Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/24/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bagi Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Perkreditan Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPRS adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah;
2.
Aktiva Produktif adalah penanaman dana BPRS dalam Rupiah berdasarkan prinsip Syariah dalam bentuk pembiayaan, Sertifikat Wadiah Bank Indonesia, dan penempatan dana pada bank lain.
3.
Aktiva Non Produktif adalah aset BPRS selain Aktiva Produktif yang memiliki potensi kerugian, yaitu dalam bentuk agunan yang diambil alih.
4.
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a.
transaksi bagi hasil dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah;
b.
transaksi sewa menyewa dalam bentuk Ijarah atau sewa dengan opsi perpindahan hak milik dalam bentuk Ijarah Muntahiyah bit Tamlik;
c.
transaksi jual beli dalam bentuk piutang Murabahah, Salam, dan Istishna’; dan
d.
transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang Qardh;
e.
transaksi multijasa dengan menggunakan akad Ijarah atau Kafalah. lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan, tanpa imbalan atau bagi hasil.
5.
Mudharabah adalah penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung (profit sharing) atau metode bagi pendapatan (net revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya;
6.
Musyarakah adalah penanaman dana dari pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/modal berdasarkan bagian dana/modal masing-masing;
7.
Murabahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati;
8.
Salam adalah jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh;
9.
Istishna' adalah jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan;
10.
Ijarah adalah akad sewa menyewa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan terhadap hak pakai atas obyek sewa, antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya. obyek sewa baik dengan jual beli atau pemberian (hibah) pada saat tertentu sesuai akad sewa.
12.
Qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu;
13.
Penempatan Dana Pada Bank Lain adalah penanaman dana pada Bank Syariah atau BPRS lainnya berdasarkan prinsip Syariah antara lain dalam bentuk bentuk giro dan/atau tabungan Mudharabah dan/atau Wadiah, deposito berjangka dan/atau tabungan Mudharabah, Pembiayaan yang diberikan, dan/atau bentuk-bentuk penempatan lainnya yang dipersamakan dengan itu;
14.
Proyeksi Pendapatan (PP) adalah perkiraan pendapatan yang akan diterima BPRS dari nasabah atas pembiayaan yang diberikan dengan jumlah dan tanggal jatuh tempo yang disepakati antara BPRS dan nasabah;
15.
Realisasi Pendapatan (RP) adalah pendapatan yang diterima BPRS dari nasabah atas pembiayaan yang diberikan;
16.
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip Wadiah;
17.
Wadiah adalah perjanjian penitipan dana atau barang dari pemilik dana atau barang kepada penyimpan dana atau barang, dengan kewajiban pihak penyimpan untuk mengembalikan titipan dana atau barang tersebut sewaktu-waktu; pemilik agunan apabila nasabah telah dinyatakan macet.
19.
Penyisihan Penghapusan Aktiva yang untuk selanjutnya disebut PPA adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu berdasarkan kualitas aktiva.
20.
Penilai Independen adalah perusahaan penilai yang:
a.
tidak ada keterkaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan dan keuangan baik dengan BPRS maupun nasabah yang menerima fasilitas;
b.
melakukan kegiatan penilaian berdasarkan kode etik profesi dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh institusi yang berwenang;
c.
menggunakan metode penilaian berdasarkan standar profesi penilaian yang diterbitkan oleh institusi yang berwenang;
d.
memiliki izin usaha dari institusi yang berwenang untuk beroperasi sebagai perusahaan penilai; serta
e.
tercatat sebagai anggota asosiasi yang diakui oleh institusi yang berwenang.
21.
Penilaian adalah pernyataan tertulis dari Penilai Independen atau penilai intern BPRS mengenai taksiran dan pendapat atas nilai ekonomis dari agunan berupa aktiva tetap berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta objektif dan relevan menurut metode dan prinsip-prinsip yang berlaku umum yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI);
22.
Nilai Pasar Wajar (Market Approach) adalah jumlah uang yang diperkirakan dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu aset pada tanggal penilaian setelah dikurangi biaya-biaya transaksi, pihak penjual dan pembeli sebelumnya tidak mempunyai ikatan, memiliki pengetahuan tentang aset yang diperdagangkan dan melakukan transaksi tidak dalam keadaan terpaksa;
23.
Restrukturisasi Pembiayaan adalah upaya yang dilakukan BPRS dalam rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya antara lain melalui:
a.
penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya;
b.
persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh persyaratan Pembiayaan yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan/atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo Pembiayaan;
c.
penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan persyaratan Pembiayaan, yang menyangkut: 1) penambahan dana BPRS; 2) konversi akad Pembiayaan;

Pasal 2

(1)
Penyediaan dana BPRS wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan memenuhi prinsip syariah.
(2)
Pengurus BPRS wajib memantau dan mengambil langkah-langkah antisipasi agar kualitas Aktiva senantiasa dalam keadaan lancar.

Pasal 3

(1)
BPRS wajib melakukan penilaian kualitas Aktiva baik terhadap Aktiva Produktif maupun Aktiva Non Produktif.
(2)
Penilaian kualitas Aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bulanan.

Pasal 4

(1)
Kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk Pembiayaan ditetapkan menjadi 4 (empat) golongan yaitu Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet;
(2)
Penilaian terhadap kualitas Aktiva Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada ketepatan dan/atau kemampuan membayar kewajiban oleh nasabah.

Pasal 5

(1)
Penilaian terhadap kualitas Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah yang dilakukan berdasarkan kemampuan membayar mengacu pada ketepatan pembayaran angsuran pokok dan/atau pencapaian rasio Realisasi Pendapatan (RP) dengan Proyeksi Pendapatan (PP).
(2)
Penghitungan rasio Realisasi Pendapatan (RP) dan Proyeksi Pendapatan (PP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan rata-rata akumulasi selama periode Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah yang telah berjalan.
(3)
Proyeksi Pendapatan (PP) dihitung berdasarkan pada analisis kelayakan usaha dan arus kas masuk nasabah selama jangka waktu Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah.
(4)
BPRS dapat melakukan revisi Proyeksi Pendapatan (PP) maksimum:
a.
1 (satu) kali dalam setahun untuk Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah dengan jangka waktu sampai dengan 1(satu) tahun;
b.
2 (dua) kali dalam setahun untuk Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah dengan jangka waktu di atas 1 (satu) tahun;
(5)
Revisi Proyeksi Pendapatan (PP) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan berdasarkan perubahan kondisi ekonomi makro, pasar, atau bencana alam yang mempengaruhi usaha nasabah
(6)
BPRS wajib mencantumkan Proyeksi Pendapatan (PP) dan perubahan Proyeksi Pendapatan (PP) dalam perjanjian Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah antara BPRS dengan nasabah dan harus terdokumentasi secara lengkap

Pasal 6

(1)
Pembayaran angsuran pokok Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diangsur selama jangka waktu Pembiayaan sesuai dengan kesepakatan antara BPRS dan nasabah.
(2)
Apabila jangka waktu Pembiayaan lebih dari 1 (satu) tahun, pembayaran angsuran pokok Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diangsur secara berkala sesuai dengan proyeksi arus kas masuk (cash inflow) usaha nasabah.
(3)
Pembayaran angsuran pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam perjanjian pembiayaan antara BPRS dengan nasabah dan harus didokumentasikan secara lengkap.

Pasal 7

(1)
Kualitas Aktiva Produktif berupa Pembiayaan Murabahah, Salam, Istishna', Ijarah, Ijarah Muntahiyah bit Tamlik, dan Qardh dinilai berdasarkan lamanya tunggakan pembayaran sebagai berikut:
a.
angsuran di luar KPR;
b.
angsuran untuk KPR.
(2)
Pembayaran angsuran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam perjanjian pembiayaan antara BPRS dan nasabah dan didukung dengan dokumen yang lengkap, paling kurang memuat porsi pokok, marjin dan jadwal pembayaran.

Pasal 8

Kualitas Aktiva Produktif berupa Sertifikat Wadiah Bank Indonesia digolongkan Lancar.

Pasal 9

Kualitas Aktiva Produktif berupa Penempatan Dana Pada Bank Lain digolongkan Lancar sepanjang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 10

Dalam hal Penempatan Dana Pada Bank Lain tidak memenuhi persyaratan program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam , kualitas Penempatan Dana Pada Bank Lain digolongkan sebagai berikut:
a.
Lancar, apabila tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok untuk Wadiah/Qardh, atau tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bagi hasil untuk Mudharabah dan Musyarakah, dan/atau Realisasi Pendapatan (RP) ≥ 80 % Proyeksi Pendapatan (PP) untuk Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah;
b.
Kurang Lancar, apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok untuk Wadiah/Qardh, atau terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 31 pasal. Masuk untuk akses penuh.