Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/pmk.011/2011 Tahun 2011 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan dan Perbaikan Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik /diesel, Bogie, dan Komponen Kereta Api untuk Tahun Anggaran 2011