(1)Pihak-pihak yang termasuk sebagai pengendali Bank wajib tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)Pihak-pihak yang termasuk sebagai pengendali Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang perseorangan, badan hukum atau kelompok usaha yang melakukan Pengendalian terhadap Bank, termasuk namun tidak terbatas pada Pemegang Saham Pengendali, Pengurus dan Pejabat Eksekutif Bank.
(3)Pengendalian terhadap Bank dapat dilakukan dengan cara-cara, antara lain sebagai berikut:
a.memiliki secara sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih saham Bank;
b.secara langsung menjalankan manajemen dan atau mempengaruhi kebijakan Bank;
c.memiliki hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham yang apabila digunakan akan menyebabkan pihak tersebut memiliki dan atau mengendalikan secara sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih saham Bank;
d.melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Bank (acting in concert) dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain, sehingga secara bersama-sama memiliki dan atau mengendalikan 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih saham Bank, baik langsung maupun tidak langsung dengan atau tanpa perjanjian tertulis;
e.melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Bank (acting in concert) dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain, sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham, yang apabila hak tersebut dilaksanakan menyebabkan pihak-pihak tersebut memiliki dan atau mengendalikan secara bersama-sama 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih saham Bank;
f.mengendalikan satu atau lebih perusahaan lain yang secara keseluruhan memiliki dan atau mengendalikan secara bersama-sama 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih saham Bank;
g.mempunyai kewenangan untuk menyetujui dan atau memberikan Pengurus Bank;
h.secara tidak langsung mempengaruhi atau menjalankan manajemen dan atau kebijakan Bank;
i.melakukan Pengendalian terhadap perusahaan induk atau perusahaan induk di bidang keuangan dari Bank;
j.melakukan Pengendalian terhadap pihak yang melakukan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i.