Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jumlah "Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) pada ayat 2 . Peraturan Pemerintah Nomor 211 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 252) jo Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5), diubah menjadi Rp 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah)".
(2)
Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 211 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 252) jo Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5), diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: "3. Di atas gaji pokok termaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara diberikan tunjangan-tunjangan menurut peraturan yang berlaku umum untuk Pegawai Negeri Sipil yang digaji menurut golongan II s/d IV P.G.P.S.-1968."
(3)
Ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 211 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 252) jo Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5), diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut : "5. Kepada Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara diberikan tunjangan jabatan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari gaji pokok sebulan. Jika Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara terpaksa mengeluarkan ongkos untuk keperluan representasi yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan jabatan yang diberikan, dapatlah yang berkepentingan mengajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Menteri Keuangan agar mendapat penggantian."
(4)
Jumlah "Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) padaayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 211 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 252) jo Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5), diubah menjadi Rp 6.250,- (enam ribu dua ratus lima puluh rupiah)."

Pasal 2

Jumlah biaya penginapan serta biaya pengangkatan lokal Anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara termaksud pada ayat 2, 3, 4 dan 5 Peraturan Pemerintah Nomor 211 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 252) jo Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5) tiap-tiap kali ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung Sementara.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa, menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan Peraturan ini, besarnya penghasilan para Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara yang terdiri dari gaji-pokok dan tunjangan-tunjangan untuk bulan Januari, Pebruari dan Maret 1968, berjumlah 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan itu. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.