Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2012, No.1050 4
6.
Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan Transfer ke Daerah.
7.
Rencana Dana Pengeluaran Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Dana Pengeluaran adalah rencana kerja dan anggaran yang memuat rincian kebutuhan dana dalam rangka pelaksanaan Transfer ke Daerah.
8.
Transfer ke Daerah adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri dari Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Penyesuaian.
9.
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
10.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
11.
Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Pajak Penghasilan .
12.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
13.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan.
14.
Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOPDPN adalah Pajak Penghasilan Orang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan dan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam ayat (8).
15.
Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.
16.
Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PBB Migas adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam wilayah kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Migas yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
17.
Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan Panas Bumi yang selanjutnya disebut PBB Panas Bumi adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam wilayah kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Panas Bumi yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pengusaha Panas Bumi.
18.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari perpajakan.
19.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan SDA kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi.
20.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama.
21.
Pengusaha Panas Bumi adalah Pertamina atau perusahaan penerusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kontraktor kontrak operasi bersama (joint operation contract), dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi.
22.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang diperhitungkan berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
23.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
24.
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2012, No. 1050 6
25.
Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah.
26.
Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri atas Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Bantuan Operasional Sekolah, dan Dana Insentif Daerah.
27.
Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28.
Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut DTP Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29.
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
30.
Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah Dana Penyesuaian dalam APBN yang dialokasikan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kemampuan keuangan negara untuk melaksanakan fungsi pendidikan dengan mempertimbangkan kriteria daerah berprestasi yang memenuhi Kriteria Utama, Kriteria Kinerja, dan Batas Minimum Kelulusan Kinerja sebagai dasar untuk menentukan daerah penerima alokasi DID dan perhitungan besaran alokasi DID.
31.
Menteri Teknis adalah menteri yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang teknis tertentu.
Pasal 2
(1)
Ruang lingkup pengalokasian anggaran Transfer ke Daerah meliputi:
a.
penganggaran anggaran Transfer ke Daerah;
b.
penyediaan data anggaran Transfer ke Daerah; dan
c.
perhitungan dan penetapan alokasi anggaran Transfer ke Daerah.
(2)
Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Penyesuaian.
Pasal 3
(1)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun:
a.
Indikasi Kebutuhan Dana DBH Pajak; dan
b.
Rencana Dana Pengeluaran DBH Pajak, berdasarkan perkiraan penerimaan pajak yang dibagihasilkan, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal.
(2)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun:
a.
Indikasi Kebutuhan Dana DBH CHT; dan
b.
Rencana Dana Pengeluaran DBH CHT, berdasarkan perkiraan penerimaan Cukai Hasil Tembakau yang dibagihasilkan, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Kebijakan Fiskal.
(3)
Indikasi Kebutuhan Dana DBH Pajak dan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu pertama bulan Maret tahun anggaran sebelumnya untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara.
(4)
Rencana Dana Pengeluaran DBH Pajak dan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Juni tahun anggaran sebelumnya untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan UndangUndang mengenai APBN.
(5)
Penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DBH Pajak dan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) termasuk perubahan pagu anggaran akibat adanya perubahan rencana penerimaan pajak dan Cukai Hasil Tembakau.
2012, No. 1050 8
Pasal 4
(1)
Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN, Direktur Jenderal Pajak menetapkan:
a.
rencana penerimaan PBB sektor Perdesaan, Perkotaan, Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, dan pertambangan lainnya);
b.
rencana penerimaan PPh dan PPh WPOPDN; dan
c.
rencana besaran insentif PBB per kabupaten/kota.
(2)
Rencana penerimaan PBB, rencana penerimaan PPh dan PPh WPOPDN, dan rencana besaran insentif PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
rencana penerimaan PBB dan rencana penerimaan PPh dan PPh WPOPDN disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Undang-Undang mengenai APBN ditetapkan; dan
b.
rencana besaran insentif PBB disampaikan paling lambat akhir bulan Maret tahun anggaran bersangkutan.
(3)
Rencana penerimaan PBB dan rencana penerimaan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dirinci per kabupaten/kota.
(4)
Rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a khusus untuk PBB Migas dirinci berdasarkan:
a.
PBB Migas dari areal daratan (onshore) per KKKS per kabupaten/kota;
b.
PBB Migas dari areal perairan lepas pantai (offshore) per KKKS; dan
c.
PBB Migas dari tubuh bumi per KKKS.
(5)
Rincian rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibedakan untuk:
a.
PBB Migas yang ditanggung Pemerintah; dan
b.
PBB Migas yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi.
(6)
Rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a khusus untuk PBB Panas Bumi dirinci per Pengusaha Panas Bumi per kabupaten/kota.
Pasal 5
(1)
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:
a.
prognsa realisasi penerimaan PBB per sektor;
b.
prognsa realisasi penerimaan PPh dan PPh WPOPDN per kabupaten/kota; dan
c.
prognsa besaran insentif PBB per kabupaten/kota, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2)
Prognsa realisasi penerimaan PBB, prognsa realisasi penerimaan PPh dan PPh WPOPDN, dan prognsa besaran insentif PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran bersangkutan.
(3)
Prognsa realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a khusus untuk PBB Migas dirinci berdasarkan:
a.
PBB Migas yang ditanggung Pemerintah; dan
b.
PBB Migas yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi.
(4)
PBB Migas yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan PBB Migas yang dibayarkan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Migas ke rekening bank persepsi.
(5)
Prognsa realisasi penerimaan PBB Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci berdasarkan:
a.
PBB Migas dari areal daratan (onshore) per KKKS per kabupaten/kota; dan
b.
PBB Migas dari areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB Migas dari tubuh bumi per KKKS.
(6)
Prognsa realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a khusus untuk Panas Bumi dirinci per pengusaha per kabupaten/kota.
Pasal 6
(1)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan:
a.
realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau yang dibuat di Indonesia tahun sebelumnya yang dirinci per daerah; dan
b.
rencana penerimaan Cukai Hasil Tembakau yang dibuat di Indonesia sesuai dengan pagu yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
2012, No. 1050 10
(2)
Realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.
(3)
Realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Undang-Undang mengenai APBN ditetapkan.
(4)
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menyampaikan data rata-rata produksi tembakau kering untuk 3 (tiga) tahun sebelumnya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.
Pasal 7
(1)
Berdasarkan rencana penerimaan PBB dan rencana penerimaan PPh dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan:
a.
alokasi sementara DBH PBB Bagian Pemerintah untuk kabupaten/kota;
b.
alokasi sementara DBH PBB Bagian Daerah per sektor untuk provinsi/kabupaten/kota;
c.
alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah per sektor untuk provinsi/kabupaten/kota; dan
d.
alokasi sementara DBH PPh dan PPh WPOPDN untuk provinsi/kabupaten/kota.
(2)
Dalam hal rencana penerimaan PBB dan rencana penerimaan PPh dan PPh WPOPDN tidak disampaikan sesuai dengan waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, perhitungan alokasi sementara DBH PBB dan alokasi sementara DBH PPh dan PPh WPOPDN dapat dilakukan berdasarkan data penerimaan PBB dan data penerimaan PPh dan PPh WPOPDN tahun sebelumnya.
Pasal 8
(1)
Rencana besaran alokasi sementara insentif PBB ditetapkan sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari rencana penerimaan PBB tahun anggaran bersangkutan dan dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
Akses Terbatas
Anda melihat 8 dari 41 pasal. Masuk untuk akses penuh.