Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1949 Tentang Penarikan Kembali Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1949 Tentang Pemeriksaan Pegawai yang Telah Memberikan Tenaganya Kepada Pemerintah Pendudukan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1949 tentang Pelaksanaan Maklumat Menteri Negara Republik Indonesia No. S/2 Tahun 1949 dicabut kembali.

Pasal 2

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.