Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/2/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998.
2.
Operasi Pasar Terbuka yang selanjutnya disebut OPT adalah kegiatan transaksi di pasar uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan Bank dan pihak lain dalam rangka pengendalian moneter.
3.
Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya disebut SBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
4.
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia yang selanjutnya disebut SWBI adalah bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah yang disediakan oleh Bank Indonesia.
5.
Fasilitas Simpanan Bank Indonesia yang selanjutnya disebut FASBI adalah fasilitas yang diberikan Bank Indonesia kepada Bank untuk menempatkan dananya di Bank Indonesia dalam rangka OPT.
6.
Surat Utang Negara yang selanjutnya disebut SUN adalah surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
7.
Surat Berharga adalah SBI dan SUN yang ditatausahakan dalam Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System.
8.
Sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar peserta Sistem BI-RTGS dalam mata uang Rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual.
9.
Bank Indonesia- Scripless Securities Settlement System yang selanjutnya disebut BI-SSSS adalah sarana Transaksi Dengan Bank Indonesia termasuk penatausahaannya dan Penatausahaan Surat Berharga secara elektronik dan terhubung langsung antara Peserta, Penyelenggara dan Sistem BI-RTGS.
10.
Transaksi Dengan Bank Indonesia adalah transaksi yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam rangka kegiatan OPT, pemberian fasilitas pendanaan Bank Indonesia kepada Bank dan transaksi SUN untuk dan atas nama Pemerintah.
11.
Penatausahaan Surat Berharga adalah kegiatan yang mencakup pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen serta agen pembayar bunga (kupon) dan pokok Surat Berharga.
12.
Penyelenggara BI-SSSS yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah pihak pengelola BI-SSSS yang menyelenggarakan kegiatan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan penatausahaannya termasuk Penatausahaan Surat Berharga.
13.
Peserta BI-SSSS yang selanjutnya disebut Peserta adalah Departemen Keuangan dan pihak-pihak yang melakukan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan atau setelmen Surat Berharga melalui sarana BI-SSSS.
14.
Peserta Lelang SUN adalah Bank, Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Valuta Asing, dan Perusahaan Efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk dapat ikut serta dalam lelang SUN.
15.
Peserta OPT adalah Bank, lembaga perantara dan pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
16.
Central Registry adalah Bank Indonesia yang melakukan fungsi Penatausahaan Surat Berharga untuk kepentingan Bank, Sub-Registry dan pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
17.
Sub-Registry adalah Bank dan lembaga yang melakukan kegiatan kustodian, yang disetujui Bank Indonesia untuk melakukan fungsi Penatausahaan Surat Berharga untuk kepentingan nasabah.
18.
Setelmen Surat Berharga adalah perpindahan kepemilikan Surat Berharga antar pemilik rekening Surat Berharga yang tercatat dalam BI-SSSS dalam rangka pelaksanaan setelmen transaksi Surat Berharga melalui BI-SSSS.
19.
Setelmen Dana adalah perpindahan dana antar pemilik rekening giro Rupiah di Bank Indonesia melalui Sistem BI-RTGS dalam rangka pelaksanaan setelmen transaksi Surat Berharga melalui BI-SSSS.
20.
Delivery Versus Payment yang selanjutnya disebut DVP adalah setelmen transaksi Surat Berharga dengan cara Setelmen Surat Berharga melalui BI-SSSS dilakukan bersamaan dengan Setelmen Dana di Bank Indonesia melalui Sistem BI-RTGS.
21.
Free of Payment yang selanjutnya disebut FoP adalah setelmen transaksi Surat Berharga dengan cara Setelmen Surat Berharga dilakukan melalui BI-SSSS, sedangkan Setelmen Dana dilakukan tidak secara bersamaan dengan Setelmen Surat Berharga atau tanpa Setelmen Dana.

Pasal 2

Penyelenggara adalah Bank Indonesia.

Pasal 3

(1)
Pihak-pihak yang wajib menjadi Peserta adalah pihak yang mempunyai fungsi sebagai:
a.
Peserta Lelang SUN; dan atau
b.
Peserta OPT; dan atau
c.
Pemilik rekening Surat Berharga di Central Registry.
(2)
Dalam hal Bank melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional serta kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, kepesertaan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional wajib dipisahkan dari kepesertaan Unit Usaha Syariah (UUS).

Pasal 4

Status kepesertaan dalam BI-SSSS terdiri atas :
a.
aktif (active);
b.
diberhentikan sementara (suspend); dan
c.
diberhentikan secara permanen (close).

Pasal 5

(1)
Peserta dengan status kepesertaan aktif sebagaimana dimaksud dalam butir a, berhak melakukan seluruh kegiatan sesuai dengan fungsi Peserta dalam BI-SSSS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Peserta dengan status kepesertaan diberhentikan sementara (suspend) sebagaimana dimaksud dalam butir b, tidak dapat melakukan kegiatan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan setelmen transaksi Surat Berharga, kecuali kegiatan untuk memperoleh informasi yang terdapat dalam BI-SSSS.
(3)
Peserta dengan status kepesertaan diberhentikan secara permanen (close) sebagaimana dimaksud dalam butir c, tidak dapat melakukan seluruh kegiatan operasional BI-SSSS.

Pasal 6

(1)
Penyelenggara dapat mengubah status kepesertaan Peserta berdasarkan permintaan tertulis atau keputusan lembaga yang berwenang dalam pengawasan Peserta.
(2)
Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup perubahan status kepesertaan Peserta sebagai berikut :
a.
dari status kepesertaan aktif menjadi diberhentikan sementara (suspend) atau sebaliknya; atau
b.
dari status kepesertaan aktif menjadi diberhentikan secara permanen (close); atau
c.
dari status kepesertaan diberhentikan sementara (suspend) menjadi diberhentikan secara permanen (close).

Pasal 7

(1)
Dalam hal Peserta adalah peserta Sistem BI-RTGS maka status diberhentikan sementara (suspend) atau status diberhentikan secara permanen (close) kepesertaan BI-SSSS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), tidak menyebabkan perubahan status kepesertaan dalam Sistem BI-RTGS.
(2)
Dalam hal Peserta adalah peserta Sistem BI-RTGS maka status ditangguhkan (suspend) atau dibekukan (freeze) dalam Sistem BI-RTGS tidak menyebabkan perubahan status kepesertaan BI-SSSS.
(3)
Dalam hal status Peserta BI-SSSS aktif, namun apabila status yang bersangkutan dalam Sistem BI-RTGS dalam kondisi ditangguhkan (suspend) atau dibekukan (freeze) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) maka kegiatan Peserta dibatasi sebagai berikut :
a.
Dalam kondisi ditangguhkan (suspend) dalam Sistem BI-RTGS, Peserta tidak dapat melakukan pembelian Surat Berharga secara DVP karena tidak dapat melakukan Setelmen Dana kepada pihak penjual melalui Sistem BI-RTGS.
b.
Dalam kondisi dibekukan (freeze) dalam Sistem BI-RTGS, Peserta tidak dapat melakukan Setelmen Dana baik untuk pembelian maupun penjualan Surat Berharga secara DVP serta penerimaan atas pembayaran kupon atau bonus, pokok Surat Berharga dan atau penempatan atau penitipan dana lainnya saat jatuh waktu.
(4)
Dalam hal Peserta adalah peserta Sistem BI-RTGS dan status kepesertaannya dalam Sistem BI-RTGS ditutup (close) maka status kepesertaan BI-SSSS diberhentikan secara permanen (close).

Pasal 8

Hubungan hukum antara Penyelenggara dengan Peserta dituangkan dalam “Perjanjian Penggunaan BI-SSSS antara Bank Indonesia dengan Peserta”.

Pasal 9

Persyaratan menjadi Peserta :
a.
Memiliki sarana dan prasarana BI-SSSS serta back-up yang ditentukan oleh Bank Indonesia; dan
b.
menandatangani “Perjanjian Penggunaan BI-SSSS antara Bank Indonesia dengan Peserta” sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 10

Peserta wajib :
a.
menjaga kelancaran dan keamanan dalam penggunaan BI-SSSS;
b.
bertanggungjawab atas kebenaran transaksi dan atau instruksi setelmen transaksi Surat Berharga yang dikirim Peserta kepada Penyelenggara melalui BI-SSSS; dan
c.
memenuhi ketentuan terkait dan perjanjian yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan atau Penyelenggara maupun kesepakatan tertulis antar Peserta (By-Laws).

Pasal 11

(1)
Komponen BI-SSSS dan fungsi utama dari masing-masing komponen adalah sebagai berikut :
a.
Automatic Bidding System Central Computer (BidCC) di Penyelenggara, yang berfungsi sebagai sarana Transaksi Dengan Bank Indonesia;
b.
SSSS Central Computer (SCC) di Penyelenggara, yang berfungsi sebagai sarana penatausahaan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan Penatausahaan Surat Berharga; dan
c.
SSSS Terminal (ST) di Peserta, yang berfungsi sebagai sarana pengiriman Transaksi Dengan Bank Indonesia dan pengiriman instruksi setelmen transaksi Surat Berharga ke Penyelenggara.
(2)
Selain fungsi utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BI-SSSS mempunyai fungsi pendukung dalam distribusi informasi dan komunikasi dari dan ke Penyelenggara serta antar Peserta.

Pasal 12

Transaksi Dengan Bank Indonesia dilakukan Peserta dalam rangka:
a.
Pelaksanaan OPT oleh Bank Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku antara lain mencakup kegiatan : 1) penerbitan dan penjualan SBI secara lelang dan bukan lelang di pasar perdana; dan atau 2) penjualan dan pembelian SBI dan SUN secara lelang dan bukan lelang di pasar sekunder; dan atau 3) penyediaan FASBI dalam Rupiah; dan atau 4) penyediaan SWBI; dan atau 5) OPT lainnya.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 39 pasal. Masuk untuk akses penuh.