Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1964 Tentang Kekayaan dan Modal Perusahaan Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Seluruh kekayaan Negara yang dipisahkan dan yang disediakan bagi Perusahaan Negara harus digunakan dengan manfaat sebesar-besarnya.
(2)
Tiap Perusahaan Negara berkewajiban memelihara nilai sesungguhnya kekayaan termaksud dan mengusahakan bertambahnya nilai serta menghindarkan kemerosotannya.
(3)
Untuk memelihara nilai sesungguhnya kekayaan termasuk pada ayat (2), harus disediakan jumlah-jumlah yang cukup untuk pemeliharaan dan penyusunan harta kekayaan dan selanjutnya perhitungan harga pokok harus didasarkan atas prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan atas kontinuitas.
(4)
Dalam hal ketentuan pada ayat (3) tersebut di atas tidak dapat dipenuhi karena tindakan Pemerintah, maka Pemerintah wajib memberikan jaminan-jaminan tertentu untuk kelangsungan hidup Perusahaan Negara.
BAB II. PENYUSUNAN NERACA.
Pasal 2
(1)
Neraca Perusahaan Negara memuat dengan lengkap dan benar seluruh kekayaan dan yang disusun sedemikian rupa hingga seluruh kekayaan tersebut ternyata jelas bagian-bagiannya serta masing-masing nilai sesungguhnya pada tanggal neraca disusun.
(2)
Jika berhubung dengan kenaikan harga pada umumnya yang sedang berjalan belum dipandang layak untuk menetapkan nilai yang sesungguhnya itu, maka cara penilaian harus dijelaskan dalam menyusun neraca tahunan.
(3)
Menteri Urusan pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan membuat peraturan mengenai penetapan dan perobahan penilaian.
BAB III. MODAL.
Pasal 3
(1)
Jumlah modal Perusahaan Negara meliputi semua bagian kekayaan seperti benda tetap, yaitu tanah, bangunan, mesin dan sebagainya dan semua benda bergerak yang secara kontinu digunakan dalam perusahaan.
(2)
Jika beberapa bagian dari kekayaan termasuk pada ayat (1) pasal ini ternyata dibelanjai dengan pinjaman atas beban perusahaan sendiri, maka dilakukan perhitungan apakah pinjaman demikian itu seharusnya tetap menjadi beban Perusahaan Negara atau beban Pemerintah. Dalam hal pinjaman tersebut menjadi beban Pemerintah, maka jumlah kekayaan yang dipisahkan diperbesar dengan jumlah tersebut.
Pasal 4
Bagi Perusahaan-perusahaan Negara tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka Pemerintah dalam anggaran Negara atas usul Menteri yang bersangkutan sewaktu-waktu di mana perlu menyediakan modal tambahan untuk membelanjai investasi-investasi baru.
Pasal 5
(1)
Setelah mendengar Menteri yang bersangkutan, maka Pemerintah dapat menetapkan bahwa sebagian kekayaan suatu Perusahaan Negara dapat dialihkan kepada Perusahaan lain, jika ternyata bahwa dengan tindakan demikian manfaat bagi produksi menjadi lebih besar.
(2)
Bagian kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat diberikan tujuan produksi lain juga untuk kepentingan ekonomi Negara pada umumnya.
BAB IV. PENGHAPUSAN HARGA AKTIVA.
Pasal 6
Untuk memelihara nilai kekayaan Perusahaan Negara Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan menetapkan Peraturan mengenai dasar-dasar penghapusan harga aktiva.
BAB V. PENANAMANAN CADANGAN.
Pasal 7
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-undang No. 19 prp tahun 1960 Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan memberikan peraturan-peraturan yang memuat petunjuk-petunjuk mengenai cara penanaman cadangan penghapusan harta aktiva dan cadangan-cadangan lainnya untuk dapat memelihara nilai sesungguhnya dan untuk menjamin kelangsungan dan perkembangan perusahaan.
BAB VI. PAJAK PERSEROAN.
Pasal 8
(1)
Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat pula ketentuan-ketentuan mengenai akibat perhitungan besarnya pajak perseroan yang wajib dibayar oleh Perusahaan Negara.
(2)
Jadi karena ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini terjadi penambahan nilai kekayaan, maka Perusahaan Negara termaksud dibebaskan dari kewajiban membayar pajak perseroan atas penambahan nilai kekayaan itu.
BAB VII. KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 9
(1)
Bila modal sesuatu Perusahaan Negara hingga sekarang belum ditetapkan berdasarkan pedoman-pedoman perhitungan sebagaimana tersebut pada , maka selambat-lambatnya pada akhir tahun 1964 sudah harus diadakan penetapan demikian itu.
(2)
Modal yang ditetapkan dapat dibulatkan, selisihnya secara jelas dimuat sebagai cadangan perusahaan.
Pasal 10
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan mengadakan peraturan-peraturan berdasarkan pasal-, 2, 6 dan 7 atas persetujuan Badan Pusat Koordinasi Perusahaan Negara.
Pasal 11
Segala sesuatu yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Wakil Perdana Menteri III.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.