Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/pmk.08/2019 Tahun 2019 Tentang Enjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
2.
Menteri Keuangan, yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara.
3.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
4.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.01), yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran utang yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Utang.
5.
Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.01) dalam rangka Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara pengelolaan utang atas pelaksanaan Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas.
6.
Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, baik Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
7.
SUN Dalam Valuta Asing, yang selanjutnya disebut SUN Valas adalah SUN yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing.
8.
Penjualan SUN Valas adalah kegiatan penawaran dan/atau penjualan SUN Valas di pasar internasional oleh Pemerintah kepada Pihak berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional.
9.
Pembelian Kembali SUN Valas adalah kegiatan pembelian kembali SUN Valas di pasar sekunder dari investor SUN Valas yang dilakukan oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional.
10.
Private Placement adalah kegiatan Penjualan SUN Valas kepada investor tertentu dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sesuai dengan kesepakatan.
11.
Bookbuilding adalah kegiatan Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas dengan cara mengumpulkan penawaran pembelian SUN Valas dan/atau penawaran penjualan SUN Valas dari Pihak dalam periode penawaran yang telah ditentukan.
12.
Bilateral Buyback adalah kegiatan Pembelian Kembali SUN Valas dari investor SUN Valas yang dilakukan oleh Pemerintah dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sesuai dengan kesepakatan.
13.
Pembelian Kembali SUN Valas dengan cara Tunai adalah cara Pembelian Kembali SUN Valas dari investor SUN Valas yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
14.
Pembelian Kembali SUN Valas dengan cara Penukaran adalah cara Pembelian Kembali SUN Valas dari investor SUN Valas yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan SUN Valas seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, dapat dibayar tunai.
15.
Penawaran Pembelian SUN Valas adalah pengajuan penawaran dan/atau pemesanan untuk membeli SUN Valas oleh Pihak dalam rangka Penjualan SUN Valas.
16.
Penawaran Penjualan SUN Valas adalah pengajuan penawaran dan/atau pemesanan untuk menjual SUN Valas kepada Pemerintah dalam rangka Pembelian Kembali SUN Valas.
17.
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan dan/atau Pasar Modal, yang memperoleh izin dari otoritas di tempat lembaga keuangan dimaksud melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi.
18.
Panel calon Agen Penjual dan Agen Pembeli/Penukar, yang selanjutnya disebut Panel adalah kumpulan Lembaga Jasa Keuangan yang ditetapkan sebagai panel dalam rangka Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas.
19.
Panel calon Konsultan Hukum SUN Valas, yang selanjutnya disebut Panel Konsultan Hukum adalah kumpulan konsultan hukum yang ditetapkan sebagai panel dalam rangka Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas.
20.
Agen Penjual adalah Lembaga Jasa Keuangan yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Penjualan SUN Valas.
21.
Agen Pembeli/Penukar adalah Lembaga Jasa Keuangan yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Pembelian Kembali SUN Valas.
22.
Konsultan Hukum SUN Valas adalah konsultan hukum yang ditunjuk dari Panel Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat hukum dan membantu penyusunan dokumen hukum maupun dokumen transaksi lainnya dalam rangka Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas.
23.
Harga Perkiraan Sendiri adalah perkiraan harga jasa yang ditetapkan oleh PPK.
24.
Memorandum Informasi adalah informasi tertulis mengenai Penawaran Penjualan SUN Valas kepada calon investor.
25.
Setelmen adalah penyelesaian transaksi SUN Valas yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SUN Valas.
26.
Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk.

Pasal 2

(1)
Pemerintah dapat melakukan Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas.
(2)
Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Menteri c.q. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(3)
Unit teknis pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang melaksanakan Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas termasuk pelaksanaan pengadaan jasa dalam mendukung Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas adalah Direktorat Surat Utang Negara.

Pasal 3

(1)
Dalam rangka Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah dapat menunjuk Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, Konsultan Hukum SUN Valas, serta institusi/lembaga keuangan internasional atau pihak lainnya sesuai dengan ketentuan dan/atau praktek bisnis yang berlaku di pasar keuangan internasional.
(2)
Penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional atau pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan masukan atau rekomendasi dari otoritas/institusi/lembaga terkait, Panel, Panel Konsultan Hukum, Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar dan/atau Konsultan Hukum SUN Valas.
(3)
Penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional atau pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.

Pasal 4

Dalam rangka Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas, Pemerintah dapat melakukan temu investor untuk menyampaikan informasi perkembangan kondisi Indonesia terkini.

Pasal 5

(1)
Penjualan SUN Valas kepada Pihak, dapat dilakukan dalam berbagai denominasi valuta asing.
(2)
Penjualan SUN Valas dapat dilakukan melalui Agen Penjual.
(3)
Penjualan SUN Valas dapat dilakukan dengan metode:
a.
Private Placement; atau
b.
Bookbuilding.
(4)
Pemerintah berwenang dalam menentukan metode Penjualan SUN Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 6

(1)
Dalam hal Penjualan SUN Valas dilakukan dengan metode Private Placement sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, Agen Penjual ditunjuk dari Panel melalui:
a.
penunjukan secara langsung; atau
b.
pemeringkatan hasil evaluasi kewajiban Panel.
(2)
Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dalam hal inisiatif Penjualan SUN Valas berasal dari anggota Panel dan penunjukannya dilakukan setelah tercapainya kesepakatan atas ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN Valas yang akan diterbitkan.
(3)
Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal inisiatif Penjualan SUN Valas berasal dari Pemerintah dan penunjukannya dilakukan berdasarkan pemeringkatan hasil evaluasi kewajiban anggota Panel.

Pasal 7

Dalam hal Penjualan SUN Valas dilakukan dengan metode Bookbuilding sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, Agen Penjual ditunjuk dari Panel berdasarkan pemeringkatan hasil evaluasi kewajiban anggota Panel.

Pasal 8

(1)
Pemerintah dapat melakukan Pembelian Kembali SUN Valas dari Pihak yang memiliki SUN Valas.
(2)
Pembelian Kembali SUN Valas dapat dilakukan melalui Agen Pembeli/Penukar.
(3)
Pembelian Kembali SUN Valas dapat dilakukan dengan metode:
a.
Bilateral Buyback; atau
b.
Bookbuilding.
(4)
Pembelian Kembali SUN Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara:
a.
Pembelian Kembali SUN Valas dengan cara Tunai; dan/atau
b.
Pembelian Kembali SUN Valas dengan cara Penukaran.
(5)
Pemerintah berwenang untuk menentukan metode dan cara Pembelian Kembali SUN Valas.

Pasal 9

(1)
Dalam hal Pembelian Kembali SUN Valas dilakukan dengan metode Bilateral Buyback sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, Agen Pembeli/Penukar ditunjuk dari Panel melalui penunjukan secara langsung.
(2)
Penunjukan Agen Pembeli/Penukar dilakukan dalam hal tercapainya kesepakatan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) atas penawaran yang disampaikan oleh anggota Panel.

Pasal 10

Dalam hal Pembelian Kembali SUN Valas dilakukan dengan metode Bookbuilding sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, Agen Pembeli/Penukar ditunjuk dari Panel berdasarkan pemeringkatan hasil evaluasi kewajiban anggota Panel.

Pasal 11

(1)
Untuk dapat ditetapkan sebagai Panel dan Panel Konsultan Hukum, Lembaga Jasa Keuangan dan konsultan hukum harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
menyampaikan permohonan menjadi anggota Panel atau anggota Panel Konsultan Hukum kepada Direktur Surat Utang Negara dengan melampirkan proposal penawaran.
b.
memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
c.
lulus seleksi sebagai anggota Panel atau anggota Panel Konsultan Hukum.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling kurang sebagai berikut:
a.
untuk calon anggota Panel: 1) memiliki izin operasional untuk melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi; 2) memiliki pengalaman sebagai agen dalam melakukan penjualan dan/atau pembelian kembali obligasi dalam valuta asing di pasar internasional yang dilakukan oleh suatu negara atau korporasi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, terhitung pada saat penyampaian permohonan sebagai anggota Panel; 3) memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman melakukan penjualan dan/atau pembelian kembali obligasi

Menampilkan 11 dari 34 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.