Peraturan Pemerintah Nomor 231 Tahun 1961 Tentang Mengubah dan Menambah Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1958 Tentang Dewan Pertimbangan Penempatan Tenaga Asing
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan ayat (2) dari Peraturan Pemerintah tentang Dewan Pertimbangan Penempatan Tenaga Asing (Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1958, Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 50) diubah dan ditambah sedemikian, sehingga-pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Tentang uang sidang
(1)
Untuk rapat-rapat Dewan atau badan pekerja atau seksi termasuk rapat yang tidak dapat dilangsungkan karena kurangnya anggota/anggota-pengganti yang hadir, kepada anggota/anggota-pengganti yang hadir diberikan uang sidang sebesar Rp. 60,- (enam puluh rupiah) untuk tiap-tiap rapat, dengan ketentuan bahwa tiap-tiap hari sidang tidak boleh dibayar lebih dari dua kali uang sidang.
(2)
Sekretaris, pembantu-pembantunya dan penasehat ahli yang menghadiri rapat Dewan/Badan pekerja/seksi, mendapat uang sidang sebesar Rp. 60,- (enam puluh rupiah) untuk tiap-tiap rapat, dengan ketentuan, bahwa tiap-tiap hari sidang tidak boleh lebih dari dua kali uang sidang.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.