Justisio

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8.
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
9.
Pejabat Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya disebut Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran.
10.
Pengembangan teknologi pembelajaran adalah suatu proses analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian dan evaluasi model teknologi pembelajaran.
11.
Teknologi pembelajaran adalah studi dan etika praktek untuk memfasilitasi pembelajaran dan meningkatkan kinerja dengan menciptakan, menggunakan, dan mengelola proses teknologi dan sumber daya yang tepat.
12.
Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Pengembang Teknologi Pembelajaran.
13.
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
14.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pengembang Teknologi Pembelajaran dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
15.
Angka Kredit kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
16.
Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pengembang Teknologi Pembelajaran baik perorangan atau kelompok di bidang pengembangan teknologi pembelajaran.
17.
Asosiasi Pengembang Teknologi Pembelajaran Indonesia yang selanjutnya disingkat APTPI adalah organisasi bagi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya.

Pasal 3

(1)
Pengembang Teknologi Pembelajaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan teknologi pembelajaran pada Instansi Pusat dan Daerah.
(2)
Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karir PNS.

Pasal 4

(1)
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2)
Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama;
b.
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda;
c.
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya; dan
d.
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama.
(3)
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

Pasal 5

Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran.

Pasal 6

(1)Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang dapat dinilai Angka Keditnya, terdiri atas:
a.
unsur utama; dan
b.
unsur penunjang.
(2)
Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
pendidikan;
b.
pengembangan teknologi pembelajaran; dan
c.
pengembangan profesi.
(3)
Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a.
pendidikan, meliputi:
1.
pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2.
pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang pengembangan teknologi pembelajaran serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3.
diklat Prajabatan;
b.
pengembangan teknologi pembelajaran, meliputi:
1.
analisis dan pengkajian model teknologi pembelajaran;
2.
perancangan model teknologi pembelajaran;
3.
produksi media pembelajaran;
4.
penerapan model dan pemanfaatan media pembelajaran;
5.
pengendalian model pembelajaran; dan
6.
evaluasi penerapan model dan pemanfaatan media pembelajaran; dan
c.
pengembangan profesi, meliputi:
1.
pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengembangan teknologi pembelajaran;
2.
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengembangan teknologi pembelajaran; dan
3.
penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengembangan teknologi pembelajaran.
(4)
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a.
pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengembangan teknologi pembelajaran;
b.
peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengembangan teknologi pembelajaran;
c.
keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
d.
keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional PTP;
e.
perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f.
perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Pasal 7

(1)Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a.
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama, meliputi:
1.
menganalisis kebutuhan teknologi pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan jenis, jalur dan jenjang pendidikan untuk pengembangan media pembelajaran (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul);
2.
menyusun rancangan model/aplikasi pembelajaran berbasis media (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul);
3.
menyusun standar layanan model/aplikasi pembelajaran berbasis media (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul);
4.
menyusun pedoman/panduan pengelolaan model pembelajaran berbasis media (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul);
5.
menyusun petunjuk pelaksanaan/pemanfaatan media pembelajaran berbasis media (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul);
6.
menyusun Garis Besar Isi Media (GBIM) media pembelajaran (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul);
7.
menyusun rancangan (jabaran materi (JM)/ flowchart/storyboard) pengembangan bahan belajar media pembelajaran (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul);
8.
menyusun naskah media pembelajaran dalam bentuk media sederhana;
9.
menyusun naskah media pembelajaran dalam bentuk media audio;
10.
menyusun naskah media pembelajaran dalam bentuk media video;
11.
menyusun naskah media pembelajaran dalam bentuk media multimedia;
12.
menyusun naskah media pembelajaran dalam bentuk media multimedia interaktif;
13.
menyusun naskah media pembelajaran dalam bentuk bahan belajar mandiri (modul);
14.
melakukan kegiatan rembuk naskah (script conference) untuk produksi audio;
15.
melakukan kegiatan rembuk naskah (script conference) untuk produksi video;
16.
melakukan kegiatan rembuk naskah (script conference) untuk produksi multimedia;
17.
melakukan kegiatan rembuk naskah (script conference) untuk produksi multimedia interaktif;
18.
melakukan kegiatan previu hasil produksi media pembelajaran terhadap media sederhana;
19.
melakukan kegiatan previu hasil produksi media pembelajaran terhadap audio;

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 52 pasal. Masuk untuk akses penuh.