1.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
3.Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
4.Bank adalah bank sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perbankan dan perbankan syariah.
5.Kredit adalah penyediaan uang, dana, atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam atau pembiayaan antara satu pihak dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam atau penerima pembiayaan untuk melunasi utang atau mengembalikan uang, dana, atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, imbalan, bagi hasil, dan/atau kelebihan pembayaran lainnya, termasuk cerukan berupa saldo negatif pada rekening giro nasabah Bank yang tidak dapat
dibayar lunas pada akhir hari, sewa pembiayaan, pembiayaan konsumen, dan anjak piutang.
6.Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara satu pihak dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, margin, atau bagi hasil, yang meliputi transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam meminjam, dan transaksi sewa-menyewa jasa sesuai dengan prinsip syariah.
7.Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
8.Sewa Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang oleh perusahaan untuk digunakan debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai.
9.Pembiayaan Konsumen adalah kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa yang dibeli oleh debitur dari penyedia barang dan/atau jasa dengan pembayaran secara angsuran.
10.Anjak Piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
11.Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi simpan pinjam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkoperasian.
12.Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha jasa pembiayaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
13.Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan.
14.Perusahaan Modal Ventura adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan modal ventura.
15.Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan pembiayaan pada proyek infrastruktur dan/atau pelaksanaan kegiatan atau fasilitas lainnya dalam rangka mendukung pembiayaan infrastruktur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan infrastruktur.
16.Perusahaan Pengadaian adalah perusahaan yang melakukan usaha pengadaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaian.
17.Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga keuangan mikro.
18.Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai otoritas jasa keuangan.
19.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.