Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penunjukan Atau Pengangkatan Pelaksana Tugas Dan Penunjukan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah setiap Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas-tugas di lingkungan Kementerian Keuangan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.
Pelaksana Tugas (Plt.) adalah
a.
Pegawai yang ditunjuk untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan Kementerian Keuangan apabila pejabat definitifnya berhalangan tetap, atau
b.
Pegawai yang memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan Kementerian Keuangan, namun belum memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, dan diangkat untuk melaksanakan tugas pada suatu jabatan struktural.
3.
Pelaksana Harian (Plh.) adalah Pegawai yang ditunjuk untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan Kementerian Keuangan apabila pejabat definitifnya berhalangan sementara.
4.
Surat Perintah adalah naskah dinas yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk yang berwenang kepada Pegawai/Pejabat untuk bertindak sebagai Plt. atau Plh.
5.
Kewenangan adalah hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas serta menetapkan dan atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Kompetensi Teknis (Hard Competency) merupakan pengetahuan, kemampuan, dan aspek lainnya yang dibutuhkan pemegang jabatan di dalam mengelola tugas dan pekerjaannya agar dapat mencapai hasil akhir sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya.
7.
Kompetensi Perilaku (Soft Competency) merupakan rangkaian perilaku yang harus ditunjukkan oleh orang yang bersangkutan dalam rangka mengerjakan tugas-tugas dan fungsi-fungsi suatu jabatan dengan kompeten.
8.
Seleksi adalah proses penilaian terhadap satu atau lebih pegawai yang diusulkan untuk diangkat sebagai Plt. MENTERI KEUANGAN

Pasal 2

Untuk menunjang dan menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Keuangan pada suatu jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, dilakukan pengangkatan:
1.
Pelaksana Tugas (Plt.); atau
2.
Pelaksana Harian (Plh.), dalam hal pejabat definitif berhalangan.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai penunjukan atau pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pelaksana Harian (Plh.) dalam hal pejabat definitif berhalangan yang berlaku di seluruh unit di lingkungan Kementerian Keuangan, kecuali pada Badan Layanan Umum non eselon/non struktural di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Pasal 4

Keadaan berhalangan dalam suatu jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam dapat dibedakan dalam 2 (dua) kategori sebagai berikut:
a.
Berhalangan tetap yaitu suatu jabatan struktural yang tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan, misalnya karena seorang pejabat pensiun, meninggal dunia, perpindahan, diberhentikan dalam jabatan, tugas keluar negeri yang melebihi 6 (enam) bulan, dan cuti di luar tanggungan negara.
b.
Berhalangan sementara yaitu suatu jabatan struktural yang masih terisi namun karena sesuatu hal pejabat definitif yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya, misalnya karena cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, cuti sakit, dan tugas kedinasan di dalam maupun luar negeri yang tidak melebihi 6 (enam) bulan.

Pasal 5

(1)
Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan cara:
a.
dirangkap oleh pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung; MENTERI KEUANGAN
b.
ditunjuk dari pejabat yang setingkat;
c.
ditunjuk dari pejabat satu tingkat dibawahnya; atau
d.
ditunjuk dari pelaksana bawahannya.
(2)
Selain cara pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana Tugas (Plt.) dapat diangkat dari pegawai/pejabat yang memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan Kementerian Keuangan, namun belum memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui seleksi sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) pejabat eselon I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2)
Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) selain pejabat eselon I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menggunakan naskah dinas dalam bentuk Surat Perintah.
(3)
Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan sesuai format sebagaimana contoh dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Penandatanganan Surat Perintah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan dilakukan dengan ketentuan:
a.
untuk penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) jabatan eselon II ditandatangani oleh Pejabat Eselon I atasan Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) atau Menteri Keuangan dalam hal Pejabat Eselon I dimaksud berhalangan; dan
b.
untuk penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) jabatan eselon III dan eselon IV ditandatangani oleh Pejabat Eselon II atasan Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.), atau Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan atau Kepala Biro Sumber Daya Manusia untuk Sekretariat Jenderal dalam hal Pejabat Eselon II dimaksud berhalangan. MENTERI KEUANGAN
(2)
Penandatanganan Surat Perintah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) di lingkungan instansi vertikal dilakukan dengan ketentuan:
a.
untuk penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.)jabatan eselon II ditandatangani oleh Pejabat Eselon I atas an Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.), atau Menteri Keuangan dalam hal Pejabat Eselon I dimaksud berhalangan;
b.
untuk penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.)jabatan eselon III ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah atas an Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) atau Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan dalam hal Kepala Kantor Wilayah dimaksud berhalangan;
c.
untuk penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.)jabatan eselon IV ditandatangani oleh Pejabat Eselon II atasan Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) atau Kepala Kantor Wilayah atasan Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) dalam hal Pejabat Eselon III dimaksud berhalangan; dan
d.
untuk penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.)jabatan eselon V ditandatangani oleh Pejabat Eselon IV atasan Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) atau Pejabat Eselon III atasan Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) dalam hal Pejabat Eselon IV dimaksud berhalangan.
(3)
Penandatanganan Surat Perintah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) di lingkungan Unit Pelaksana Teknis dilakukan dengan ketentuan:
a.
untuk penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) jabatan eselon III ditandatangani oleh pejabat atasan langsung, atau atasan dari atasan langsung Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) yang bersangkutan dalam hal pejabat atasan langsung dimaksud berhalangan; dan
b.
untuk penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) jabatan eselon IV ditandatangani oleh Kepala Kantor/Balai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) yang bersangkutan, atau atasan dari Kepala Kantor/Balai dalam hal Kepala Kantor/Balai dimaksud berhalangan.

Pasal 8

(1)
Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) yang dirangkap oleh pejabat atasannya, penandatanganan naskah dinas oleh pejabat atasannya tetap menggunakan sebutan jabatan yang menggantikannya tersebut. MENTERI KEUANGAN
(2)
Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) yang ditunjuk dari pejabat yang setingkat atau pejabat/pelaksana bawahannya, penandatanganan naskah dinas oleh pejabat yang setingkat atau pejabat/pelaksana bawahannya tetap menggunakan sebutan jabatan yang digantikannya tersebut.

Pasal 9

(1)
Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) sebagaimana dimaksud dalam melaksanakan tugas, menetapkan keputusan, dan melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Keputusan dan/atau tindakan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan atau hal yang menjadi tugas pokok pejabat definitifnya dari pejabat yang dirangkap.
(3)
Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) sebagaimana dimaksud dalam tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat di bidang kepegawaian yaitu:
a.
pembuatan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai; dan
b.
penjatuhan hukuman disiplin.

Pasal 10

(1)
Pegawai/Pejabat yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) tidak mendapat tunjangan struktural pada jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.).
(2)
Pegawai/Pejabat yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) dengan jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1 (satu) bulan kalender, diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.), menerima Tunjangan Kinerja yang lebih tinggi ditambah 20% (dua puluh per seratus) dalam jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) pada jabatan yang dirangkapnya.
b.
pejabat setingkat yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) menerima Tunjangan Kinerja yang lebih tinggi ditambah 20% (dua puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja yang lebih rendah pada jabatan definitif atau jabatan yang dirangkapnya. MENTERI KEUANGAN
c.
pejabat satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya dan tidak menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan definitifnya.
d.
pelaksana bawahan dari pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara, yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya dan tidak menerima Tunjangan Kinerja dari/atau Tunjangan Tambahan Unsur TKPKN (jika ada) dalam jabatan pelaksana definitifnya.
(3)
Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada bulan pembayaran Tunjangan Kinerja berikutnya.
(4)
Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) dengan jangka waktu menjabat kurang dari 1 (satu) bulan kalender, tidak berhak mendapatkan pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 11

Pejabat/Pegawai yang dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) melalui seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki kompetensi teknis dan kompetensi perilaku sesuai dengan persyaratan yang diperlukan pada jabatan struktural yang akan didudukinya;
b.
memiliki pangkat/golongan ruang paling kurang 3 (tiga) tingkat di bawah pangkat/golongan ruang yang dipersyaratkan untuk menduduki suatu jabatan struktural;
c.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai selama 2 (dua) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
d.
tidak dalam keadaan menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan
e.
telah menduduki Jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) selama 2 (dua) tahun. MENTERI KEUANGAN

Pasal 12

(1)
Seleksi sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh:
a.
Tim Seleksi Pusat untuk pengisian jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Eselon II; dan
b.
Tim Seleksi Unit untuk pengisian jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Eselon III.
(2)
Tim Seleksi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal dengan susunan keanggotaan terdiri atas:
a.
Sekretaris Jenderal selaku Ketua;
b.
Inspektur Jenderal selaku Anggota;
c.
Pimpinan Unit Eselon I sesuai dengan jabatan struktural yang akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) selaku Anggota; dan
d.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia selaku Sekretaris.
(3)
Tim Seleksi Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Sekretaris Unit Eselon I dengan susunan keanggotaan terdiri atas:
a.
Sekretaris Unit Eselon I selaku Ketua;
b.
Pejabat Eselon II sesuai dengan jabatan struktural yang akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) selaku Anggota; dan
c.
Kepala Bagian yang menangani kepegawaian selaku Sekretaris merangkap Anggota.
(4)
Tim Seleksi Pusat atau Tim Seleksi Unit dapat dibantu oleh Sekretariat dan/atau Tim Penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Tim Seleksi.

Pasal 13

Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
melaksanakan Seleksi;
b.
menetapkan hasil Seleksi; dan
c.
mengajukan usul pejabat/pegawai yang akan diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat Pelaksana Tugas (Plt.).

Pasal 14

(1)
Sekretariat Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
melaksanakan seleksi administrasi;
b.
melaporkan hasil seleksi administrasi kepada Tim Seleksi; MENTERI KEUANGAN
c.
merencanakan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan keuangan;
d.
melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan lainnya; dan
e.
membantu persiapan dan pelaksanaan penilaian.
(2)
Keanggotaan Sekretariat Tim paling kurang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota.

Pasal 15

(1)
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
mempersiapkan materi penilaian;
b.
melaksanakan penilaian; dan
c.
melaporkan hasil penilaian kepada Tim Seleksi.
(2)
Keanggotaan Tim Penilai harus berjumlah ganjil.
(3)
Keanggotaan Tim Penilai paling kurang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.

Pasal 16

(1)
Pengusulan Pegawai menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara berjenjang oleh:
a.
Pimpinan Unit Eselon I melalui Sekretaris Jenderal kepada Menteri Keuangan untuk Pelaksana Tugas (Plt.) Jabatan Eselon II; dan
b.
Sekretaris Unit Eselon I/Pimpinan Unit Eselon II yang membawahi Sumber Daya Manusia kepada Pimpinan Unit Eselon I yang bersangkutan untuk Pelaksana Tugas (Plt.) Jabatan Eselon III.
(2)
Pegawai yang berasal dari unit yang berbeda dapat diusulkan untuk diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setelah unit penerima terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pimpinan unit asal.

Pasal 17

(1)
Pegawai dapat diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah jabatan struktural Pelaksana Tugas (Plt.) yang akan diduduki yaitu:

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.