Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1947 Tentang Mahkamah Tentara Daerah Terpencil
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Jika perlu berhubung dengan keadaan, Opsir tertinggi yang bertanggung jawab atas daerah pertempuran yang terpencil, untuk mana Pengadilan Tentara (Luar Biasa) yang bersangkutan tak dapat menjalankan kewajibannya, diberi hak membentuk suatu Pengadilan Tentara yang selanjutnya disebut Mahkamah Tentara Daerah Terpencil.
Pasal 2
(1). Tiap-tiap Mahkamah Tentara Daerah Terpencil terdiri dari 3 anggota, termasuk pula Ketuanya, yang semuanya adalah Opsir. (2). Ketuaannya serendah-rendahnya berpangkat Kapten, dan berkedudukan militer lebih tinggi daripada terdakwa yang perkaranya harus diadilinnya, sedang anggota-anggota lainnya serendah-rendahnya berpangkat Letnan II. Apabila dalam suatu perkara Ketua tersebut tak memenuhi syarat tadi sebagai Ketua. (3). Panitera-nya boleh seorang Opsir-rendah yang untuk itu ditunjuk oleh Ketua. (4). Opsir tersebut dalam menunjuk seorang Opsir, serendah-rendahnya Letnan II (selanjutnya disebut "Opsir -penuntut") yang menjalankan segala kekuasaan dan kewajiban Jaksa-Tentara.
Pasal 3
Pada tiap-tiap Mahkamah Tentara Daerah Terpencil sedapat mungkin ditunjuk oleh Opsir tersebut dalam seorang ahli-hukum yang terdapat dalam daerah itu sebagai penasehat.
Pasal 4
Dalam daerah-hukumnya, Mahkamah Tentara Daerah Terpencil menjalankan kekuasaan dan kewajiban Pengadilan Tentara (Luar biasa), dengan mengingat pasal-pasal dalam Peraturan ini.
Pasal 5
Tempat kedudukan Mahkamah Tentara Daerah Terpencil, begitu pula hari-hari dan tempat
sidangnya ditetapkan oleh Opsir tersebut dalam .
Pasal 6
Opsir tertinggi tersebut dalam memutuskan - setelah mendengar pendapat Opsir-penuntut - apakah suatu perkara yang termasuk kekuasaan Mahkamah tersebut, akan diselesaikan olehnya, ataukah jika keadaan telah memungkinkan dikirimkan kepada Pengadilan Tentara (luar Biasa) lain, yang daerah hukumnya meliputi daerah-hukum Mahkamah Tentara Daerah Terpencil itu.
Pasal 7
Mahkamah Tentara Daerah Terpencil mengadili dalam tingkatan pertama dan penghabisan.
Pasal 8
(1)
Opsir tertinggi tersebut dalam didalam waktu dua kali 24 jam sesudah keputusan diambil oleh Mahkamah Tentara Daerah Terpencil, harus sudah menerima laporan keputusan itu yang disampaikan kepadanya oleh Opsir-penuntut.
(2)
Segala keputusan Mahkamah Tentara Daerah Terpencil dapat segera dijalankan, jika dari pihak Opsir tertinggi tadi dalam waktu 24 jam sesudah keputusan tersebut diberitahukan kepadanya, tak diindahkan keberatan-keberatan secara termaktub dalam ayat (3) berikut.
(3)
Opsir tertinggi tersebut dapat memajukan keberatan-keberatan terhadap keputusan itu kepada Mahkamah Tentara Daerah Terpencil dengan perantaraan Opsir-penuntut, sedang olehnya dapat dipertangguhkan hal dijalankannya keputusan itu atas tanggungan nya sendiri. Tentang hal inni - selekas mungkin perhubungan mengizinkan - ia melaporkan kepada Panglima Besar.
(4)
Selama perhubungan tak mengizinkan pelaporan itu, Opsir tertinggi tersebut berhak untuk menarik kembali keberatan-keberatan termaksud dalam ayat (3) dan Opsir-penuntut segera dapat menjalankan keputusan yang bersangkutan. Jika dianggap perlu oleh Opsir tertinggi tersebut, ia dapat memerintahkan, agar perkara yang bersangkutan diperiksa kembali oleh Mahkamah Tentara Daerah Terpencil, yang terdiri dari anggota-anggota lain yang untuk perkara itu saja ditunjuk olehnya (oleh Opsir tertinggi tersebut).
(5)
Jika Panglima Besar menyetujui pendapat Opsir tertinggi tersebut, ia meneruskan daftar perkaranya kepada Mahkamah Tentara Agung, yang dapat memeriksa perkaranya sendiri atau menunjuk suatu Pengadilan Tentara (Luar Biasa) untuk menyelesaikannya dalam tingkatan penghabisan.
(6)
Sebaliknya jika Panglima Besar menyetujui keputusan Mahkamah Tentara Daerah Terpencil seperti termaksud dalam ayat (2), maka ia memerintahkan untuk segera dijalankan keputusan tersebut, perintah mana tidak dapat dibatalkan lagi.
Pasal 9
(1)
Guna acara Mahkamah Tentara Daerah Terpencil termasuk pula pemeriksaan permulaan perkara, berlaku sebagai pedoman Undang-undang No. 8 - 1946, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Opsir-penuntut boleh membawa siterdakwa kehadapan Pengadilan dengan tidak memperhatikan acara apapun juga.
(3)
Selanjutnya dipakai sebagai pedoman oleh Mahkamah Tentara Daerah Terpencil Titel 10 Bagian I dan III H.I.R. dengan memperhatikan hal-hal yang tersebut dalam dibawah A, B, C, E dan F. Jika dianggap perlu oleh Ketua, maka ia dapat memerintahkan kepada Opsir-penuntut untuk mengambil pemeriksaan-permulaan. Untuk itu maka daftar perkara yang bersangkutan dikembalikan kepadanya.
Pasal 10
Kecuali apa yang telah ditetapkan diatas, maka segala penyelenggaraan Peraturan Pemerintah ini dikerjakan dengan Penetapan Menteri Pertahanan. Pasal terakhir.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.