Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1981 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (perum Peruri)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan modal ke dalam Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971
(Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 74).
Pasal 2
Penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan dengan memisahkan sebagian kekayaan Negara yang semula tertanam pada Percetakan Bhineka Carakan Departemen Keuangan sebagaimana tercantum dalun lampiran Peraturan Pemerintah ini, seluruhnya dengan nilai Rp. 91.000.000,- (sembilan puluh satu juta rupiah).
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan modal Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri Keuangan, segala sesuatunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.