Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 Tentang Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 Tentang Penjem-purnaan Organisasi Pertahanan Sipil Dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA