Justisio

Peraturan Bank Indonesia No. 19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
2.
Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing adalah Bank yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
4.
Dana Pihak Ketiga Bank yang selanjutnya disingkat DPK adalah kewajiban Bank kepada penduduk dan bukan penduduk dalam rupiah dan valuta asing.
5.
Rekening Giro adalah rekening giro sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai rekening giro di Bank Indonesia.
6.
Rekening Giro dalam Rupiah yang selanjutnya disebut Rekening Giro Rupiah adalah Rekening Giro dalam mata uang rupiah.
7.
Rekening Giro dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut Rekening Giro Valas adalah Rekening Giro dalam valuta asing.
8.
Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh Bank yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK.
9.
GWM Primer adalah simpanan minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK.
10.
GWM Sekunder adalah cadangan minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, dan/atau Surat Berharga Negara, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK.
11.
Loan to Funding Ratio yang selanjutnya disingkat LFR adalah rasio kredit yang diberikan kepada pihak ketiga dalam rupiah dan valuta asing, tidak termasuk kredit kepada bank lain, terhadap:
a.
dana pihak ketiga mencakup giro, tabungan, dan deposito dalam rupiah dan valuta asing, tidak termasuk dana antarbank; dan
b.
surat berharga dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu yang diterbitkan oleh Bank untuk memperoleh sumber pendanaan.
12.
LFR Target adalah kisaran LFR yang dibatasi oleh batas bawah dan batas atas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam rangka perhitungan GWM LFR.
13.
GWM LFR adalah simpanan minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK yang dihitung berdasarkan selisih antara LFR yang dimiliki oleh Bank dengan LFR Target.
14.
Jakarta Interbank Offered Rate yang selanjutnya disebut JIBOR adalah Jakarta Interbank Offered Rate sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai suku bunga penawaran antarbank.
15.
Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya disebut SBI adalah Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai operasi moneter.
16.
Sertifikat Deposito Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SDBI adalah Sertifikat Deposito Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai operasi moneter.
17.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat berharga yang terdiri atas Surat Utang Negara dalam mata uang rupiah dan Surat Berharga Syariah Negara dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
18.
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang selanjutnya disebut KPMM adalah rasio antara modal terhadap aset tertimbang menurut risiko sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum.
19.
KPMM Insentif adalah KPMM yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam rangka perhitungan GWM LFR.
20.
Parameter Disinsentif Bawah adalah parameter pengali yang digunakan dalam perhitungan GWM LFR bagi Bank yang memiliki LFR kurang dari batas bawah LFR Target.
21.
Parameter Disinsentif Atas adalah parameter pengali yang digunakan dalam perhitungan GWM LFR bagi Bank yang memiliki LFR lebih dari batas atas LFR Target.
22.
Total Kredit adalah seluruh kredit yang diberikan oleh Bank kepada Bank dan bukan Bank dalam rupiah dan valuta asing.
23.
Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Kredit UMKM adalah kredit usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum dalam rangka pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
24.
Rasio Kredit UMKM adalah perbandingan antara jumlah Kredit UMKM terhadap Total Kredit.
25.
Rasio Nonperforming Loan Total Kredit yang selanjutnya disebut Rasio NPL Total Kredit adalah rasio antara jumlah Total Kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet terhadap Total Kredit.
26.
Rasio Nonperforming Loan Kredit UMKM yang selanjutnya disebut Rasio NPL Kredit UMKM adalah rasio antara jumlah Kredit UMKM dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet terhadap total Kredit UMKM.
27.
Laporan Berkala Bank Umum adalah laporan berkala bank umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai laporan berkala bank umum.
28.
Laporan Bulanan Bank Umum adalah laporan bulanan bank umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai laporan bulanan bank umum.
2.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1)
Kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
a.
GWM Primer sebesar rata-rata 6,5% (enam koma lima persen) dari DPK dalam rupiah selama masa laporan tertentu yang dipenuhi:
1.
secara harian sebesar 5% (lima persen); dan
2.
secara rata-rata untuk masa laporan tertentu sebesar 1,5% (satu koma lima persen);
b.
GWM Sekunder secara harian sebesar 4% (empat persen) dari DPK dalam rupiah; dan
c.
GWM LFR secara harian sebesar hasil perhitungan antara Parameter Disinsentif Bawah atau Parameter Disinsentif Atas dengan selisih antara LFR Bank dan LFR Target dengan memperhatikan selisih antara KPMK Bank dan KPMM Insentif.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
3.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1)
Bank Indonesia dapat memberikan kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer yang wajib dipenuhi secara harian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a angka 1 kepada Bank yang melakukan merger atau konsolidasi.
(2)
Kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer yang wajib dipenuhi secara harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak merger atau konsolidasi berlaku efektif.
(3)
Kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kewajiban pemenuhan GWM Sekunder sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan GWM LFR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c.
(4)
Pemberian kelonggaran GWM Primer yang wajib dipenuhi secara harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permintaan Bank kepada Bank Indonesia.
(5)
Permintaan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan persetujuan dari OJK mengenai pemberian insentif merger atau konsolidasi berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer.
4.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1)
Pemenuhan GWM oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam dan dilakukan pada hari kerja termasuk dalam hal Bank Indonesia beroperasi secara terbatas.
(2)
Dalam hal wilayah tertentu ditetapkan libur secara fakultatif, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam hal kantor Bank Indonesia di wilayah tersebut tutup maka Bank yang berkantor pusat di wilayah tersebut tidak diwajibkan memenuhi GWM apabila Bank tersebut tidak melakukan kegiatan operasional terkait saldo giro Bank; dan
b.
dalam hal kantor Bank Indonesia di wilayah tersebut tetap beroperasi maka:
1.
Bank tetap diwajibkan memenuhi GWM apabila Bank yang berkantor pusat di wilayah tersebut tetap beroperasi; dan
2.
Bank tidak diwajibkan memenuhi GWM apabila Bank yang berkantor pusat di wilayah tersebut tutup dan Bank telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Indonesia yang menegaskan bahwa Bank tidak melakukan kegiatan operasional terkait saldo giro Bank.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian pemberitahuan tertulis kepada Bank Indonesia diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
5.
Di antara dan disisipkan 1 (satu) pasal, yakni sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8A

(1)
Pemenuhan GWM Primer sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dikecualikan bagi bank yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek.
(2)
Bank yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek wajib memenuhi GWM Primer secara harian sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari DPK dalam rupiah.
(3)
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bank yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek tetap wajib memenuhi GWM Sekunder, GWM LFR, dan GWM dalam valuta asing.
(4)
Pemenuhan GWM Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sejak tanggal aktivasi pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek sampai dengan satu hari sebelum tanggal pelunasan pinjaman likuiditas jangka pendek.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kewajiban GWM oleh bank yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Akses Terbatas

Anda melihat 5 dari 34 pasal. Masuk untuk akses penuh.