Penyelenggaraan Dokumentasi dan Perpustakaan yang telah dilakukan di Departemen-departemen, Jawatan-jawatan dan Badan-badan Pemerintah lainnya, harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
BAB V. TENTANG PELAKSANAAN.