Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana APBN yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh PT. Asabri (Persero)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT ASABRI (Persero) adalah Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem.
2.
Belanja Pensiun adalah pos belanja yang dialokasikan untuk membayar pensiun Prajurit TNI, Anggota POLRI dan PNS Departemen Pertahanan/POLRI yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT ASABRI (Persero).
3.
Biaya Cetak Dapem adalah pos belanja yang dialokasikan untuk membayar penggantian biaya pembuatan aplikasi, pencetakan, pengiriman Dapem dan biaya lainnya sehubungan dengan pelaksanaan pembayaran pensiun ke-13 oleh PT ASABRI (Persero).
Pasal 2
(1)
PT ASABRI (Persero) mengajukan kebutuhan dana pembayaran Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem setiap tahun kepada Menteri Keuangan.
(2)
Berdasarkan pengajuan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan perhitungan terhadap kebutuhan dana tersebut.
(3)
Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh wakil-wakil dari Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan PT ASABRI (Persero).
https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2008/130-PMK.02-2008Per.HTM 3/7
8/16/2021 PERATURAN MENTERI KEUANGAN
4I. Hasil perhitungan sesuai Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi acuan untuk mengusulkan alokasi dana pos Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5I. Dalam rangka perhitungan pengalokasian dana pembayaran Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem tahun anggaran berikutnya, Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan monitoring dan evaluasi atas realisasi anggaran.
Pasal 3
1A. Alokasi dana pos Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun berkenaan.
2B. Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan pagu alokasi dana dimaksud kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan PT ASABRI (Persero).
Pasal 4
1A. Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan mengajukan permintaan penyediaan dana untuk pos Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan usulan dari PT ASABRI (Persero).
2B. Pengajuan penyediaan dana untuk Pos Belanja Pensiun dapat dilakukan pada bulan Desember sebelum tahun anggaran berjalan.
3C. Pengajuan penyediaan dana untuk Biaya Cetak Dapem dihitung berdasarkan penilaian atas biaya penyelenggaraan pembayaran pensiun ke-13.
4D. Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran III bersama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan PT ASABRI (Persero) melaksanakan penelaahan atas rencana penggunaan dana untuk kebutuhan Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem.
5E. Hasil Penelaahan atas rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Penelaahan Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem dan ditandatangani oleh wakil-wakil dari Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan PT ASABRI (Persero).
6F. Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Berita Acara Hasil Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran
https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2008/130-PMK.02-2008Per.HTM 4/7
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) untuk keperluan Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem.
(7)
SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk menerbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Pasal 5
Berdasarkan alokasi dana pos Belanja Pensiun dan Biaya Cetak Dapem yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT ASABRI (Persero) dan Surat pemberitahuan Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam , Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menetapkan:
a.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
b.
pejabat yang bertugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
c.
pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah bayar, yang selanjutnya disebut Pejabat Penerbit SPM;
d.
bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dan pelaporan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja.
Pasal 6
(1)
PT ASABRI (Persero) menyampaikan Surat tagihan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pos belanja dari jumlah dana yang disediakan dalam DIPA kepada KPA c.q. PPK dengan dilampiri:
a.
kuitansi/tanda terima senilai tagihan; dan
b.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. yang ditandatangani oleh pejabat PT ASABRI (Persero).
(2)
Khusus untuk pos Belanja Pensiun, Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri persetujuan Direktur jenderal Perbendaharaan.
Pasal 7
(1)
Berdasarkan Surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam , PPK menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada Pejabat Penerbit SPM dengan dilampiri:
a.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari PPK; dan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
b.
kuitansi yang telah disetujui oleh PPK.
(2)
Dalam hal PPK berhalangan, KPA dapat melaksanakan tugas-tugas PPK.
Pasal 8
Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam , Pejabat Penerbit SPM menerbitkan SPM-LS dan menyampaikan kepada KPPN pencair dana DIPA dengan dilampiri:
a.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari PPK; dan
b.
Kuitansi yang telah disetujui oleh PPK.
Pasal 9
Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud dalam , KPPN pencair dana DIPA menerbitkan SM untuk untung PT ASABRI (Persero) pada rekening bank yang ditunjuk.
Pasal 10
(1)
PT ASABRI (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana pos belanja yang diterimanya.
(2)
Penggunaan dana pos belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh auditor sesuai ketentuan yang berlaku.
(3)
KPA bertanggung jawab terhadap penyaluran dana dari kas negara kepada PT ASABRI (Persero).
(4)
Tata cara pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Untuk keperluan perencanaan anggaran, PT ASABRI (Persero) menyusun laporan realisasi penyerapan dana yang terinci sesuai dengan jenis penerima pensiun, meliputi pensiun Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan PNS Departemen Pertahanan/POLRI serta menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut dalam rangka, pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang Belanja pensiun dan Biaya Cetak Dapem masih dianggarkan/disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 14
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.