Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/25/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing.
2.
Bank Perkredit Rakyat yang selanjutnya disebut BPR adalah BPR sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
3.
Pengendalian adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk mempengaruhi pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan, termasuk Bank, dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
4.
Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorang dan atau kelompok usaha yang:
a.
memiliki saham perusahaan atau Bank sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyaii hak suara; dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
d.
bagi Kantor Cabang Bank Asing adalah Pimpinan Kantor Cabang;
e.
bagi Kantor Perwakilan Bank Asing adalah Pemimpin Kantor Perwakilan.
8.
Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional perusahaan atau Bank, antara lain pemimpin kantor cabang dan kepala Satuan Kerja Audit Intern;
9.
Daftar Tidak Lulus yang untuk selanjutnya disebut DTL adalah daftar pihak-pihak yang mendapat predikat Tidak Lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Pemegang Saham Pengendali, Pengurus dan Pejabat Eksekutif.

Pasal 2

(1)
Pihak-pihak yang termasuk sebagai pengendali Bank wajib tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
Pihak-pihak yang termasuk sebagai pengendali Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang perseorangan, badan hukum atau kelompok usaha yang melakukan Pengendalian terhadap Bank, termasuk namun tidak terbatas pada Pemegang Saham Pengendali, Pengurus dan Pejabat Eksekutif Bank.
(3)
Pengendalian terhadap Bank dapat dilakukan dengan cara-cara, antara lain sebagai berikut:
a.
memiliki secara sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih saham Bank;
b.
secara langsung menjalankan manajemen dan atau mempengaruhi kebijakan Bank;
c.
memiliki hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham yang apabila digunakan akan menyebabkan pihak tersebut memiliki dan atau mengendalikan secara sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih saham Bank;
d.
melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Bank (acting in concert) dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain, sehingga secara bersama-sama memiliki dan atau mengendalikan 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih saham Bank, baik langsung maupun tidak langsung dengan atau tanpa perjanjian tertulis;
e.
melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Bank (acting in concert) dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain, sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham, yang apabila hak tersebut dilaksanakan menyebabkan pihak-pihak tersebut memiliki dan atau mengendalikan secara bersama-sama 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih saham Bank;
f.
mengendalikan satu atau lebih perusahaan lain yang secara keseluruhan memiliki dan atau mengendalikan secara bersama-sama 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih saham Bank;
g.
mempunyai kewenangan untuk menyetujui dan atau memberikan Pengurus Bank;
h.
secara tidak langsung mempengaruhi atau menjalankan manajemen dan atau kebijakan Bank;
i.
melakukan Pengendalian terhadap perusahaan induk atau perusahaan induk di bidang keuangan dari Bank;
j.
melakukan Pengendalian terhadap pihak yang melakukan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i.

Pasal 3

Penilaian kemampuan dan keputuan dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap:
a.
calon Pemegang Saham Pengendali dan calon Pengurus Bank;
b.
Pemegang Saham Pengendali dan Pengurus Bank; dan
c.
Pejabat Eksekutif Bank dan Pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing, dalam hal terdapat indikasi bahwa yang bersangkutan memiliki peranan: 1) dalam perumusan kebijakan dan kegiatan operasional yang mempengaruhi kegiatan usaha Bank; dan atau 2) atas terjadinya pelanggaran atau penyimpangan dalam kegiatan operasional Bank atau Kantor Perwakilan Bank Asing.

Pasal 4

Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai bahwa calon Pemegang Saham Pengendali memenuhi persyaratan:
a.
integritas; dan
b.
kelayakan keuangan. </think> </think>
a. Ensure no extra spaces. Also integrated from paragraph a.
a.
memiliki akhlak dan moral yang baik;
b.
memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Bank yang sehat;
d.
tidak termasuk dalam DTL.

Pasal 6

Persyaratan kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
persyaratan kemampuan keuangan;
b.
penenahan persyaratan administratif dalam rangka penilaian kemampuan keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, antara lain namun tidak terbatas pada persyaratan mengenai: 1) tidak termasuk dalam daftar kredit macet; 2) tidak pernah dinyatakan palit atau menjadi direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan palit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan; dan 3) bersedia untuk mengatasi kesulitan permodalan dan likuiditas yang dihadapi Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya;
c.
tidak memiliki hutang yang jatuh tempo dan bermasalah.

Pasal 7

(1)
Permohonan untuk memperoleh persetujuan calon Pemegang Saham Pengendali diajukan oleh Bank kepada Bank Indonesia.
(2)
Dalam hal calon Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan pembelian saham Bank melalui program divestasi saham negara dalam rangka penyertaan modal sementara oleh instansi Pemerintah yang berwenang, maka permohonan persetujuan dapat diajukan oleh instansi Pemerintah yang berwenang tersebut.
(3)
Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) diberikan oleh Bank Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.

Pasal 8

(1)
Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia melakukan penilaian kemampuan dan kepatuhan, yang meliputi:
a.
penelitian administratif;
b.
wawancara.
(2)
Sebagai bagian dari proses persetujuan, Bank Indonesia dapat meminta Bank, Pemegang Saham Pengendali dan atau pihak-pihak yang melakukan Pengendalian untuk memberikan komitmen tertulis dalam rangka pengembangan operasional Bank yang sehat.
(1)
Dalam hal calon Pemegang Saham Pengendali Bank berbentuk badan hukum, penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap badan hukum tersebut dilakukan dengan menilai badan hukum yang bersangkutan dan pengurunya, serta pihak-pihak yang berdasarkan penilaian Bank Indonesia merupakan pemilik dan pengendali terakhir dari badan hukum tersebut (ultimate shareholders).
(2)
Dalam hal ultimate shareholders adalah pemerintah negara lain, dan hukum di negara yang bersangkutan tidak memperbolehkan ultimate shareholders tersebut memberikan data dan dokumen yang dipersyaratkan dalam penilaian kemampuan dan kepatutan, Bank Indonesia dapat menetapkan ultimate shareholders lain yang dapat mewakili pemerintah dengan didukung oleh dokumen yang sah.
(3)
Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib menyampaikan persyaratan administratif dan menjalani wawancara.
(4)
Selain pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Bank Indonesia dapat menetapkan pihak-pihak lain yang juga melakukan Pengendalian, untuk menyampaikan persyaratan administratif dan atau menjalani wawancara.
(5)
Hasil penilaian kemampuan dan keputusan terhadap pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) merupakan satu kesatuan dan merupakan hasil penilaian kemampuan dan keputusan terhadap badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 79 pasal. Masuk untuk akses penuh.