1.Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998.
2.Operasi Pasar Terbuka yang selanjutnya disebut OPT adalah kegiatan transaksi di pasar uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan Bank dan pihak lain dalam rangka pengendalian moneter.
3.Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya disebut SBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
4.Sertifikat Wadiah Bank Indonesia yang selanjutnya disebut SWBI adalah bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah yang disediakan oleh Bank Indonesia.
5.Fasilitas Simpanan Bank Indonesia yang selanjutnya disebut FASBI adalah fasilitas yang diberikan Bank Indonesia kepada Bank untuk menempatkan dananya di Bank Indonesia dalam rangka OPT.
6.Surat Utang Negara yang selanjutnya disebut SUN adalah surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
7.Surat Berharga adalah SBI dan SUN yang ditatausahakan dalam Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System.
8.Sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar peserta Sistem BI-RTGS dalam mata uang Rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual.
9.Bank Indonesia- Scripless Securities Settlement System yang selanjutnya disebut BI-SSSS adalah sarana Transaksi Dengan Bank Indonesia termasuk penatausahaannya dan Penatausahaan Surat Berharga secara elektronik dan terhubung langsung antara Peserta, Penyelenggara dan Sistem BI-RTGS.
10.Transaksi Dengan Bank Indonesia adalah transaksi yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam rangka kegiatan OPT, pemberian fasilitas pendanaan Bank Indonesia kepada Bank dan transaksi SUN untuk dan atas nama Pemerintah.
11.Penatausahaan Surat Berharga adalah kegiatan yang mencakup pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen serta agen pembayar bunga (kupon) dan pokok Surat Berharga.
12.Penyelenggara BI-SSSS yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah pihak pengelola BI-SSSS yang menyelenggarakan kegiatan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan penatausahaannya termasuk Penatausahaan Surat Berharga.
13.Peserta BI-SSSS yang selanjutnya disebut Peserta adalah Departemen Keuangan dan pihak-pihak yang melakukan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan atau setelmen Surat Berharga melalui sarana BI-SSSS.
14.Peserta Lelang SUN adalah Bank, Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Valuta Asing, dan Perusahaan Efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk dapat ikut serta dalam lelang SUN.
15.Peserta OPT adalah Bank, lembaga perantara dan pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
16.Central Registry adalah Bank Indonesia yang melakukan fungsi Penatausahaan Surat Berharga untuk kepentingan Bank, Sub-Registry dan pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
17.Sub-Registry adalah Bank dan lembaga yang melakukan kegiatan kustodian, yang disetujui Bank Indonesia untuk melakukan fungsi Penatausahaan Surat Berharga untuk kepentingan nasabah.
18.Setelmen Surat Berharga adalah perpindahan kepemilikan Surat Berharga antar pemilik rekening Surat Berharga yang tercatat dalam BI-SSSS dalam rangka pelaksanaan setelmen transaksi Surat Berharga melalui BI-SSSS.
19.Setelmen Dana adalah perpindahan dana antar pemilik rekening giro Rupiah di Bank Indonesia melalui Sistem BI-RTGS dalam rangka pelaksanaan setelmen transaksi Surat Berharga melalui BI-SSSS.
20.Delivery Versus Payment yang selanjutnya disebut DVP adalah setelmen transaksi Surat Berharga dengan cara Setelmen Surat Berharga melalui BI-SSSS dilakukan bersamaan dengan Setelmen Dana di Bank Indonesia melalui Sistem BI-RTGS.
21.Free of Payment yang selanjutnya disebut FoP adalah setelmen transaksi Surat Berharga dengan cara Setelmen Surat Berharga dilakukan melalui BI-SSSS, sedangkan Setelmen Dana dilakukan tidak secara bersamaan dengan Setelmen Surat Berharga atau tanpa Setelmen Dana.