Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2017–2041
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2017-2041 yang selanjutnya disebut Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017-2041 ditetapkan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
Pasal 2
(1)
Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017-2041 sebagaimana dimaksud dalam memuat:
a.
visi dan misi penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
b.
kebijakan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
c.
strategi penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan
d.
peta rencana penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2)
Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017-2041 disusun dengan mempertimbangkan modal dasar dan lingkungan strategis.
(3)
Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
sumber daya alam;
b.
sumber daya manusia;
c.
posisi geografi;
d.
ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
e.
kemampuan yang dimiliki dalam penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(4)
Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan dan peningkatan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika pada:
a.
pengamatan;
b.
pengelolaan data;
c.
pelayanan;
d.
penelitian, rekayasa, dan pengembangan; dan
e.
kerjasama internasional.
(5)
Lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a.
politik dan hukum;
b.
pengaruh perkembangan ekonomi global;
c.
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.
dampak perubahan global fenomena meteorologi, klimatologi dan geofisika.
(6)
Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–2041 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
(1)
Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–2041 merupakan pedoman nasional untuk penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2)
Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–2041 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai acuan bagi:
a.
menteri dan kepala lembaga pemerintah non kementerian dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing sebagai bagian rencana pembangunan jangka menengah nasional;
b.
gubernur dalam penyusunan rencana pembangunan provinsi yang terkait dengan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan
c.
bupati/walikota dalam penyusunan rencana pembangunan kabupaten/kota yang terkait dengan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(3)
Kepala Badan yang membidangi urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dalam menyusun rencana kerja pemerintah berdasarkan Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017-2041 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan sinkronisasi dan koordinasi dengan menteri dan pimpinan lembaga, gubernur dan bupati/walikota terkait.
Pasal 4
(1)
Kepala Badan yang membidangi urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017-2041.
(2)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pasal 5
Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017-2041 dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.