Untuk menunjang dan menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Keuangan pada suatu jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, dilakukan pengangkatan:
1.Pelaksana Tugas (Plt.); atau
2.Pelaksana Harian (Plh.), dalam hal pejabat definitif berhalangan.