Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Pengelola Asset

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang Pengelolaan Aset.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun