Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pensiun Pokok adalah Pensiun Pokok Purnawirawan, Waraka wuri/Duda, Tunjangan Pokok Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu yang belum disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 dan tidak memenuhi syarat untuk disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1978.