1.Bank Perkreditan Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPRS adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
2.Bank Syariah adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, termasuk yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah secara bersamaan;
3.Aktiva Produktif adalah penanaman atau penempatan dana BPRS dalam Rupiah berdasarkan prinsip Syariah dalam bentuk pembiayaan, piutang, Ijarah, Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dan Penempatan Dana Pada Bank Lain;
4.Pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah adalah penyediaan dana dan atau tagihan oleh BPRS kepada nasabah berdasarkan akad Mudharabah dan atau Musyarakah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil;
yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung penyedia dana kecuali kerugian akibat kesalahan yang disengaja, kelalaian, dan atau pelanggaran kesepakatan yang dilakukan oleh pengelola dana;
6.Musyarakah adalah perjanjian antara BPRS sebagai penyedia dana dengan penyedia dana lainnya untuk membiayai usaha tertentu dengan pembagian keuntungan di antara penyedia dana berdasarkan nisbah yang disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua penyedia dana berdasarkan porsi dana masing-masing pihak;
7.Piutang adalah tagihan yang timbul dari transaksi jual beli berdasarkan akad Murabahah, Salam, Istishna dan atau pinjam meminjam berdasarkan akad Qardh;
8.Murabahah adalah perjanjian jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan marjin keuntungan yang disepakati antara BPRS sebagai penjual dengan nasabah sebagai pembeli yang pembayarannya dilakukan secara tangguh;
9.Salam adalah perjanjian jual beli barang dengan pembayaran lunas dimuka oleh BPRS sebagai pembeli kepada nasabah sebagai penjual yang berkewajiban menyerahkan barang pesanan berdasarkan jangka waktu, kriteria dan persyaratan yang disepakati, dan barang tersebut akan dijual kembali oleh BPRS kepada pihak lain;
10.Istishna adalah perjanjian jual beli barang dengan pesanan berdasarkan jangka waktu, kriteria dan persyaratan yang disepakati, yang pembayarannya dilakukan secara tangguh oleh nasabah sebagai pembeli kepada BPRS sebagai penjual setelah barang pesanan diterima oleh nasabah;
mewajibkan pihak peminjam melakukan pengembalian pokok pinjaman tanpa imbalan yang diperjanjikan di muka secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu;
12.Ijarah adalah perjanjian sewa menyewa suatu barang (Aktiva Ijarah/ Uang Muka Ijarah) antara BPRS sebagai pihak yang menyewakan dengan nasabah sebagai pihak penyewa dalam jangka waktu tertentu;
13.Aktiva Ijarah adalah aktiva yang diperoleh atau dibeli BPRS untuk tujuan disewakan;
14.Uang Muka Ijarah adalah uang muka sewa yang dibayar oleh BPRS kepada pihak pemilik barang, selanjutnya barang tersebut disewakan oleh BPRS kepada nasabah;
15.Penempatan Dana Pada Bank Lain adalah penanaman dana BPRS pada Bank Syariah atau BPRS lainnya berdasarkan prinsip Syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan Wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan Mudharabah, Pembiayaan yang diberikan dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya yang dipersamakan dengan itu;
16.Proyeksi Bagi Hasil (PBH) adalah perkiraan bagi hasil yang akan diberikan oleh nasabah kepada BPRS atas pembiayaan yang diberikan dengan jumlah dan tanggal jatuh tempo yang disepakati antara BPRS dan nasabah;
17.Realisasi Bagi Hasil (RBH) adalah bagi hasil yang diberikan nasabah kepada BPRS atas pembiayaan yang diberikan;
18.Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) adalah bukti penitipan dana Wadiah pada Bank Indonesia;
19.Wadiah adalah perjanjian penitipan dana antara pemilik dana dengan pihak yang dipercaya untuk menjaga dana titipan tersebut;
20.Restrukturisasi pembiayaan, piutang dan atau Ijarah adalah upaya yang dilakukan BPRS dalam rangka membantu nasabah agar dapat menunaikan kewajibannya antara lain melalui :
a.penjadualan kembali (rescheduling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya;
b.persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh persyaratan pembiayaan, piutang dan atau Ijarah yang tidak terbatas pada perubahan jadual pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo pembiayaan, piutang dan atau Ijarah ;
c.penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan persyaratan pembiayaan, piutang dan atau Ijarah yang menyangkut: 1) penambahan dana BPRS; 2) konversi pembiayaan menjadi piutang dan atau sebaliknya; 3) konversi pembiayaan atau piutang menjadi Ijarah.