Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
2.
Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
3.
Kebutuhan Dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.
4.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial.
Pasal 2
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin.
(2)
Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui pendekatan wilayah dimaksudkan untuk:
a.
memberikan arah agar Penanganan Fakir Miskin dilakukan secara terpadu, terarah, dan berkesinambungan sehingga dapat meningkatkan derajat kesejahteraan Fakir Miskin; dan
b.
memberikan pedoman bagi pengambilan kebijakan yang berpihak kepada peningkatan kesejahteraan Fakir Miskin, berbasiskan wilayah dengan memperhatikan kearifan lokal.
Pasal 4
Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui pendekatan wilayah bertujuan:
a.
terpenuhinya Kebutuhan Dasar Fakir Miskin agar memperoleh kehidupan yang layak dan bermartabat yang dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya;
b.
meningkatnya kapasitas dan berkembangnya kemampuan dasar serta kemampuan berusaha bagi Fakir Miskin; dan
c.
terentaskannya Fakir Miskin dari kemiskinan.
Pasal 5
Penanganan Fakir Miskin melalui pendekatan wilayah diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan lokal, yang meliputi wilayah:
a.
perdesaan;
b.
perkotaan;
c.
pesisir dan pulau-pulau kecil;
d.
tertinggal/terpencil; dan/atau
e.
perbatasan antarnegara.
Pasal 6
Upaya Penanganan Fakir Miskin di wilayah perdesaan dilakukan melalui:
a.
penyediaan sumber mata pencaharian di bidang pertanian, peternakan, dan kerajinan;
b.
bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, dan kerajinan;
c.
peningkatan pembangunan sarana dan prasarana;
d.
penguatan kelembagaan masyarakat dan pemerintahan desa; dan/atau
e.
pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya.
2013.
No.157 4
Pasal 7
(1)
Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang pertanian dilakukan dengan cara:
a.
memberikan akses lahan;
b.
melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan di bidang pengolahan lahan, pembibitan, pemupukan, pengairan, penggunaan teknologi tepat guna, dan pengolahan hasil panen; dan/atau
c.
pengembangan inkubator petani.
(2)
Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang peternakan dilakukan dengan cara:
a.
memberikan akses lahan penggembalaan umum;
b.
melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan pembibitan/pembenihan, pakan, budi daya, panen dan pasca panen, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, penggunaan teknologi tepat guna, dan pengolahan hasil ternak;
c.
pengembangan inkubator peternak; dan/atau
d.
pemberian kemudahan kepada peternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang kerajinan dilakukan dengan cara:
a.
memberikan akses bahan baku;
b.
melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan pengembangan produk, penggunaan teknologi tepat guna;
c.
pengembangan desain produk lokal;
d.
pendayagunaan potensi lokal; dan/atau
e.
pengembangan inkubator pengrajin.
Pasal 8
(1)
Bantuan permodalan di bidang pertanian, peternakan, dan kerajinan dilakukan dengan cara:
a.
memberikan bantuan stimulan modal usaha;
b.
memfasilitasi akses ke lembaga keuangan; dan/atau
c.
memberikan bantuan sarana produksi.
(2)
Akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, dan kerajinan dilakukan dengan cara :
a.
memfasilitasi pameran produk unggulan;
b.
bimbingan dan/atau pelatihan manajemen pemasaran;
c.
memfasilitasi akses terhadap informasi pasar;
d.
pengenalan produk/promosi pengenalan barang dan/atau jasa dalam negeri;
e.
sosialisasi gagasan dan/atau penemuan baru serta kemudahan urusan hak kekayaan intelektual;
f.
gelar karya dan/atau demonstrasi produk; dan/atau
g.
memberikan kemudahan jalur distribusi produk.
Pasal 9
Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana dilakukan dengan cara:
a.
membuka akses transportasi, informasi, komunikasi, dan energi;
b.
memfasilitasi pengembangan jaringan antar kelompok usaha antardesa, dan antara desa dengan kota;
c.
penyediaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dan pelayanan umum;
d.
memfasilitasi pembangunan pasar tradisional; dan/atau
e.
penyediaan sarana dan prasarana dasar permukiman perdesaan.
Pasal 10
(1)
Penguatan kelembagaan masyarakat dilakukan dengan cara:
a.
memberikan bimbingan dan/atau pelatihan kepemimpinan dan manajemen organisasi;
b.
membangun jaringan antar kelembagaan masyarakat, dan antara kelembagaan masyarakat dengan pemerintah desa untuk memperkuat keserasian sosial;
2013.
No.157 6
c.
advokasi peningkatan peran lembaga ekonomi perdesaan; dan/atau
d.
memberi penyuluhan kepada lembaga masyarakat untuk membangun semangat kegotongroyongan dan kesetiakawanan sosial.
(2)
Penguatan pemerintahan desa dilakukan dengan cara:
a.
optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan desa; dan/atau
b.
meningkatkan komunikasi antarperintahan desa dengan kelembagaan masyarakat dan lembaga ekonomi desa.
Pasal 11
Pemeliharaan dan Pendayagunaan Sumber Daya dilakukan dengan cara:
a.
bimbingan dan penyuluhan dalam rangka pelestarian dan pemanfaatan daya dukung lingkungan secara berkelanjutan;
b.
memotivasi tenaga Penanganan Fakir Miskin dan penyuluh di bidang pertanian, dan peternakan, serta tenaga di bidang kerajinan;
c.
memanfaatkan dan mengembangkan nilai-nilai kearifan lokal;
d.
meningkatkan motivasi, tanggung jawab, dan partisipasi Fakir Miskin;
e.
bimbingan dan pelatihan peningkatan kualitas tenaga Penanganan Fakir Miskin, penyuluh di bidang pertanian, dan peternakan, serta tenaga di bidang kerajinan; dan/atau
f.
meningkatkan kesadaran untuk memelihara dan memanfaatkan sarana dan prasarana secara berkelanjutan.
Pasal 12
Upaya Penanganan Fakir Miskin di wilayah perkotaan dilakukan melalui:
a.
penyediaan sumber mata pencaharian di bidang usaha sektor informal;
b.
bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha;
c.
pengembangan lingkungan permukiman yang sehat; dan/atau
d.
peningkatan rasa aman dari tindak kekerasan dan kejahatan.
Pasal 13
Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang usaha sektor informal dilakukan dengan cara:
a.
memfasilitasi akses terhadap peluang dan/atau tempat usaha;
b.
memfasilitasi kemitraan usaha;
c.
memberikan bimbingan teknis dan/atau pelatihan pengelolaan, pengembangan usaha dan penggunaan teknologi sesuai dengan minat, serta potensi dan sumber lokal; dan/atau
d.
memberikan perlindungan dan jaminan keberlangsungan usaha terhadap resiko usaha.
Pasal 14
(1)
Bantuan permodalan dilakukan dengan cara:
a.
memberikan bantuan stimulan modal usaha dalam bentuk uang dan/atau barang;
b.
memberikan bimbingan teknis dan/atau pelatihan pengelolaan keuangan; dan/atau
c.
memfasilitasi akses ke lembaga keuangan.
(2)
Akses pemasaran hasil usaha dilakukan dengan cara:
a.
memfasilitasi pameran produk unggulan;
b.
bimbingan dan/atau pelatihan manajemen pemasaran;
c.
memfasilitasi akses terhadap informasi pasar;
d.
pengenalan produk/promosi pengenalan barang dan/atau jasa dalam negeri;
e.
sosialisasi gagasan dan/atau penemuan baru serta kemudahan urusan hak kekayaan intelektual;
f.
gelar karya dan/atau demonstrasi produk; dan/atau
g.
memberikan kemudahan jalur distribusi produk.
2013.
No.157 8
Pasal 15
Pengembangan lingkungan permukiman yang sehat dilakukan dengan cara:
a.
memfasilitasi akses terhadap perumahan dan permukiman;
b.
memfasilitasi peremajaan, dan penataan lingkungan kumuh;
c.
melakukan relokasi terhadap permukiman kumuh dengan memperhatikan rencana tata ruang;
d.
pemberian bantuan stimulan sarana prasarana lingkungan dan utilitas umum;
e.
memberikan bantuan stimulan untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni dalam bentuk uang dan/atau barang;
f.
memberikan bantuan pemberantasan endemik;
g.
memberikan bimbingan sosial dan/atau pelatihan pengembangan lingkungan perumahan yang sehat; dan/atau
h.
memfasilitasi sarana prasarana pendukung pemenuhan air bersih dan sanitasi.
Pasal 16
Peningkatan rasa aman dari tindak kekerasan dan kejahatan dilakukan dengan cara:
a.
meningkatkan perlindungan sosial, membuka akses terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial, dan memberikan bantuan hukum;
b.
memberikan bimbingan sosial, pendampingan sosial, dan konseling psikososial;
c.
mendinamisasikan sistem keamanan mandiri dan pengamanan terintegrasi;
d.
penyuluhan sosial terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman tindak kejahatan, serta kerentanan fisik dan sosial;
e.
peningkatan komunikasi antar warga dan antar kelompok masyarakat; dan/atau
f.
meningkatkan motivasi, tanggung jawab, dan partisipasi Fakir Miskin.
# 9 2013, No.157
Pasal 17
Upaya Penanganan Fakir Miskin di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan melalui:
a.
penyediaan sumber mata pencaharian di bidang perikanan dan sumber daya laut;
b.
bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha;
c.
penguatan lembaga dan organisasi masyarakat pesisir dan nelayan;
d.
pemeliharaan daya dukung serta mutu lingkungan pesisir dan pulau- pulau kecil; dan/atau
e.
peningkatan keamanan berusaha dan pengamanan sumber daya kelautan dan pesisir.
Pasal 18
Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang perikanan dan sumber daya laut dilakukan dengan cara:
a.
memberikan akses informasi tentang batas wilayah tangkapan ikan dan sumber daya laut;
b.
melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan pembibitan/pembenihan, pakan, budi daya laut, panen dan pasca panen, pengolahan hasil laut, dan penggunaan teknologi tepat guna;
c.
pengembangan budi daya unggulan usaha perikanan dan sumber daya kelautan sesuai dengan potensi setempat;
d.
memfasilitasi kemudahan memperoleh akses untuk mencari sumber mata pencaharian di laut; dan/atau
e.
memberikan bantuan pangan untuk sementara waktu dalam hal nelayan tidak dapat melaut.
2013.
No.157 10
Pasal 19
Bantuan Permodalan dilakukan dengan cara:
a.
memberikan bantuan stimulan modal usaha;
b.
memfasilitasi akses ke lembaga keuangan; dan/atau
c.
memberikan bantuan alat tangkap ikan dan penyediaan sarana pembudidayaan hasil laut.
Pasal 20
Bantuan akses pemasaran dilakukan dengan cara:
a.
memfasilitasi pameran produk unggulan;
b.
bimbingan dan/atau pelatihan manajemen pemasaran;
c.
memfasilitasi akses terhadap informasi pasar; dan/atau
d.
memfasilitasi penyediaan tempat penjualan/pemasaran ikan dan pengembangan jaringan pemasaran.
Pasal 21
Penguatan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Pesisir dan Nelayan dilakukan dengan cara:
a.
memberikan bimbingan sosial dan/atau pelatihan kepemimpinan dan manajemen organisasi;
b.
membangun jaringan antar lembaga masyarakat, antar organisasi masyarakat, dan antara lembaga masyarakat dengan organisasi masyarakat pesisir dan nelayan untuk memperkuat keserasian sosial;
c.
advokasi peningkatan peran lembaga dan organisasi masyarakat pesisir dan nelayan;
d.
optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga dan organisasi masyarakat pesisir dan nelayan; dan/atau
e.
meningkatkan komunikasi antar lembaga masyarakat, antar organisasi masyarakat, dan antara lembaga masyarakat dengan organisasi masyarakat pesisir dan nelayan.
Akses Terbatas
Anda melihat 21 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.