Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Perusahaan Perseroan Terbatas (persero) Pt Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bank Tabungan Negara, dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bank Mandiri dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia Tbk., yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1992, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1992, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998.

Pasal 2

(1)
Penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari penerbitan Surat Utang oleh Menteri Keuangan.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masing-masing adalah :
1.
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia Tbk., paling banyak sebesar Rp. 52.800.000.000.000,00 (lima puluh dua triliun delapan ratus miliar rupiah);
2.
Perusahaan Perseeroan (PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia, paling banyak sebesar Rp. 31.600.000.000.000,00 (tiga puluh satu triliun enam ratus miliar rupiah);
3.
Perusahaan Perseeroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara, paling banyak sebesar Rp. 11.200.000.000.000,00 (sebelas triliun dua ratus miliar rupiah);
4.
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri, paling banyak sebesar Rp. 137.800.000.000.000,00 (seratus tiga puluh tujuh triliun delapan ratus miliar rupiah);

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Terhadap penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Keuangan:
a.
menetapkan tata cara pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara dan divestasinya lebih lanjut, berikut menetapkan besarnya nilai final penambahan penyertaan modal Negara pada Bank tersebut;
b.
melaksanakan dan atau menetapkan tata cara pelaksanaan hak-hak Pemerintah yang timbul berdasarkan penambahan penyertaan modal Negara tersebut.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.