Justisio

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Swiss Mengenai Pembebasan Visa Bersama Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Swiss Federal Council On Mutual Visa Exemption For Holders of Diplomatic Or Service Passports)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Swiss mengenai Pembebasan Visa Bersama Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Swiss Federal Council on Mutual Visa Exemption for Holders of Diplomatic or Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 7 Juli 2010 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Perancis, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Perancis, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.