Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/pmk.05/2011 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan Pada Kementerian Kesehatan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri dari:
a.
Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru);
b.
Tarif Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM);
c.
Tarif Matrikulasi;
d.
Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP);
e.
Tarif Dana Pengembangan Pendidikan (DPP);
f.
Tarif Ucap Janji;
g.
Tarif Praktik Belajar Lapangan (PBL);
h.
Tarif Praktik Kerja Lapangan (PKL);
i.
Tarif Praktik Kerja Klinik (PKK);
j.
Tarif Penilaian Pencapaian Kompetensi (PPK);
k.
Tarif Karya Tulis Ilmiah (KTI);
l.
Tarif Ujian Akhir Program (UAP);
m.
Tarif Wisuda;
n.
Tarif Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
o.
Tarif Registrasi;
p.
Tarif Penatausahaan Ijazah dan Transkrip;
q.
Tarif Penatausahaan Ijazah dan Transkrip Pengganti;
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur
Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
(3)
Direktur Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain dalam rangka layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
(3)
Direktur Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.
(4)
KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset.
Pasal 6
(1)
Terhadap mahasiswa berprestasi dapat diberikan tarif layanan SPP dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
bagi mahasiswa berprestasi peringkat satu pada setiap tingkat di setiap jurusan diberikan tarif sebesar 60% (enam puluh persen);
b.
bagi mahasiswa berprestasi peringkat dua pada setiap tingkat di setiap jurusan diberikan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
c.
bagi mahasiswa berprestasi peringkat tiga pada setiap tingkat di setiap jurusan diberikan tarif sebesar 80% (delapan puluh persen); dari tarif SPP Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan.
(2)
Pemberian tarif layanan bagi mahasiswa berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan.
(3)
Mahasiswa berprestasi yang dapat diberikan tarif layanan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.