Justisio

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Tugas-kewajiban dan Lapangan Pekerjaan Dokumentasi dan Perpustakaan dalam Lingkungan Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksudkan dengan "Dokumentasi" dalam Peraturan Presiden ini ialah Dokumentasi Pustaka.

Pasal 2

(1)
Tugas kewajiban Dokumentasi ialah menyediakan keterangan-keterangan dalam bentuk dokumen baru tentang pengetahuan dalam arti kata yang luas sebagai hasil kegiatan manusia dan untuk keperluaan itu mengumpulkan dan menyususn keterangan-keterangan tersebut.
(2)
Dalam tiap-tiap Departemen, Jawatan dan Badan Pemerintah lainnya tugas kewajiban Dokumentasi sebagai dimaksudkan pada ayat (1) diatas ini dibatasi hingga hanya meliputi pengetahuan-pengetahuan yang semata-mata diperlukan untuk menyelenggarakan tugas kewajiban dan pekerjaan Departemen; Jawatan dan Badan Pemerintah lainnya yang bersangkutan.

Pasal 3

Dokumentasi menjalankan pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut:
a.
menyediakan keterangan-keterangan yang dikutip, disadur, diterjemahkan, disaring, difotokopi atau direkam dari segala dokumen pustaka;
b.
memberitahukan perihal tersedianya keterangan-keterangan itu;
c.
atas permintaan menyusun suatu dokumen baru sebagai lanjutan dari pada usaha dimaksudkan pada huruf a.

Pasal 4

(1)
Dalam masing-masing Departemen, Jawatan dan Badan Pemerintah lainnya tugas-kewajiban dan pekerjaan Dokumentasi sebagai dimaksudkan dalam dan dijalankan oleh suatu Bagian Dokumentasi.
(2)
Tingkat Bagian Dokumentasi dalam organisasi Departemen, Jawatan dan Badan Pemerintah lainnya, ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan.
(3)
Bagian Dokumentasi sebagai dimaksudkan pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ahli Dokumentasi.

Pasal 5

Sistem, metodik dan teknik Dokumentasi dilakukan secara seragam menurut ketentuan-ketentuan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertama.

Pasal 6

Pinjam antar Dokumentasi dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertama.

Pasal 7

Sepanjang bukan untuk keperluan dinas segala keterangan sebagai hasil kerja Dokumentasi sebagai dimaksudkan dalam huruf c dapat diberikan kepada fihak luar dengan dipungut pembayaran yang besarnya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertama. BAB II. TENTANG PERPUSTAKAAN.

Pasal 8

(1)
Tugas kewajiban Perpustakaan ialah mengumpulkan, menyusun dan memelihara buku-buku dan dokumen-dokumen pustaka dengan maksud untuk menyediakannya bagi keperluan pengetahuan, penyelidikan, pengajaran dan keperluan-keperluan lain yang sejenis.
(2)
Bahan-bahan Perpustakaan sebagai dimaksudkan pada ayat (1) diperoleh dengan jalan membeli dan menukar, begitu pula dengan jalan mengusahakan untuk mendapatkannya dengan cuma-cuma dari manapun dan dari siapapun juga.

Pasal 9

(1)
Dalam masing-masing Departemen, Jawatan dan Badan Pemerintah lainnya dapat diadakan Bagian Perpustakaan, dengan tugas:
a.
melaksanakan usaha-usaha yang dimaksudkan dalam ayat (1) yang khusus berhubungan dengan tugas kewajiban dan lapangan pekerjaan Departemen, Jawatan dan Badan Pemerintah lain yang bersangkutan dan untuk digunakan bagi keperluan dalam lingkungan dinasnya sendiri;
b.
mengumpulkan semua jenis penerbitan dinas masing-masing;
c.
menyelenggarakan kerja sama dan tukar menukar yang bersifat antar perpustakaan;
d.
mengadakan hubungan dan kerja sama dengan siapapun juga untuk keperluan penyempurnaan Perpustakaan.
(2)
Tingkat Perpustakaan dalam organisasi Departemen, Jawatan dan Badan Pemerintah lainnya, ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan.
(3)
Bagian Perpustakaan sebagai dimaksudkan pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ahli Perpustakaan.

Pasal 10

Sistem, metodik dan teknik Perpusatakaan dilakukan secara seragam menurut ketentuan-ketentuan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertama.

Pasal 11

Pinjam antar perpustakaan dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertama.

Pasal 12

Sepanjang bukan untuk keperluan dinas. bahan-bahan Perpustakaan dapat dipinjamkan kepada pihak luar dengan dipungut pembayaran biaya yang besarnya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertama.

Pasal 13

(1)
Bilamana dianggap perlu, maka Bagian Dokumentasi dan Bagian Perpustakaan dapat digabungkan menjadi satu Bagian Dokumentasi dan Perpustakaan yang dipimpin oleh seorang ahli Dokumentasi atau seorang Ahli Perpustakaan ataupun oleh
(2)
Tingkat Bagian Dokumentasi dan Perpustakaan dalam organisasi Departemen, Jawatan dan Badan Pemerintah lainnya, ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan.

Pasal 14

(1)
Didalam hal dalam Jawatan-jawatan dan Badan Pemerintah lain yang ada dalam lingkungan kekuasaan sesuatu Departemen diadakan Bagian Dokumentasi sebagai dimakudkan dalam dan Bagian Perpustakaan sebagai dimaksudkan dalam , ataupun diadakan Bagian Dokumentasi dan Perpustakaan sebagai dimaksudkan dalam . maka dalam Departemen yang bersangkutan diadakan pusat Dokumentasi dan Perpustakaan yang dipimpin oleh seorang alih Dokumentasi atau seorang ahli Perpustakaan atapun oleh seorang ahli dalam salah satu bidang itu.
(2)
Tingkat Pusat Dokumentasi dan Perpustakaan dalam organisasi Departemen ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan.
(3)
Kepala Pusat Dokumentasi dan Perpustakaan bertanggung jawab atas terselenggaranya Dokumentasi dan Perpustakaan sebagai dimaksudkan pada ayat (1) dan berwenang untuk menentukan garis kebijaksanaan dalam urusan Dokumentasi dan Perpustakaan pada umumnya. BAB IV. TENTANG PERATURAN PERALIHAN.

Pasal 15

Penyelenggaraan Dokumentasi dan Perpustakaan yang telah dilakukan di Departemen-departemen, Jawatan-jawatan dan Badan-badan Pemerintah lainnya, harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. BAB V. TENTANG PELAKSANAAN.

Pasal 16

Ketentuan-ketentuan lain yang belum/tidak diatur dalam Peraturan Presiden ini atau yang diperlukan guna memperlancar pelaksanaan ditetapkan oleh Menteri Pertama. BAB VI. PENUTUP.

Pasal 17

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.