Justisio

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 1963 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Bentuk, Jenis, Warna, Pembuatan Serta Pemakaian Pakaian Seragam dan Tanda Pengenal Diluar Angkatan Perang dan Kepolisian Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan pakaian seragam dimaksudkan:
a.
pakaian dinas seragam yang ditetapkan untuk para anggota Angkatan Perang dan Kepolisian Negara;
b.
pakaian dinas yang dipakai oleh pegawai Negara/Negeri dan pegawai Daerah Swatantra, berhubung dengan fungsi dan tugasnya dalam masyarakat,
c.
pakaian seragam lain daripada yang disebutkan dalam huruf a dan b diatas. Yang tersebut dalam huruf-huruf a, b dan c lengkap dengan tanda pengenalnya.
(2)
Dengan tanda pengenal dimaksudkan:
a.
tanda pangkat yang memperlihatkan urutan tingkat pegawai dalam lingkungan susunan Departemen dan Instansi Daerah Swatantra yang bersangkutan;
b.
tanda jabatan yang menyatakan kedudukan dari pegawai yang memakai tanda itu;
c.
tanda jawatan dan lain-lain.

Pasal 2

Pakaian dinas yang dimaksudkan dalam ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi dan dipakai oleh pegawai yang mempunyai wewenang eksekutif dalam memelihara kewibawaan Pemerintah dan didalam melaksanakan tugasnya mempunyai hubungan langsung dengan masyarakat.

Pasal 3

(1)
Pakaian dinas tersebut diatas tidak boleh menyerupai/ mirip baik dengan pakaian dinas seragam yang ditetapkan untuk para anggota Angkatan Perang dan Kepolisian Negara maupun pakaian dinas untuk Departemen dan Instansi Daerah Swatantra satu sama lain.
(2)
Pakaian seragam yang dimaksudkan dalam ayat (1) huruf c tidak boleh menyerupai/mirip dengan pakaian dinas seragam dari Angkatan Perang dan Kepolisian Negara dan pakaian dinas yang dimaksudkan dalam pasal

Pasal 4

Pembuatan dan pemberian pakaian dinas dan tanda pengenal menjadi tanggung-jawab Departemen atau Instansi Daerah Swatantra yang bersangkutan.

Pasal 5

(1)
Bentuk, jenis, warna dan pemakaian pakaian seragam sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf b dan huruf c, dan tanda pengenal yang dimaksudkan dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertama.
(2)
Keputusan Menteri Pertama tersebut pada ayat (1) diambil setelah menerima usul dari Wakil Menteri Pertama bidang Pertahanan/Keamanan yang dalam hal ini memperhatikan pertimbangan suatu Panitia.

Pasal 6

(1)
Panitia termaksud dalam ayat (2) terdiri dari:
1.
seorang yang ditunjuk oleh Wakil Menteri Pertama bidang-Pertahanan/Keamanan sebagai Ketua merangkap anggota,
2.
seorang yang ditunjuk oleh Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian Negara sebagai anggota,
3.
seorang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman sebagai anggota,
4.
seorang yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan sebagai anggota,
5.
seorang yang ditunjuk oleh Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah sebagai anggota,
6.
seorang yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata sebagai anggota,
7.
seorang yang ditunjuk oleh Menteri/Jaksa Agung sebagai anggota.
(2)
Pengangkatan Ketua dan anggota Panitia dilakukan oleh Wakil Menteri Pertama bidang Pertahanan/Keamanan.
(3)
Penentuan wewenang dan perincian tugas Panitia diatur oleh Wakil Menteri Pertama bidang Pertahanan,/Keamanan.

Pasal 7

Segala peraturan mengenai pakaian seragam tersebut dalam ayat (1) huruf b dan huruf c dan tanda pengenal dimaksudkan dalam ayat (2) yang bertentangan dengan Peraturan ini tidak berlaku lagi.

Pasal 8

(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam , sebelum ada ketentuan baru mengenai pakaian seragam termaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c dan tanda pengenal termaksud dalam ayat (2) yang telah ada, maka pakaian segagam dan tanda pengenal itu dapat terus digunakan.
(2)
Departemen dan Instansi Daerah Swatantra dan badan-badan diluar Departemen dan Instansi tersebut, yang telah mempunyai pakaian seragam dan tanda pengenal, diharuskan dengan segera mengirim peraturan dan gambar-gambarnya pakaian seragam dan tanda pengenal itu kepada Wakil Menteri Pertama bidang Pertahanan Keamanan untuk diteliti dan kemudian dijadikan dasar Keputusan Menteri Pertama.

Pasal 9

Pelaksanaan Peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertama.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.