Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2024 Tentang Audit Kepabeanan Dan Audit Cukai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
2.
Audit Cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
3.
Audit Umum adalah Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai.
4.
Audit Investigasi adalah Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dalam rangka membantu proses penelitian dalam hal terdapat dugaan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai.
5.
Audit Khusus adalah Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang memiliki ruang lingkup dan kriteria pemeriksaan tujuan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai.
6.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
7.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai.
8.
Tim Audit adalah tim yang diberi tugas untuk melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai berdasarkan surat tugas atau surat perintah.
9.
Auditor adalah Pejabat Bea dan Cukai yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
10.
Ketua Auditor adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Ketua Auditor Kepabeanan dan Cukai.
11.
Pengendali Teknis Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang selanjutnya disebut Pengendali Teknis Audit adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Pengendali Teknis Audit Kepabeanan dan Cukai.
12.
Pengawas Mutu Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang selanjutnya disebut Pengawas Mutu Audit adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Pengawas Mutu Audit Kepabeanan dan Cukai.
13.
Auditee adalah Orang yang diaudit oleh Tim Audit.
14.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
15.
Daftar Temuan Sementara yang selanjutnya disingkat DTS adalah daftar yang memuat temuan dan kesimpulan sementara atas hasil pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
16.
Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA adalah laporan pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang disusun oleh Tim Audit sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
17.
Laporan Penghentian Audit yang selanjutnya disingkat LPA adalah laporan pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang disusun oleh Tim Audit dalam hal Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dihentikan.
18.
Data Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang selanjutnya disebut Data Audit adalah laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, dan/atau catatan sediaan barang serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
19.
Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.
20.
Pekerjaan Lapangan adalah pekerjaan dalam rangka Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang dilakukan di tempat Auditee yang dapat meliputi kantor, pabrik, tempat usaha, atau tempat lain, yang diketahui ada kaitannya dengan kegiatan usaha Auditee.
21.
Pekerjaan Kantor adalah pekerjaan dalam rangka Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang dilakukan di kantor Pejabat Bea dan Cukai atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan.
22.
Sediaan Barang adalah semua barang yang terkait dengan kewajiban di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
23.
Tindakan Pengamanan adalah tindakan penyegelan yang dilakukan untuk menjamin laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai, dan barang yang penting agar tidak dihilangkan, tidak berubah atau tidak berpindah tempat atau ruangan sampai pemeriksaan dapat dilanjutkan dan/atau dilakukan tindakan lain yang dibenarkan oleh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai dengan tetap mempertimbangkan kelangsungan kegiatan usaha.
24.
Pembahasan Akhir adalah kegiatan pembahasan yang dilakukan antara Tim Audit dan Auditee atas DTS yang tidak disetujui oleh Auditee.
25.
Berita Acara Hasil Audit yang selanjutnya disingkat BAHA adalah berita acara yang dibuat oleh Tim Audit atas DTS atau hasil Pembahasan Akhir.
26.
Berita Acara Penghentian Audit yang selanjutnya disingkat BAPA adalah berita acara yang dibuat oleh Tim Audit tentang penghentian pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
27.
Daftar Kuesioner Audit yang selanjutnya disingkat DKA adalah daftar kuesioner yang disampaikan kepada Auditee dalam pelaksanaan Audit Umum untuk menilai kinerja Tim Audit dan tata laksana Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
28.
Teknik Audit Sampling Berdasarkan Risiko Strategik adalah teknik pengujian substantif berdasarkan manajemen risiko yang dilakukan terhadap kurang dari 100% (seratus persen) unsur dalam populasi Data Audit dan Sediaan Barang.

Pasal 2

(1)
Audit Kepabeanan dilakukan terhadap Orang yang bertindak sebagai importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, dan pengusaha pengangkutan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(2)
Audit Cukai dilakukan terhadap Orang yang bertindak sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Pasal 3

Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai bertujuan untuk menguji tingkat kepatuhan Orang sebagaimana dimaksud dalam atas pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Pasal 4

Audit Kepabeanan dan/atau Audit Audit Cukai terdiri atas:
a.
Audit Umum;
b.
Audit Investigasi; dan
c.
Audit Khusus.

Pasal 5

(1)
Periode Audit Umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan selama 21 (dua puluh satu) bulan sampai dengan akhir bulan sebelum bulan penerbitan surat tugas.
(2)
Periode Audit Investigasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan Audit Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditetapkan berdasarkan kebutuhan.
(3)
Dalam hal periode Audit Umum kurang dari 21 (dua puluh satu) bulan, periode Audit Umum dimulai:
a.
sejak akhir periode Audit Umum sebelumnya; atau
b.
sejak Auditee melakukan kegiatan kepabeanan dan/atau cukai, sampai dengan akhir bulan sebelum bulan penerbitan surat tugas.
(4)
Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat memperpanjang periode Audit Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 6

(1)
Perencanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai merupakan proses penentuan objek Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(2)
Dalam melaksanakan perencanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data/dan/atau informasi kepada:
a.
unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
b.
instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 7

(1)
Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dilaksanakan oleh Tim Audit berdasarkan:
a.
surat tugas, dalam hal Audit Umum atau Audit Khusus; atau
b.
surat perintah, dalam hal Audit Investigasi.
(2)
Surat tugas dan surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

Pasal 8

(1)
Susunan Tim Audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
Pengawas Mutu Audit;
b.
Pengendali Teknis Audit;
c.
Ketua Auditor; dan
d.
Auditor.
(2)
Anggota Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan jenjang penugasannya.
(3)
Dalam hal diperlukan, susunan keanggotaan Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikut-sertakan:
a.
seorang atau lebih Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau
b.
seorang atau lebih pejabat instansi lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang tidak memiliki sertifikat keahlian Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
(4)
Anggota Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diganti, dalam hal:
a.
yang bersangkutan dialih-tugaskan;
b.
berdasarkan permintaan sendiri; atau
c.
berdasarkan pertimbangan Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(5)
Anggota Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat ditambah dalam hal diperlukan.

Pasal 9

(1)
Setiap penerbitan surat tugas untuk jenis Audit Umum dilengkapi dengan DKA.
(2)
DKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Auditee untuk diisi dan disampaikan kembali kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan surat tugas.
(3)
DKA yang telah diisi oleh Auditee sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat rahasia dan digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan surat tugas untuk menilai kinerja Tim Audit dan tata laksana Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
(4)
DKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat memberikan penjelasan tentang pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai kepada Auditee sebelum pelaksanaan Audit Umum dan/atau Audit Khusus.

Pasal 11

Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.

Pasal 12

(1)
Pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai meliputi:
a.
Pekerjaan Lapangan; dan
b.
Pekerjaan Kantor.
(2)
Pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(3)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak tanggal dimulainya Pekerjaan Lapangan.
(4)
Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 13

(1)
Dalam melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai, Tim Audit berwenang:
a.
meminta Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai;
b.
meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Orang dan pihak lain yang terkait;
c.
memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat untuk menyimpan Data Audit, ruangan tempat untuk menyimpan Sediaan Barang, dan ruangan tempat untuk menyimpan barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan dan/atau cukai; dan/atau
d.
melakukan Tindakan Pengamanan yang dipandang perlu terhadap tempat atau ruangan penyimpanan dokumen yang berkaitan atau patut diduga berkaitan dengan kegiatan kepabeanan dan/atau cukai.
(2)
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Audit dapat:
a.
meminta data dan/atau informasi dari instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b.
mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai; dan/atau
c.
melakukan penindakan di bidang kepabeanan dan/atau cukai berupa penegahan alat angkut dan/atau penyegelan barang dan/atau alat angkut yang diduga terkait dengan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai dalam rangka melaksanakan Audit Investigasi.

Pasal 14

Dalam melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai, Tim Audit harus:
a.
memperlihatkan tanda pengenal;
b.
menyampaikan:
1.
surat tugas dan DKA; atau
2.
surat perintah, kepada Auditee;
c.
menandatangani pakta integritas bersama dengan Auditee;
d.
menjelaskan maksud dan tujuan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai kepada Auditee;
e.
menyampaikan surat tugas atau surat perintah terbaru kepada Auditee, dalam hal terjadi perubahan susunan keanggotaan Tim Audit; dan
f.
merahasiakan segala informasi yang telah diperoleh dari Auditee kepada pihak lain yang tidak berhak.

Pasal 15

(1)
Untuk kepentingan pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai, Auditee:
a.
harus menandatangani pakta integritas bersama dengan Tim Audit;
b.
wajib menyerahkan Data Audit serta menunjukkan Sediaan Barang untuk diperiksa;
c.
wajib memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis;
d.
harus menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Auditee apabila penggunaan Data Elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; dan
e.
wajib menyerahkan contoh barang dari Sediaan Barang dalam hal diperlukan untuk menunjang pemeriksaan Data Audit.
(2)
Auditee bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan Data Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, keterangan lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang telah diserahkan kepada Tim Audit pada saat pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
(3)
Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1)
Tim Audit dapat melakukan pemeriksaan dan/atau pencacahan Sediaan Barang dalam pelaksanaan Pekerjaan Lapangan.
(2)
Dalam hal diperlukan, Tim Audit dapat meminta bantuan Pejabat Bea dan Cukai lainnya dan/atau tenaga ahli untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pencacahan Sediaan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Sebelum melakukan pemeriksaan dan/atau pencacahan Sediaan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Audit memberitahukan secara tertulis mengenai rencana pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pencacahan kepada Auditee.
(4)
Pemberitahuan secara tertulis mengenai rencana pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan untuk Audit Investigasi.
(5)
Dalam hal pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus, Auditee harus menyediakan peralatan dan/atau tenaga ahli tersebut.
(6)
Pemeriksaan dan/atau pencacahan Sediaan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan Teknik Audit Sampling Berdasarkan Risiko Stratejik atau teknik audit lainnya.
(7)
Hasil dari pemeriksaan dan/atau pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan/atau pencacahan Sediaan Barang.
(8)
Pemberitahuan rencana pemeriksaan dan/atau pencacahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9)
Berita acara pemeriksaan dan/atau pencacahan Sediaan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1)
Tim Audit melakukan permintaan Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a kepada Auditee secara tertulis.
(2)
Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Auditee wajib menyerahkan Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai secara lengkap dengan dilampiri surat pernyataan kebenaran dan kelengkapan data.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 59 pasal. Masuk untuk akses penuh.