Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Purnawirawan, Warakawuri/duda, tunjangan Pokok Anak Yatim/piatu dan Anak Yatim-piatu anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pensiun Pokok adalah Pensiun Pokok Purnawirawan, Waraka wuri/Duda, Tunjangan Pokok Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu yang belum disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 dan tidak memenuhi syarat untuk disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1978.

Pasal 2

(1)
Pensiun Pokok sebagaimana dimaksud dalam , terhitung mulai tanggal 1 April 1979 disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas berlaku pula terhadap Pensiun Pokok yang didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1977.
(3)
Penyesuaian Pensiun Pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Pertahanan-Keamanan atau Pejabat lain yang ditunjuk olehnya.

Pasal 3

Di atas Pensiun Pokok diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan-Keamanan dan Menteri Keuangan baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1979. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.