Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Praktik Akuntan Publik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
2.
Asosiasi Profesi Akuntan Publik, yang selanjutnya disebut Asosiasi Profesi adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifat nasional.
3.
Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
4.
Standar Profesional Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat SPAP adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya.
5.
Pendidikan Profesional Berkelanjutan adalah suatu pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi Akuntan Publik yang bersifat berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi.
6.
Kantor Akuntan Publik Asing, yang selanjutnya disingkat KAPA, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.
7.
Organisasi Audit Asing, yang selanjutnya disingkat OAA, adalah organisasi di luar negeri yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri dari badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
9.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Pasal 2

(1)
Asosiasi Profesi berwenang menyelenggarakan ujian profesi Akuntan Publik.
(2)
Penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
menetapkan silabus dan mata ujian profesi Akuntan Publik;
b.
menetapkan kriteria kelulusan peserta ujian profesi Akuntan Publik;
c.
menetapkan ketentuan dan tata cara pendaftaran peserta ujian profesi Akuntan Publik;
d.
melaksanakan ujian profesi Akuntan Publik;
e.
menetapkan kelulusan peserta ujian profesi Akuntan Publik;
f.
menerbitkan sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik; dan
g.
menetapkan sebutan profesi; dan
h.
melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik.
(3)
Dalam penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asosiasi Profesi dapat membentuk organ Asosiasi Profesi yang bertugas sebagai pelaksana teknis.
(4)
Keanggotaan organ Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri dari unsur Asosiasi Profesi dan akademisi di bidang akuntansi.

Pasal 3

(1)
Untuk mengikuti ujian profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), seseorang harus memiliki pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi atau telah terdaftar dalam register negara untuk akuntan.
(2)
Pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui:
a.
program pendidikan sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) di bidang akuntansi pada perguruan tinggi Indonesia atau perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
program pendidikan pascasarjana (S-2) atau doktor (S-3) di bidang akuntansi yang diselenggarakan perguruan tinggi Indonesia atau perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
pendidikan profesi akuntansi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; atau
d.
pendidikan profesi Akuntan Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Untuk memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
lulus ujian profesi Akuntan Publik;
b.
lulus pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atau terdaftar dalam register negara untuk akuntan;
c.
lulus penilaian pengalaman kerja di bidang akuntansi dari Asosiasi Profesi; dan
d.
terdaftar sebagai anggota Asosiasi Profesi.
(2)
Seseorang yang telah memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan sebutan profesi dari Asosiasi Profesi.

Pasal 5

(1)
Asosiasi Profesi dapat mengakui kesetaraan antara anggota asosiasi profesi akuntansi lain dengan anggota Asosiasi Profesi yang disepakati dalam suatu perjanjian saling pengakuan kesetaraan yang didasarkan pada asas-asas persamaan kualitas.
(2)
Perjanjian saling pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan jaminan bahwa mekanisme saling pengakuan dapat menghasilkan seseorang yang memiliki kualifikasi yang setara dengan pemegang sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik.
(3)
Seseorang yang telah memperoleh sertifikat keprofesian dalam bidang akuntansi yang masih berlaku baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dapat memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi setelah memenuhi persyaratan yang terdapat dalam perjanjian saling pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 6

(1)
Akuntan Publik wajib menjaga kompetensi dengan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan dalam jumlah satuan kredit Pendidikan Profesional Berkelanjutan tertentu.
(2)
Akuntan Publik wajib menyampaikan laporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan tahunan kepada Menteri paling lama pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah satuan kredit Pendidikan Profesional Berkelanjutan dan tata cara pelaporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

(1)
Asosiasi Profesi berwenang menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan.
(2)
Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
menentukan materi atau silabus Pendidikan Profesional Berkelanjutan;
b.
menentukan metode Pendidikan Profesional Berkelanjutan;
c.
melakukan verifikasi atas keikutsertaan Pendidikan Profesional Berkelanjutan;
d.
melaksanakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan;
e.
menerbitkan sertifikat keikutsertaan Pendidikan Profesional Berkelanjutan; dan
f.
melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan.
(3)
Dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asosiasi Profesi dapat membentuk organ Asosiasi Profesi yang bertugas sebagai pelaksana teknis.
(4)
Keanggotaan organ Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri dari unsur Asosiasi Profesi dan akademisi di bidang akuntansi.

Pasal 8

(1)
Asosiasi Profesi berwenang menyusun dan menetapkan SPAP.
(2)
Penyusunan dan penetapan SPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
penyusunan draf SPAP;
b.
uji publik terhadap draf SPAP;
c.
penetapan dan pemberlakuan SPAP; dan
d.
penerbitan SPAP.
(3)
Uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan:
a.
meminta pertimbangan kepada Komite Profesi Akuntan Publik; dan/atau
b.
meminta pertimbangan kepada masyarakat.
(4)
Dalam penyusunan dan penetapan SPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asosiasi Profesi dapat membentuk organ Asosiasi Profesi yang bertugas sebagai pelaksana teknis.
(5)
Keanggotaan organ Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit terdiri dari unsur Asosiasi Profesi dan akademisi di bidang akuntansi.

Pasal 9

(1)
SPAP yang telah ditetapkan harus disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan oleh Asosiasi Profesi.
(2)
Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bersama-sama dengan Menteri.

Pasal 10

(1)
Akuntan Publik memberikan jasa asurans, yang meliputi:
a.
audit atas informasi keuangan historis;
b.
jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan
c.
jasa asurans lainnya.
(2)
Selain jasa asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Akuntan Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen.
(3)
Pemberian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 11

(1)
Pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terhadap suatu entitas oleh seorang Akuntan Publik dibatasi paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut.
(2)
Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Industri di sektor Pasar Modal;
b.
Bank umum;
c.
Dana pensiun;
d.
Perusahaan asuransi/reasuransi; atau
e.
Badan Usaha Milik Negara;
(3)
Pembatasan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku bagi Akuntan Publik yang merupakan Pihak Terasosiasi.
(4)
Akuntan Publik dapat memberikan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis terhadap entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 2 (dua) tahun buku berturut-turut tidak memberikan jasa tersebut.

Pasal 12

(1)
Akuntan Publik dapat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Akuntan Publik.
(2)
Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
(3)
Untuk memperoleh persetujuan Menteri atas permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Akuntan Publik harus telah menyelesaikan seluruh perikatan profesional dengan entitas. 2015, No.79 8
(4)
Akuntan Publik dinyatakan telah menyelesaikan seluruh perikatan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila:
a.
telah menerbitkan laporan pemberian jasa;
b.
mengundurkan diri dari perikatan dengan pertimbangan yang sesuai dengan SPAP;
c.
mengundurkan diri dari perikatan dan telah menyelesaikan kewajiban kepada entitas atas pengunduran dirinya; atau
d.
telah melimpahkan perikatan kepada Akuntan Publik dan/atau KAP yang lain dengan persetujuan entitas.

Pasal 13

(1)
Persetujuan atas permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2)
Dalam hal permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri menerbitkan keputusan pencabutan izin Akuntan Publik.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan pengunduran diri sebagai Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

(1)
Asosiasi Profesi menyampaikan laporan mengenai penyelenggaraan ujian profesi Akuntan Publik, penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan, serta penyusunan dan penetapan SPAP kepada Menteri.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai isi laporan dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1)
KAP dapat melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA.
(2)
KAP yang melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencantumkan nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan nama KAP setelah mendapat persetujuan Menteri.
(3)
KAP dilarang mencantumkan nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan nama KAP tanpa persetujuan Menteri.

Pasal 16

(1)
Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP atas pelanggaran ketentuan administratif.
(2)
Pelanggaran ketentuan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelanggaran terhadap:
a.
ayat (4), ayat (4), , , , , , ayat (1), ayat (1), ayat (1), , , ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (4), atau ayat (5) Undang-Undang; atau
b.
ayat (1), ayat (2), , atau ayat (3) Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu;
b.
peringatan tertulis;
c.
pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu;
d.
pembatasan pemberian jasa tertentu;
e.
pembekuan izin;
f.
pencabutan izin; dan/atau
g.
denda.
(4)
Menteri mengumumkan Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan huruf f melalui media. 2015, No.79 10

Pasal 17

(1)
Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1), ayat (2), ayat (3), , ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf f, , ayat (3), atau ayat (4) Undang-Undang mengenai sanksi administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu.
(2)
Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (4), , ayat (1) huruf e, , ayat (1) huruf a, , ayat (2), atau ayat (6) Undang-Undang mengenai sanksi administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu atau peringatan tertulis.
(3)
Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (4), ayat (1) huruf a, ayat (1) huruf b, ayat (1) huruf c, ayat (1) huruf f, ayat (2) huruf a, ayat (1), ayat (1), ayat (1) huruf b, ayat (1) huruf c, ayat (1) huruf e, atau ayat (5) Undang-Undang mengenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pembekuan izin.
(4)
Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) huruf d Undang-Undang mengenai sanksi administratif berupa pembekuan izin atau pencabutan izin.
(5)
Akuntan Publik yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (2) huruf b, ayat (2) huruf c, atau ayat (1) huruf g Undang-Undang mengenai sanksi administratif berupa rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, peringatan tertulis, pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu, pembatasan pemberian jasa tertentu, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
(6)
Akuntan Publik yang mengajukan perpanjangan izin hingga masa berlaku izin berakhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Undang-Undang mengenai sanksi administratif berupa denda.
(7)
KAP yang melakukan pelanggaran terhadap batas waktu penyampaian laporan kegiatan usaha dan/atau laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a Undang-Undang mengenai sanksi administratif berupa denda.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.