Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/pmk.02/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertangungjawaban Dana Subsidi Benih Padi Non Hibrida, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Produsen Benih adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memproduksi benih padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida dan kedelai bersertifikat, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
2.
Harga Pokok Penjualan, yang selanjutnya disingkat HPP, adalah semua biaya yang timbul, baik secara langsung maupun tidak langsung dari proses produksi sampai dengan benih siap jual, tidak termasuk Profit Margin dalam 1 (satu) periode usaha, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
3.
Harga Penyerahan, yang selanjutnya disingkat HP, adalah harga jual benih rata-rata dalam 1 (satu) tahun di tingkat penyalur sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
4.
Subsidi Benih adalah selisih antara HPP dengan HP yang meliputi benih padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida dan kedelai bersertifikat.
5.
Profit Margin adalah keuntungan yang diberikan Pemerintah kepada BUMN karena telah menyalurkan/menjual benih bersubsidi sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
6.
Benih Padi Non Hibrida, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat adalah benih padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai bersertifikat kelas Benih Sebar (Extention Seed/ES) dari varietas unggul nasional sesuai deskripsi varietas yang telah disahkan oleh Menteri Pertanian.
7.
Produsen Pelayanan Pemanfaatan Air adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, yang sebagian dimanfaatkan untuk memproduksi benih padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida dan kedelai bersertifikat yang disubsidi, dalam hal ini Perum Jasa Tirta II.
8.
Iuran Pemanfaatan Air adalah iuran yang dibayarkan oleh Produsen Benih kepada Produsen Pelayanan Pemanfaatan Air sehubungan dengan pemanfaatan air yang dikelola oleh Produsen Pelayanan Pemanfaatan Air untuk memproduksi Benih Padi Non Hibrida, Jagung Komposit, Jagung Hibrida dan Kedelai Bersertifikat yang disubsidi, dengan tarif sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.

Pasal 2

(1)
Terhadap semua Benih Padi Non Hibrida, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat yang disalurkan oleh Produsen Benih, yang telah disertifikasi oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) dan/atau produsen yang telah mendapatkan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (LSSM-TPH) Kementerian Pertanian diberikan Subsidi Benih dan Profit Margin.
(2)
Benih Padi Non Hibrida, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat yang dimaksud dalam ayat (1) dikemas dalam kantong bertuliskan benih bersubsidi.
(3)
Besaran Subsidi Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari selisih antara HPP (Rp/Kg) dikurangi HP (Rp/Kg) dikalikan volume penyaluran benih (Kg) masing-masing jenis komoditi benih.
(4)
Besaran Profit Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari tarif Profit Margin (Rp/Kg) dikalikan volume penyaluran benih (Kg) masing-masing jenis komoditi benih.

Pasal 3

1A. Dana untuk keperluan Subsidi Benih dan Profit Margin dialokasikan dalam APBN. 2B. Dalam rangka pelaksanaan anggaran Subsidi Benih, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 3C. Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan tertulis pagu Subsidi Benih kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA. 4D. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA untuk mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan. 5E. Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SP-SAPSK). 6F. SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA. 7G. Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan guna memperoleh pengesahan. 8H. DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar pelaksanaan pembayaran Subsidi Benih.

Pasal 4

1I. Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menerbitkan keputusan untuk menunjuk:
a.
pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
b.
pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatanganan SPM; dan
c.
bendahara pengeluaran.
(2)
Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.

Pasal 5

(1)
Direksi Produsen Benih mengajukan tagihan pembayaran Subsidi Benih kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
(2)
Tagihan pembayaran Subsidi Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai/dilengkapi dengan data/dokumen pendukung yang paling sedikit terdiri dari:
a.
tembusan Berita Acara Serah Terima Benih Bersertifikat yang ditandatangani oleh pihak Produsen Benih dan pihak pemasaran;
b.
rekapitulasi dan tembusan sertifikat hasil uji yang dikeluarkan oleh BPSB dan unit produksi yang telah mendapatkan Sertifikat Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dari LSSM TPH-Kementerian Pertanian, sebagai pernyataan/bukti lulus hasil pengujian benih bersertifikat;
c.
rekapitulasi dan tembusan terhadap Delivery Order (DO), Faktur, Surat Pengantar Angkutan (SPA) sebagai bukti penyaluran yang bersangkutan dalam pelaksanaan penyaluran benih bersertifikat; dan
d.
rekapitulasi penyaluran benih bersubsidi yang disahkan oleh BPSB.
(3)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang menyatakan bahwa Produsen Benih bertanggung jawab secara formal dan material.

Pasal 6

(1)
Berdasarkan tagihan Produsen Benih sebagaimana dimaksud dalam , Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menugaskan tim verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen tagihan pembayaran Subsidi Benih.
(2)
Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kebenaran atas data yang disampaikan dalam dokumen tagihan pembayaran Subsidi Benih.

Pasal 7

(1)
Hasil verifikasi Subsidi Benih sebagaimana dimaksud dalam ditandatangani oleh tim verifikasi selaku verifikator dan Produsen Benih selaku pihak yang diverifikasi.
(2)
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Subsidi Benih yang ditandatangani oleh KPA atau PPK dan Produsen Benih selaku pihak yang diverifikasi.
(3)
Berita Acara Verifikasi Subsidi Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana Subsidi Benih.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur verifikasi diatur oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.

Pasal 8

(1)
Berdasarkan Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), PPK membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk disampaikan kepada Pejabat Penandatanganan SPM dengan dilampiri:
a.
Berita Acara Verifikasi;
b.
Kuitansi Pembayaran.
(2)
Berdasarkan SPP yang diajukan oleh PPK, Pejabat Penandatanganan SPM melakukan pengujian sebagai berikut:
a.
pemeriksaan keabsahan DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya;
b.
pemeriksaan kelengkapan dokumen tagihan pembayaran;
c.
memperhitungkan pajak-pajak yang timbul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
d.
mencocokkan tanda tangan PPK dengan spesimen yang diterima.
(3)
Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Penandatanganan SPM membuat, menandatangani, menyampaikan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dengan dilampiri:
a.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari KPA/PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
b.
Faktur pajak dan SSP (bila ada);
c.
Surat Pernyataan Telah Diverifikasi dari KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
d.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 9

(1)
Subsidi Benih yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir bulan Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukannya verifikasi atas dokumen tagihan pembayaran Subsidi Benih sebagaimana dimaksud dalam , ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation (PSO) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA untuk belanja Subsidi Benih.
(3)
Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Direktur Utama Produsen Benih menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Subsidi Benih dan Profit Margin kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Subsidi Benih dan Profit Margin kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.