pasar.
(4)
Dalam hal terdapat nilai Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain yang berbeda dengan Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi, hasil Penilaian yang digunakan yaitu Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Nilai Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 4

Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengurusan Piutang Negara yang dilakukan oleh PUPN/Direktorat Jenderal.

Pasal 5

Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dilakukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal.

Pasal 6

Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dapat dilakukan oleh Penilai Eksternal dalam hal:
a.
dibiayai oleh Penyerah Piutang; dan/atau
b.
terjadi kekurangan Penilai Direktorat Jenderal.

Pasal 7

Kepala Kantor Pelayanan membentuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dengan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan.

Pasal 8

1A. Tim Penilai Direktorat Jenderal beranggotakan dalam jumlah bilangan ganjil. 1B. Tim Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit beranggotakan 3 (tiga) orang dengan 1 (satu) orang sebagai ketua merangkap anggota. 1C. Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penilai Direktorat Jenderal. 1D. Anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal adalah Penilai Direktorat Jenderal dan/atau pegawai yang dianggap cakap untuk melakukan Penilaian.

Pasal 9

1E. Dalam hal objek Penilaian berada di luar wilayah kerja Kantor Pelayanan tempat berkas kasus Piutang Negara dilakukan pengurusan, pelaksanaan Penilaian dilakukan dengan meminta bantuan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek Penilaian berada. 1F. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilaian dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan yang bersangkutan dalam hal objek Penilaian berada di kabupaten/kota yang berbatasan dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan. 1G. Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas.

Pasal 10

1H. Tim Penilai Direktorat Jenderal melaksanakan Penilaian berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor Pelayanan. 1I. Surat tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1) didasarkan pada permohonan Penilaian dari seksi teknis yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengurusan Piutang Negara atau permohonan bantuan Penilaian dari Kantor Pelayanan yang melakukan pengurusan berkas kasus Piutang Negara.

Pasal 11

1J. Kepala Kantor Pelayanan mengajukan permohonan penggunaan jasa Penilai Eksternal kepada Direktur Jenderal.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan pertimbangan penggunaan jasa Penilai Eksternal.

Pasal 12

(1)
Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan permohonan penggunaan jasa Penilai Eksternal secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan.
(2)
Persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal setelah memperhatikan pertimbangan dari Direktur Penilaian dan Sekretaris Direktorat Jenderal.
(3)
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah didasarkan pula pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 13

Penunjukan dan penugasan Penilai Eksternal dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Proses Penilaian meliputi:
a.
identifikasi permohonan Penilaian atau penugasan Penilaian;
b.
penentuan tujuan Penilaian;
c.
pengumpulan data dan informasi awal;
d.
survei lapangan;
e.
analisis data;
f.
penentuan pendekatan Penilaian;
g.
simpulan nilai; dan
h.
penyusunan laporan Penilaian.

Pasal 15

Tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan identifikasi permohonan atau penugasan Penilaian, dengan cara melakukan verifikasi atas:
a.
kelengkapan data dan informasi yang disampaikan; dan
b.
kelayakan data dan informasi permohonan dan/atau penugasan Penilaian.

Pasal 16

Tim Penilai Direktorat Jenderal menentukan tujuan Penilaian berdasarkan:
a.
permohonan atau penugasan Penilaian; dan
b.
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 17

Tim Penilai Direktorat Jenderal mengumpulkan data dan informasi awal yang dapat bersumber dari:
a.
permohonan dan/atau penugasan Penilaian;
b.
pembahasan bersama dengan pemohon Penilaian;
c.
pendapat tenaga ahli;
d.
dokumentasi aset terkait;
e.
survei pendahuluan; dan/atau
f.
berkas kasus Piutang Negara.

Pasal 18

Permohonan Penilaian berupa tanah dan/atau bangunan dilengkapi dengan data dan informasi meliputi:
a.
tujuan Penilaian;
b.
dokumen
c.
dokumen legalitas; dan
d.
deskripsi objek Penilaian.

Pasal 19

(1)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam untuk objek Penilaian selain tanah dan/atau bangunan meliputi:
a.
tujuan Penilaian; dan
b.
deskripsi objek Penilaian.
(2)
Dalam hal objek Penilaian berupa kendaraan bermotor, Tim Penilai Direktorat Jenderal mengumpulkan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan fotokopi dokumen legalitas.

Pasal 20

Dokumen legalitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b antara lain:
a.
fotokopi sertipikat tanah;
b.
fotokopi akta jual beli;
c.
fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
d.
surat keterangan tanah dan/atau bangunan dari instansi yang berwenang.

Pasal 21

Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf c sekurang-kurangnya meliputi:
a.
lokasi;
b.
jumlah; dan
c.
luas bidang tanah dan/atau bangunan.

Pasal 22

Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya meliputi:
a.
lokasi;
b.
jumlah; dan
c.
spesifikasi.

Pasal 23

(1)
Tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan survei lapangan.
(2)
Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal.

Pasal 24

Survei lapangan dilakukan untuk mengumpulkan data dan/atau informasi tambahan, melakukan peninjauan fisik, dan pengamatan lingkungan atas:
a.
objek Penilaian; atau
b.
objek Penilaian dan objek pembanding.

Pasal 25

Untuk Penilaian tanah, data dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam antara lain:
a.
rencana umum tata ruang;
b.
data transaksi atau keterangan harga;
c.
informasi ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
d.
data harga penjualan melalui Lelang;
e.
informasi harga transaksi dan/atau penawaran; dan/atau
f.
deskripsi fisik tanah.

Pasal 26

Data dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam bersumber dari:
a.
Penyerah Piutang;
b.
Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kepala Desa/Lurah, dan/atau agen properti;
c.
pihak yang berwenang dan/atau masyarakat yang menerima ganti rugi;
d.
Instansi Pemerintah terkait;
e.
media cetak, media elektronik, media komunikasi, masyarakat sekitar, dan/atau media lainnya; dan/atau
f.
sumber data dan informasi lain yang diyakini kebenarannya oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal.

Pasal 27

Untuk Penilaian bangunan, data dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam antara lain:
a.
denah konstruksi bangunan (as built drawing);
b.
spesifikasi bangunan;
c.
deskripsi fisik bangunan;
d.
tahun selesai dibangun dan tahun renovasi/restorasi;
e.
data standar harga satuan bangunan; dan/atau
f.
rencana umum tata ruang dan/atau rencana detail tata kota.

Pasal 28

Data dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam bersumber dari:

Akses Terbatas

Anda melihat 28 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.